BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil mengamankan lima orang sedang asyik benjudi, di Kosan bertingkat, di desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Yang ditangkap yaitu IY (46) warga Talabiu, RTN (48) Desa Naru, IMR (52) Desa Talabiu, NWD (37) desa Naru dan RT (42) Desa Padolo,” sebut Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.
Kata dia, pengungkapan kasus non TO ops pekat oleh Tim Puma Polres Bima terhadap lima orang terduga pelaku judi kartu remi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/116/III/2021/NTB/RES BIMA KAB Tanggal 30 Maret 2021.
“Kami amankan satu pasang kartu remi dan uang Rp 490.000,” bebernya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa di kosan tingkat yang berada didesa Rabakodo, sering diadakan permainan judi.
“Sesampainya dikosan, team Puma berhasil mengamankan para pemain beserta barang bukti. Saat digeledah team puma berhasil mengamankan barang bukti,” terangnya.
Saat ditangkap, lanjutnya, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan Saat ini para pelaku sudah diserahkan ke piket ops pekat gatarin 2021.
=OB.002=