BIMA,OBORbima – Unit Tipidter Polres Bima dipimpin Kanit Tipidter Ipda, Ari Tri Wibowo, SH berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea, 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea milik CV.Wiratama dan UD.Lambitu disita. Termasuk, Satu Unit Truk DYNA dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 8539 SZ.
Selain itu, juga terdapat BB lain sebut saja dua lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV WIRATAMA kepada KIOS LAMBITU JAYA, Tanggal 18 Mei 2021. Serta dua Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021.
Pengamanan pupuk yang diduga kuat tidak memiliki ijin atau peredarannya tidak sesuai prosedur berlangsung Rabu (19/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) – nya, di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S. Sos mengungkapkan, keberhasilan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan bongkar pupuk subsidi jenis Urea yang diduga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya.
“Tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut dilakukan CV.Wiratama dan UD.Lambitu,” ungkapnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG /PER/2013 tentang Perdagangan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
=OB.07=