KABUPATEN BIMA,OBORbima – Paslon nomor 2 Drs. H. Syafruddin M.Nor dan Ady Mahyudi (Safaad) mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Paslon nonor 2 Safaad Jaharudin pada media ini mengatakan, saat ini, pendaftaran gugatan Pilkada telah di daftarkan ke MK.
Kata dia, selain terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Bima, dan dirinya pun tidak melaukan penandatangan berita acara penetepan yang dilakukan oleh KPU pada hari Rabu lalu. Maka oleh sebab itu kami mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami Tim Safaad optimis memenangkan materi gugatan yang di sampaikan itu, berdasarkan fakta dilapangan bukan rekayasa, dan sejumlah bukti sudah lengkap.” tuturnya Kamis, 24 Desember 2020.
Menanggapi statement salah satu komisioner KPU di sejumlah media lokal di Daerah itu yang terkait ketentuan waktu dalam mengajukan gugatan keberatan oleh paslon adalah 2 hari setelah pleno KPUD, Menurut Jaharudin, tidak ada masalah.
Jaharudin mengatakan, Tim kuasa hukum Paslon Safaad sudah mempersiapkan gugatan serta alat bukti.
“Bagi kami tidak ada masalah, karena tim kuasa hukum kami sudah mempersiapkan gugatan serta alat bukti yang berkaitan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan Sehingga saat ini jumlahnya mempengaruhi selisih perolehan hasil terhadap kedua paslon,” tutupnya.
Ketika disingung jika gugatan di MK ditolak ?. Dirinya logowo dan siap menerima hasil keputusan dari MK. Ia pun berharap pada pendukung pendukung Safaad bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
“Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut,” pungkasnya.
=RED=