Kategori: Hukum & Kriminal

  • Unit Tipidter Polres Bima Gagalkan Belasan Ton Pupuk Subsidi Hendak Diselundupkan

    BIMA,OBORbima – Unit Tipidter Polres Bima dipimpin Kanit Tipidter Ipda, Ari Tri Wibowo, SH berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea, 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea milik CV.Wiratama dan UD.Lambitu disita. Termasuk, Satu Unit Truk DYNA dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 8539 SZ.

    Selain itu, juga terdapat BB lain sebut saja dua lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV WIRATAMA kepada KIOS LAMBITU JAYA, Tanggal 18 Mei 2021. Serta dua Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021.

    Pengamanan pupuk yang diduga kuat tidak memiliki ijin atau peredarannya tidak sesuai prosedur berlangsung Rabu (19/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) – nya, di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

    Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S. Sos mengungkapkan, keberhasilan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan bongkar pupuk subsidi jenis Urea yang diduga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya.

    “Tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut  dilakukan CV.Wiratama dan UD.Lambitu,” ungkapnya.

    Atas dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

    =OB.07=

  • Melarang  Berpacaran Dengan Ibu Kandungnya, Kakak Beradik Nyaris Bunuh Seorang Duda 

    BIMA,OBORbima – Agus Salim (23) dan Imam Efendi (25) kakak beradik warga Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tega menganiaya David Sami’un (47) warga setempat, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 12.20 wita. Motifnya terduga pelaku melarang korban yang berstatus duda berpacara dengan ibu kandungnya yang seorang janda.

    Kapolsek Woha IPTU. Edy Prayitno menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama Ratna M. Rasid ibu dari dua terduga pelaku tersebut. Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku menghampiri korban.

    “Imam Efendi langsung memukul korban berkali-kali sampai korban terjatuh di tanah, kemudian Agus Salim menusuk korban dengan sebilah tombak,” terangnya.

    Setelah melakukan penganiayaan, katanya, para terduga pelaku langsung melarikan diri. Melihat kejadian tersebut, Ratna memberitahukan kepada keluarga korban maupun warga Dusun Kananga, korban langsung dibawa oleh warga ke Puskesmas Woha untuk dilakukan tindakan Medis.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk didada bagian kiri sebanyak dua lubang, dua luka tusuk di punggung, luka gores disiku bagian kiri dan luka memar pada wajah,” sebutnya.

    Keluarga korban mendengar Informasi terkait kejadian tersebut, lanjutnya, langsung mencarian terduga pelaku, namun tidak menemukan, sehingga keluarga korban melampiaskan amarahmya dengan cara melakukan pengerusakan terhadap rumah terduga pelaku.

    “Aksi itu berhasil dicegah dan dihalau oleh anggota Polsek Woha. Korban dirujuk ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance milik Puskesmas Woha,” ucapnya.

    Pihak keluarga korban kembali marah-marah karena memperoleh informasi seorang duda itu sudah meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Bima.

    “Keluarga korban melakukan pengerusakan rumah terduga pelaku dan nyaris membakar namun dapat dihalau oleh anggota Polsek Woha dipimpin langsung Kapolsek,” katanya.

    Motif penganiayaan tersebut, karena kedua terduga pelaku melarang seorang duda melakukan hubungan sama ibunya yang seorang janda.

    =004=

  • DPO Pencurian Dilumpuhkan Tim Puma Polres Bima

    BIMA,OBORbima – Kedua kaki pelaku yang masuk DPO pencurian Polres Bima, Sahrai (35) alias Jubu warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, terpaksa ditembak Tim PUMA Polres Bima, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.30 WITA, lantaran berusaha kabur setelah diberikan izin buang air kecil.

    Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos menjelaskan, DPO pencurian bernama Sahrai alias Jubu sering dilakukan penangkapan diberbagai tempat oleh Tim PUMA, tetapi berhasil lolos dari pengejaran.

    “Sudah beberapa kali penangkapan dan penggerebekan terduga pelaku, tetapi selalu berhasil kabur dalam penyergapan team PUMA,” terangnya.

    Kata dia, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku siang tadi, dan melaporkan kepada Kateam puma, dengan sigap anggota langsung menuju TKP rumah DPO tersebut.

    “Saat ditangkap, Kateam Puma dan anggota melihat pelaku di rumahnya, namun berusaha kabur dari pintu belakang rumah, sehingga diberikan tembakan peringatan beberapa kali agar menyerahkan diri, pelaku pun berhenti dan langsung ditangkap,” kata dia.

    Saat Team Puma membawa bersangkutan menuju Mapolres Bima, lanjutnya, terduga pelaku meminta untuk berhentikan mobil, dengan alasan ingin membuang air kecil.

    “Bukannya kencing, justru terduga pelaku mengambil kesempatan untuk melarikan diri, anggota Team Puma terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku,” terang dia.

    Karena terluka, sambubungnya, terduga pelaku mendapatkan penanganan medis dari RSUD Bima, kemudian team puma menyerahkan terduga pelaku ke Piket Reskrim.

    =OB.003=

  • Pelaku Penganiayaan Sekretaris Bumdes Tolouwi Ditangkap

    BIMA,OBORbima – KSN (29) warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta, berhasil ditangkap Team Puma Polres Bima di desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin, (19/4/2021) sekitar pukul 07.00 wita.

    Terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Arif Kusnadin, (55) Desa Tolouwi Kecamatan Monta yang juga sebagai Sekretaris Bumdes, sempat menjadi buronan polisi selama lima hari, setelah kejadian penyerangan dan penusukan oleh dirinya terhadap korban Kamis 15 April 2021, sekitar 17.00 WITA.

    “Anggota Puma grebek terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos.

    Kata dia, penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi LP/139 / IV / 2021 / NTB / Res. Bima / Sek. Monta
    Tanggal 18 April 2021, atas kejadian terduga pelaku mendatangi korban yang sedang duduk.

    “Saat kejadian terduga pelaku langsung memukul korban kemudian pelaku mencabut kris yang disimpan dipinggangnya dan menusuk korban,” terangnya.

    Penusukan itu sangat beruntun, sehingga korban mengalami luka tusuk dibagian kepala, dada dan tangan kanan.

    “Terkait kejadian tersebut, team puma melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, beberapa kali ditangkap terduga pelaku berhasil kabur dalam sergapan, terakhir berhasil digrebek di desa Talabiu,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, Team puma mendapatkan informasi bahwa pelaku mendatangi keluarga yang berada di Desa Talabiu Kecamatan woha untuk bersembunyi dari kejaran Polisi.

    “Menindak lanjut informasi tersebut, Katem puma beserta anggota langsung menuju Desa Talabiu lalu dan langsung melakukan pengepungan sasaran rumah pelaku bersembunyi,” katanya.

    Katem Puma Aipda Gatot Wahyudin yang memimpin berhasil menangkap terduga pelaku yang sedang bersembunyi disalah satu rumah keluarganya. Saat ditangkap pelaku sedang dalam keadaan tidur

    “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Reskrim Polres Bima,”pungkasnya.

    =OB.003=

  • Sekretaris Bumdes Tolouwi Tusuk Warga Hingga Kritis

    BIMA,OBORbima – USN (26) alias Kocona, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, menyerang warga setempat Arif Kusnadin (57) dengan keris hingga luka-luka, kejadian itu saat korban sedang duduk melihat ternak di kandang, Kamis, (15/4/2021) sekitar pukul 17.45 wita.

    Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos, menjelaskan, terduga pelaku yaitu USN alias Korona, sebagai Sekretaris BUMDes Desa Tolouwi.

    “Awalnya korban sedang duduk di kursi yang ada di kandang sapi miliknya, tiba-tiba datang pelaku langsung menusuk korban berkali-kali dengan sebilah keris,” jelasnya.

    Karena terluka serius, lanjutnya, korban berteriak, kemudian istri korban yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari keluar dari dalam rumah dan melihat korban sudah terjatuh.

    “Melihat kejadian tersebut, istri korban berteriak memanggil tetangga dan membawa korban ke PKM Monta menggunakan Truck untuk dilakukan tindakan medis,” terangnya.

    Atas kejadian tersebut, sambung dia, korban mengalami luka robek di lengan kanan bawah, luka robek pada kepala bagian kanan diatas mata, luka robek pada kepala bagian kanan dan luka bengkak dikepala bagian kanan.

    “Kami menyampaikan imbauan kamtibmas pada keluarga korban, supaya penanganan kasus diserahkan pada kepolisian, saat ini kami sedang lidik keberadaan pelaku, di TKP sendiri kami berhasil amankan BB berupa keris,” sebutnya.

    Dia mengakui, belum diketahui pasti motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban masih belum sadarkan diri dan pelaku masih melarikan diri.

    “Kami tetap lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku sehingga pelaku bisa ditangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

    Untuk mengantisipasi adanya reaksi dari pihak lain, Kepolisian Sektor Monta tetap melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap pihak keluarga korban agar jangan melakukan tindakan-rltindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas karena kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Kepolisian.

    =OB.02=

  • Petugas Gabungan, Sita Ribuan Petasan Berbagai Jenis di Areal Pasar Tente

    BIMA,OBORbima – Kepala Pemerintahan Kecamatan Woha Irfan Dj, SH, didampingi personil TNI Danramil Woha dan Polri Polsek Woha, menyita ribuan petasan berbagai jenis serta ukuran, pada razia gabungan berlokasi di areal Terminal Tente dan Pasar Tente, Rabu, (14/4/2021).

    Camat Woha Irfan, Dj, SH, menyempaikan, razia gabungan dan penertiban penjual petasan dan mercun, dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1442 H guna mengantisipasi adanya bunyi petasan pada saat berlangsungnya Ibadah Sholat Taraweh.

    “Tujuan kami supaya memberikan kenyamanan dan ketenangan dari bunyi petasan dan mercon, terhadap umat muslim melaksanakan ibadah puasa dan sholat taraweh,” terangnya.

    Selain menyita, kata dia, petugas gabungan juga mendata penjual petasan dan mercun di wilayah Terminan dan Pasar Tente,

    “Ada empat orang yang menjual petasan dan mercun, keempatnya ini sudah diberikan surat teguran dari pihak kepolisian,” imbuhnya.

    Ia membeberkan, ada 19 jenks petasan yang diamankan saat razia, yang terbanyak petasan jenis Cap Dua Jago (5 detik) sejumlah 980 Ikat, jenis Magical Shots Galaxy sebanyak 632 batang (pendek), Magical Shots Galaxy sebanyak 144 batang (panjang) dan jenis lain yang jumlahnya puluhan.

    “Petasan yang disita telah diamankan di Polsek Woha, selanjutnya petasan hasil razia gabungan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima,” pungkasnya.

    =OB.002=

  • Asyik Berjudi, Dua Lelaki dan Tiga Perempuan Ditangkap Tim Puma Polres Bima

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil mengamankan lima orang sedang asyik benjudi, di Kosan bertingkat, di desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

    “Yang ditangkap yaitu IY (46) warga Talabiu, RTN (48) Desa Naru, IMR (52) Desa Talabiu, NWD (37) desa Naru dan RT (42) Desa Padolo,” sebut Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, pengungkapan kasus non TO ops pekat oleh Tim Puma Polres Bima terhadap lima orang terduga pelaku judi kartu remi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/116/III/2021/NTB/RES BIMA KAB Tanggal 30 Maret 2021.

    “Kami amankan satu pasang kartu remi dan uang Rp 490.000,” bebernya.

    Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa di kosan tingkat yang berada didesa Rabakodo, sering diadakan permainan judi.

    “Sesampainya dikosan, team Puma berhasil mengamankan para pemain beserta barang bukti. Saat digeledah team puma berhasil mengamankan barang bukti,” terangnya.

    Saat ditangkap, lanjutnya, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan Saat ini para pelaku sudah diserahkan ke piket ops pekat gatarin 2021.

    =OB.002=

  • Ketangkap Sedang Mendorong Motor Hasil Curian, Tiga Pelaku Dihakimi Massa

    BIMA,OBORbima – Ketiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), masing-masing FJ (17), AD (18) dan IF (17), dihakimi massa di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin, (29/3/2021), ketiga remaja asal desa Dadibou, Kecamatan Woha itu, ketangkap warga sedang mendorong motor hasil curian.

    “Oleh warga menahan ketiga terduga pelaku curanmor itu, karena mendorong sepeda motor warga setempat, diduga hasil curian, dan langsung menghakiminya,” jelas Kapolsek Bolo IPTU Hanafi.

    Kata dia, Berdasarkan pengakuan salah satu terduga pelaku FJ, pada siang hari itu, ketiga terduga pelaku menuju ke Air terjun Rora menggunakan sepeda motor Vixion warna merah.

    “Sesampainya di Air terjun, meraka mandi, setelah itu, terduga pelaku FJ mengambil motor salah pengunjung, sementara dua rekannya mengawasi,” bebernya ..

    Ia menjelaskan, setelah berhasil mengambil motor tersebut, para pelaku langsung membawa kabur dengan cara menggereknya.

    “Korban mengikuti jejak para pelaku dan menginformasikan ke keluarganya, lalu menghadang para pelaku di Bolo,” katanya.

    Karena motor yang didorong oleh ketiga pelaku adalah motor milik warga setempat, oleh keluarga korban dan warga langsung menghakimi.

    “Saya langsung pimpin mengamankan para pelaku dan membawa ke PKM Bolo guna mendapat perawatan medis,” tandasnya.

    =OB.002=

  • Dalam Waktu Dua Pekan, Polres Bima Ungkap 8 Kasus

    BIMA,OBORbima – Kepolisian Resort Bima beserta jajarannya telah menyelenggarakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan. Tujuannya, Penanggulangan Kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas dan Curanmor dengan sandi operasi JARAN RINJANI 2021.

    Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU, Adhar, S.Sos menyampaikan, operasi itu dilaksanakan selama 14 hari dari Senin, 01 Maret 2021 sampai 14 Maret 2021. Dalam waktu Dua Pekan, Polres Bima berhasil mengungkap 8 Kasus Pencurian.

    “Alhamdulillah, 8 kasus Pencurian berhasil kami ungkap,” kata Adhar yang juga Kasatgas Gakum dan Kepala Satuan Fungsi.

    Kata dia, delapan kasus tindak pidana pencurian yang diungkap yakni, 3 kasus pencurian Sepeda Motor (SPM) dan 5 pencurian Barang Berharga. Seperti, HP, Lap Top, BPKB dan STNK serta Uang.

    Untuk kasus pencurian SPM yakni 1 Unit Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik Helmi Febrian (18) warga Kecamatan Palibelo. Pelakunya, inisial AD (25) asal Kecamatan Belo. 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah (33) asal Kecamatan Palibelo. Pelakunya, TA (19) dari Kecamatan Woha dan 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah.

    “Pelaku pencurian SPM, ada yang dikenakan pasal 365 KUHP dan juga pasal 363 KUHP,” bebernya.

    Sementara kasus pencurian 1 Unit Hp merk Oppo milik Raden Muhammad Adhar, Mahasiswa asal Kecamatan Bolo. Kasus dengan pelaku AR, oknum Pol PP tersebut dikenakan pasal 362 KUHP.

    Sedangkan, kasus pencurian 1 Unit Laptop Merk Accer warna hitam milik Muhammad (32) asal Kecamatan Bolo. Pelakunya, DA (24) dari Kecamatan Madapangga, dikenakan Pasal 363 KUHP.

    Untuk kasus pencurian 1 Buah BPKP dan
    1 Buah STNK milik Ellyas asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo. Barang tersebut dicuri oleh pelaku AM (25) juga dari Desa yang sama.

    “Pelakunya dikenakan Pasal 363 KUHP/Curanmor,” terangnya.

    Pihaknya pun berhasil mengungkap Kasus Pelaku mencukil jendela rumah Heri Suherman (41) di Desa Padolo Kecamatan Palibelo. Pelaku AR (33) mengambil uang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

    “Terakhir, kasus Pencurian 4 Unit Hp milik Abidin, warga Desa Lido Kecamatan Belo. Kasus dengan Pelaku AL (21) asal Kecamatan Belo ini dikenakan Pasal 365 KUHP,” tandasnya.

    Diakuinya, Dari 8 tersangka pada 7 kasus yg terungkap, 2 pelaku merupakan TO, 6 Non TO. 2 Pelaku merupakan Residivis yang sudah meresahkan masyarakat.

    “Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bima,”ucapnya.

    Pada operasi tersebut, lanjutnya, sejumlah Barang Bukti diamankan. Seperti, 2 unit SPM, 1 BPKB, 1 STNK, 1 unit Laptop, dan 5 unit HP, serta pakaian pelaku.

    =TIM=

  • Pencongkel ini Diciduk Tim Puma Saat Tidur di Rumahnya

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil menangkap ARD (35) saat tidur di rumahnya, desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jumat, (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WITA, bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan mencongkel rumah orang.

    “Tim Puma dipimpin Kateam Puma AIPDA Gatot Wahyudin, berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Adhar, S. Sos, Sabtu, (13/3/2021).

    Kata Adhar, terduga pelaku diidentifikasi saat tidur di rumahnya, anggota langsung masuk mengobrak abrik di setiap kamar.

    “Saat ditangkap tersangka yang sedang nyenyak tidur tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa dan diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Diakuinya, oenangkapan tersangka berdasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021, Laporan polisi : Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA
    Pada tanggal 07 Maret 2021.

    “Korban yang melapor yaitu Heri Suherman (42) Desa Padolo Kecamatan Palibelo, kejadian Kamis 11 Maret 202, sekitar pukul,03.00 wita bertempat di dirumah korban perumahan BTN Panda,” sebutnya.

    Kata dia, kasus pencurian dengan cara pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sekop yang ada disekitar rumah.

    “Lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit Hp dan uang yang berisikan lebih kurang Rp1 juta.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” imbuhnya.

    =OB.002=