BIMA,OBORbima – Kepolisian Resort Bima beserta jajarannya telah menyelenggarakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan. Tujuannya, Penanggulangan Kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas dan Curanmor dengan sandi operasi JARAN RINJANI 2021.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU, Adhar, S.Sos menyampaikan, operasi itu dilaksanakan selama 14 hari dari Senin, 01 Maret 2021 sampai 14 Maret 2021. Dalam waktu Dua Pekan, Polres Bima berhasil mengungkap 8 Kasus Pencurian.
“Alhamdulillah, 8 kasus Pencurian berhasil kami ungkap,” kata Adhar yang juga Kasatgas Gakum dan Kepala Satuan Fungsi.
Kata dia, delapan kasus tindak pidana pencurian yang diungkap yakni, 3 kasus pencurian Sepeda Motor (SPM) dan 5 pencurian Barang Berharga. Seperti, HP, Lap Top, BPKB dan STNK serta Uang.
Untuk kasus pencurian SPM yakni 1 Unit Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik Helmi Febrian (18) warga Kecamatan Palibelo. Pelakunya, inisial AD (25) asal Kecamatan Belo. 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah (33) asal Kecamatan Palibelo. Pelakunya, TA (19) dari Kecamatan Woha dan 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah.
“Pelaku pencurian SPM, ada yang dikenakan pasal 365 KUHP dan juga pasal 363 KUHP,” bebernya.
Sementara kasus pencurian 1 Unit Hp merk Oppo milik Raden Muhammad Adhar, Mahasiswa asal Kecamatan Bolo. Kasus dengan pelaku AR, oknum Pol PP tersebut dikenakan pasal 362 KUHP.
Sedangkan, kasus pencurian 1 Unit Laptop Merk Accer warna hitam milik Muhammad (32) asal Kecamatan Bolo. Pelakunya, DA (24) dari Kecamatan Madapangga, dikenakan Pasal 363 KUHP.
Untuk kasus pencurian 1 Buah BPKP dan
1 Buah STNK milik Ellyas asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo. Barang tersebut dicuri oleh pelaku AM (25) juga dari Desa yang sama.
“Pelakunya dikenakan Pasal 363 KUHP/Curanmor,” terangnya.
Pihaknya pun berhasil mengungkap Kasus Pelaku mencukil jendela rumah Heri Suherman (41) di Desa Padolo Kecamatan Palibelo. Pelaku AR (33) mengambil uang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
“Terakhir, kasus Pencurian 4 Unit Hp milik Abidin, warga Desa Lido Kecamatan Belo. Kasus dengan Pelaku AL (21) asal Kecamatan Belo ini dikenakan Pasal 365 KUHP,” tandasnya.
Diakuinya, Dari 8 tersangka pada 7 kasus yg terungkap, 2 pelaku merupakan TO, 6 Non TO. 2 Pelaku merupakan Residivis yang sudah meresahkan masyarakat.
“Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bima,”ucapnya.
Pada operasi tersebut, lanjutnya, sejumlah Barang Bukti diamankan. Seperti, 2 unit SPM, 1 BPKB, 1 STNK, 1 unit Laptop, dan 5 unit HP, serta pakaian pelaku.
=TIM=