Penulis: Oborbima

  • Ini Kegiatan Dewan Pendidikan Kota Bima

    KOTA BIMA,OBORbima – Selama lima bulan di tahun 2021, Dewan Pendidikan Kota Bima banyak melakukan kegiatan. Selain pengawasan rutin, monitoring semester genap di setiap jenjang, juga monitoring KBM pada saat pandemi (covid-19).

    Pada media ini, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs. Abdul Azis mengatakan, saat Monitoring KBM saat pandemi (covid-19) seluruh sekolah, tidak dapat berjalan sesuai aturan yang ada. Karena KBM di laksanakan secara daring walaupun sebagian besar siswa tidak memiliki hp. Dan guru-guru tetap melaksanakan kunjungan ke setiap rumah siswa.

    Dia mengatakan, guru berinisiatif mengajar dengan cara berkunjung ke rumah siswa, karena kasihan dengan siswa. Jika tidak mendapatkan pelajaran selama pandemi corona.

    “Pihak guru juga tidak mau kalau anak didik kehilangan kesempatan untuk belajar selama pandemi,” ungkapnya Selasa, 25 Mei 2021.

    Hal ini dilakukan, juga ingin membantah fitnah masyarakat. Bahwa selama pandemi guru dan siswa libur. “Makan gaji buta,” katanya.

    Selain itu, kata manta Kepala Dikbud Kota Bima ini, monitoring persiapan penerimaan siswa baru. Dan seluruh sekolah telah membentuk panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    “Syukur Alhamdulilah seluruh sekolah melakukan persiapan pelaksanaan penerimaan siswa baru, sesuai petunjuk dari dinas Dikbud, berdasarkan hasil rapat dengan dinas yaitu, melaksanakan berdasarkan zonasi yang di sepakati dari hasil rapat bersama Dinas dengan tetap berpedoman pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021,” ujarnya.

    Di tempat terpisah, Kepala SDN 05 Rabangodu Utara Suhardin M.Si menuturkan, terkait dengan pembelajaran pada saat pandemi, bahwa Kota Bima masih berstatus zona merah, namun demikian Menteri Dikbud secara nasional diijinkan bagi daerah-daerah yang sudah 75 persen guru dan pegawai yang sudah di faksin sampai tahap II, bisa mulai melakukan tatap muka terbatas mulai Juli atau tahun ajaran baru 2021.

    Untuk Kota Bima, kata dia, dengan hasil telaah data faksin dan kesiapan daftar priksa tentang protoker kesehatan di sekolah-sekolah, mulai tanggal 24 Mei melalui surat Ederan Dinas Dikbud, dijinkan sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, sampai SMP untuk melalukan tatap muka secara terbatas.

    “Dengan ketentuan tatap muka terbatas, dengan jumlah siswa maksimal 50 pesen dari jumlah yang ada di satu kelas. Terbatas waktunya, terbatas materi tidak harus sesuai dengan tuntutan kurikulum, tapi melakukan pemantapan terhadap materi yang ketinggalan selama pandemi,” ujar mantan wartawan ini.

    Kemudian, lanjutnya, terbatas motode, batas strategi, tidak ada istrahat, siswa tidak keluar main dan tidak boleh ada kantin sekolah yang beroprasi.

    “Dengan dibatasi hal tersebut, jadi siswa harus bawa bekal minuman dan makanan sendiri. Dan tetap menerapkan protocol kesehatan,” tandasnya.

    Suhardin pun membenarkan bahwa sekolahnya telah membentuk panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Alhamdulilah nantinya calon siswa baru bisa melihat hasil kelulusan disekolah,” pungkasnya.

    =OB.003=

  • Dewan Pendidikan Monitoring KBM di Sejumlah Sekolah

    KOTA BIMA,OBORbima – Jajaran Dewan Pendidikan Kota Bima melakukan monitoring ke sejumlah sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memantau proses belajar mengajar saat Pandemi Covid-19.

    Ketua Dewan Pendidikan Drs. Abdul Azis mengaku, berdasarkan hasil pantauan, seluruh sekolah telah menjalankan kegiatan sesuai protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara Daring dan Luring.

    Kata dia, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dinilai kurang dan relavan, internet tidak mendukung, orang tua yang mendampingi anaknya dirumah SDMnya rendah, orang tua dan anak banyak yang tidak memiliki Hp androit.

    “Alhamdulilah di tahun ajaran baru 2021 ini, Menteri Dikbud RI, secara nasional akan diijinkan bagi daerah-daerah yang sudah 75 persen guru dan pegawai yang sudah di faksin sampai tahap II, bisa mulai melakukan tatap muka terbatas. Walaupun Kota Bima masih zona merah,” katanya.

    Aziz menjelaskan, KBM secara tatap muka sangat diperlukan oleh seluruh guru dan orang tua, bahwa pembelajaran secara langsung materi ajar yang sulit dipahami oleh siswa.

    “Jika pembelajaran secara tatap muka, saya yakin semua siswa langsung memahami materi pembelajaran yang di ajarkan oleh guru,” katanya.

    Aziz mengingatkan, supaya sekolah selalu mematuhi protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker, jika jadi pembelajaran tatap muka.

    “Semua dewan guru di Kota Bima berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga pembelajaran bisa dilaksanakan secara tatap muka,” katanya.

    =OB.08=

  • Dewan Pendidikan Dorong Sejumlah Sekolah Bentuk Komite Sekolah

    KOTA BIMA,OBORbima – Dewan Pendidikan Kota Bima sepertinya sangat serius dalam upaya meningkatkan kwalitas pendidikan di wilayah Kota Bima. Salah satunya mendorong sekolah-sekolah agar membentuk Komite sesuai aturan Permendikbud 75 tahun 2010.

    Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs. Abdul Azis mengatakan, berdasarkan hasil monitoring salama ini, sebagian besar sekolah-sekolah belum membentuk komite. Oleh sebab itu, kami dari dewan pendidikan Dewan pendidikan mendorong sekolah-sekolah agar membentuk komite sekolah.

    Kata teta ejo sapaanya, keberadaan komite sekolah harus menjadi kekuatan dan factor pendorong terbentuknya Komite Sekolah yang efektif. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng komite sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program sekolah.

    “Adanya pembentukan komite sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat mengurangi ketergantungannya terhadap birokrasi pemerintah,” ungkapnya Senin, 24 Mei 2021.

    Ia menjelaskan, komite sekolah merupakan wadah dan tempat menyalurkan aspirasi prakarasa oleh masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

    “Keberadaan Komite Sekolah sangat mendukung dalam penyelenggaraan pendidikan berupa materi maupun non materi. Dukungan yang dilakukan meliputi pemberian peningkatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pengadaan dan pemeliharaan beberapa fasilitas sekolah yang berkaitan dengan akademik maupun non akademik,” imbuhnya.

    =OB.004=

  • Wakil Bupati Kirim Perdana Ratusan Ekor Sapi Potong ke DKI

    BIMA,OBORbima – Pengiriman perdana Sapi Potong, Pengangkutan menggunakan mobil tronton tujuan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dilakukan Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HM Noer, Senin 24 Mei 2021, di halaman KUD, depan Gudang Bulog, Kecamatan Madapangga.

    120 ekor dikirim pada tahap pertama ini berasal dari Kecamatan Bolo dan Madapangga, dilakukan oleh CV. Mitra Setia. Selain ke DKI Jakarta, juga dikirim ke Provinsi Banten, Jawa Barat, sebagai alternatif uji coba atas permasalahan tol laut.

    Wakil Bupati Bima, mengatakan perkembangan populasi ternak sapi di Kabupaten Bima per Desember 2020 sebanyak 213 873 ekor. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sapi potong secara nasional sekitar 10 persen. Sementara quata Kabupaten Bima sebanyak 12.000 ekor per tahun dan sisanya sebagai kebutuhan cadangan dalam daerah.

    Meningkatnya permintaan sapi potong dari Kabupaten Bima, kata Wabup karena sapi Bima memiliki kelebihan. Yakni kualitas daging yang sangat disukai konsumen karena padat dan memiliki kadar lemak rendah. Selian itu sapi Bima mengkonsumsi rumput alam dan tidak diberikan pakan dari pabrik.

    ‘’Di NTB, Bima yang pertama kalinya mengirim lewat Darat. Sebelumnya dikirim melalui Tol laut. Karena kendala cuaca, Pemerintah mengalihkan pengiriman melalui darat,’’ujar Wabup Dahlan.

    Wabup yang biasa disapa Babe ini berharap, semoga pengiriman perdana ini lancar dan tidak menemui kendala. Wabup optimis, kedepannya para peternak akan terus mengembangkan ternak mereka, jika pengiriman ini berhasil dan lancar.

    =OB.002=

  • Ketua MK RI Sosialisasi Peran MK di Kantor DPRD Kota Bima

    KOTA BIMA,OBORbima – Jumat, 21 Mei 2021, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman memberikan sosialiasi Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga dan Merawat hak-hak Konstitusional warga negara dalam negara demokrasi.

    Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kota Bima itu, dihadiri oleh sejumlah Petinggi di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, unsur Forkopim.

    Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm menyampaikan, Lembaga DPRD Kota Bima sangat bersyukur menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi tentang kewenangan MK. Apalagi, kata dia, langsung disampaikan oleh yang mulia ketua MK.

    “Tentunya melalui sosialisasi ini akan memberikan pencerahan kepada kita semua tentang kewenangan MK,” ujar Dae Pawan sapaanya.

    Juga kaitan dengan norma-norma hukum dan meningkatkan nilai pemaham kita tentang konstitusi juga sebagai hak-hak kita sebagai warga negara didalam negara kesatuan republik Indonesia.

    Sementara Wali Kota Bima, HM Lutfi dalam penyampaiannya mengatakan, hukum adalah pangglima. Untuk itu lahirnya lembaga MK di massa reformasi dimana hak-hak konstitusional dan keberadaan MK sangat menentukan bangsa kita kedepannya.

    “Kita juga patut merasa bersyukur, punya putra terbaik terpilih menjadi ketua MK, ini merupakan sejarah orang Bima mampu di kancah nasional di lembaga tertinggi negara RI,” katanya.

    Kita berharap akan lahir putra-putri terbaik dari Bima kedepannya dan tentunya pengetahuan dan diskusi-diskusi hukum pun yakin akan bayak generasi akan datang mengikuti jejak beliau.

    Dalam sosialisasinya, Putra asli Bima itu menegaskan bahwa, Negara menjamin seluruh hak Konstitusional dan juga hak-hak asasi manusia.

    Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak yang dijamin oleh negara adalah hak-hak perorangan atau kelompok.

    Di akhir pidatonya, ketua MK menyinggung persoalan pengusulan pemekaran pulau sumbawa, dan itu konstitusional, namun perjalanannya akan panjang.

    =OB.009=

  • Dewan Putuskan Raperda PDRD Ditetapkan Jadi Perda

    BIMA, OBORbima – Setelah melewati pembahasan alot, oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), akhirnya disetejui untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bima.

    Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dibahas melalui Paripurna ke 2 DPRD, masa sidang II tahun sidang 2021, digelar pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 pagi.

    Sidang dipimpin Yasin, S.Pd.I, dihadiri Ketua Dewan Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Hj Nurhayati, SE, M.Si, Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer serta sejumlah pejabat lingkup Setda Bima.

    Anggota Komisi II, Mahdalena, SS.MM saat membacakan laporan hasil kerja Komisinya, mengatakan Raperda PDRD merupakan Raperda istimewa. Karena Rapat Paripurna telah sepakat mengesahkannya menjadi Perda definitif.

    Maka Dewan Kabupaten Bima, sebagai satu-satunya lembaga yang pertama kali mengesahkan Perda PDRD dalam format Perundang-undangan Omnibuslaw.

    Secara Materi, Raperda PDRD mengintegrasikan empat Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ada sejak 2011, kedalam dokumen hukum baru.

    ‘’Empat Perda tersebut adalah Perda No 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Perda No 3 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,’’ ujar duta PKB ini.

    Dijelaskan anggota dewan Daerah Pemilihan satu ini, setelah Komisi II melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat, diakui baru Kabupaten Bima yang menginisiasi Raperda PDRD ini. Menurut Mahdalena, Raperda PDRD ini mendapat apresiasi dari pejabat terkait di sejumlah Kementerian dan Instansi di Pusat maupun Provinsi.

    Bagaimana Pendapat akhir kepala daerah atas Penetapan Raperda PDRD tersebut? Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer M.Pd, menyampaikan apresiasi dan penghargaan, Dewan telah menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan terhadap Raperda PDRD.

    Penyusunan Raperda itu, untuk menyesuaikan nilai pajak dan retribusi yang sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis dan penambahan beberapa potensi penerimaan baru, sehingga dapat meningkatkan PAD.

    Menurut Wabup, Raperda PDRD berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Atau masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi. Tentunya dibarengi dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.

    Penyusunan dan Pembahasan Raperda, telah dilakukan sesuai tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Antara legislatif dan eksekutif telah membahas secara bersama-sama, dengan menyampaikan pandangan dan pendapat secara umum. Maupun materi pasal per pasal yang termuat dalam rancangan Perda dengan melibatkan perangkat daerah yang berkompeten.

    ‘’Raperda ini bersifat evaluatif. Sehingga masih bisa dievaluasi oleh pihak provinsi dan Pemerintahan atasan, sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sehingga nanti mendapatkan nomor registrasi dari Provinsi,’’ujar Wabup Dahlan.

    Agenda Paripurna Dewan kali ini, selain Penyampaian Laporan Komisi II DPRD terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mendengarkan Keputusan Dewan dan Pendapat akhir Kepala Daerah atas Penetapan Raperda.

    Sedangkan penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota Dewan dan Pandangan Umum Fraksi tidak dibacakan karena tidak cukup waktu. Laporan tersebut hanya diserahkan kepada Pimpinan Sidang.

    =OB.008=

  • Lagi, 13 Orang Pengurus PAN Kota Bima Mengundurkan Diri

    KOTA BIMA,OBORbima – Partai Amanat Nasional Kota Bima di bawah kepemimpinan Feri Sofian SH, diguncang masalah serius. Sekitar 13 pengurus partai berlambang matahari itu kembali mengundurkan diri 6 orang dari pengurus DPD dan 7 orang dari pengurus PAC Asakota. Sebelumnya ada 7 orang yang sudah mengundurkan diri.

    Pada media ini, Wakil Ketua DPC PAN Asakota Burhan Abakar mengatakan, dirinya bersama anggota lain mengundurkan diri disebabkan kekecewaan terhadap pengurus DPD PAN yang tidak pernah memperhatikanya. Parahnya lagi, kata dia, jajaran pengurus DPD dianggap akomodatif terhadap aspirasi tingkat bawah.

    “Dari pada kami lama-lama di pengurus dan keanggotan PAN, lebih baik kami 7 orang undur diri. Untuk apa di pertahankan, mereka aja tidak pernah memperhatikan kami kok, dan kami sudah masuk di kepengurusan Partai UMMAT,” kesalnya.

    Abakar menjelaskan, dirinya bersama anggota lain tidak menyesal keluar dari pengurus dan keanggotan PAN. Apalagi Pak Nor sudah undur diri dan berlabuh di Partai UMMAT, sebagai simpatisan dan pendukung Pak Nor, kami pun undur diri dan bergabung di Partai UMMAT juga.

    “Demi Allah, kami 13 orang militan pengurus dan keanggotan PAN undur diri dan bergabung di Partai UMMAT atas kehendak kami sendiri, dan tidak ada paksaan dari siapapun,” tegasnya sembari terteriak Allahuakbar, Allahuakbar hidup Partai UMMAT Jumat, 21 Mei 2021.

    Diakuinya bahwa, 13 orang yang undur diri tersebut adalah, Dari DPD 6 orang yakni, M.Rifaid, Linda Anggriani, Nanang Suryanto, Syamsudin Baco, Nimas Nurul Qoria, dan Nun Indah Prasanti lalu 7 orang DPC Asakota yakni, Nuryadin Ishaka, Jakariah Nurdin, Suharto Amalik, Ismail Muhsinin, Nurhayati Ruslin, M.Amin Ibrahim dan Burhan Abakar.

    Hal senada juga yang dikatakan oleh Muhammad Amin Ibrahim atau yang disapa Can, sangat kecewa dengan sikap pengurus PAN saat ini, dan sejak dirinya masuk di PAN tahun 2004 sampai dengan hari ini, pengurus DPD PAN Kota Bima tidak pernah memperhartikan kami.

    Dari pada tidak diperhatikan, kata Can, lebih baik kami undur diri. “Dan sekitar 2 hari yang lalu, kami sudah menyerahkan suratnya di Sekretariat DPD PAN Kota Bima Bima,” katanya.

    Can menambahkan, dirinya sudah banyak berkorban untuk PAN, apalagi pada saat Plkada kemarin siang malam selalu turun mengalang masa, bagaimana Kader PAN bisa menang di Pilkada Kota Bima.

    Akan tetapi, kata dia, niat baik kami tidak pernah diperhatikan oleh mereka. “Hanya Allah yang tahu. Dan kami undur diri dari PAN mengikuti langkah Pak Nor dan Pak Amin Rais. Karena sudah pindah Partai kamipun ikut pindah,” pungkasnya mengakhiri

    =OB.002=

  • KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya 

    OBORbima – Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hingga 17 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.

    Kata dia, terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

    “Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,” terangnya.

    Ia menjelaskan, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

    Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

    “Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan,” ucapnya.

    KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

    Ia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

    “Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkasnya.

    =OB.004=

  • Clear, Tukin Pemkab Bima Terbayarkan

    BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan April dan Mei 2021, sejak beberapa waktu lalu.

    Namun, hingga minggu kedua Mei kini, masih ada beberapa Dinas dan Badan yang masih dalam proses penyelesaian karena kendala administrasi.

    Kabag Prokopim Setda Bima, mengatakan Tukin yang diterima ASN pada setiap bulan itu merupakan hak masing-masing ASN. Tidak ada yang bisa menghalangi, apalagi sampai tidak menyerahkan pada yang berhak menerima.

    Tunjangan Kinerja, postnya sudah ada di masing-masing SKPD. Dan pencairannya tergantung SKPD/Badan dengan memenuhi syarat Administrasi.

    ‘’Seperti Absensi kehadiran pegawai. Dan mereka harus membuat daftar uraian tugas selama bulan berjalan,’’ ujar M Chandra Kusuma AP, Jumat 21 Mei 2021.

    Kewajiban SKPD, kata Kabag Prokopim adalah melengkapi administrasi dari masing-masing pegawai sebelum diajukan ke Bagian DPPKAD Setda Bima.

    Pada Prinsipnya Pemkab Bima melalui DPPKAD tetap membayar Tukin para ASN, sepanjang mereka telah melengkapi administrasi sesuai yang disyaratkan. Kabag Chandra berharap bagi ASN yang belum mengambil haknya sudah bisa diambil.

    =OB.001=

  • Nyolong HP di Ladang Jagung, DPO Ini di Massa Para Korban

    BIMA,OBORbima – Nasib baik masih berpihak pada Ongki DPO Polres Bima, lolos dari pengejaran Polisi, namun berhasil ditangkap petani yang tidur di ladang di So Diwu Kadera Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 00.30 wita. Terduga pelaku kedapatan mencuri sejumlah HP milik pendatang yang bekerja sebagai buruh tani.

    Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Adhar, S. Sos menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari korban Rizki (18) asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha dan kelima saksi di sewa oleh Ahmad Idris untuk memetik jagung dan langsung nginap di pondok areal petik jagung.

    “Korban dan kelima saksi asal Desa Rabakodo sedang tidur, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil empat unit HP milik korban dan ketiga saksi lainnya yang disimpan didalam tas,” terangnya.

    Kata dia, namun aksi pencurian dilakukan terduga pelaku sekaligus masuk dalam DPO Polres Bima ini diketahui oleh salah satu buruh tani dimaksud.

    “Korban mendengar bunyi seretan tas sehingga korban terbangun dan mengatakan “au Weha ta sa’e” yang artinya dalam bahasa indonesia “apa yang abang ambil” dijawab oleh pelaku “maru ngomi ka manti ba nahu pede” artinya tidur kamu nanti saya bacok,” kata dia mengutip hasil BAP.

    Karena merasa ketakutan, lanjutnya, korban pura-pura tidur, karena melihat pelaku memasukan keempat unit HP dalam tas selempang warna merah milik korban.

    “Korban langsung loncat ke arah pelaku dan terjadi saling gulat dan akhirnya pelaku menghunus sebilah parang patimura dan langsung membacok korban,”katanya.

    Akibat dibacok terduga pelaku, sambungnya, korban pun mengalami luka kaki kanan di bawah lutut, sehingga korban langsung terjatuh dan berteriak dan didengar kelima rekannya.

    “Para temannya terbangun dan melihat pelaku masih tetap melalukan pembacokan terhadap korban, namun korban berhasil mengelak,” ujarnya.

    Karena melihat teman-teman terus dibacok oleh terduga pelaku, secara spontan para saksi-saksi mengambil parang dan sabit dan melawan DPO kasus pencurian itu.

    “Akibat dibacok oleh rekan korban, terduga pelaku pun mengalami luka disekujur tubuhnya,” tandasnya.

    Sekitar pukul 02.00 wita anggota Sat Intelkam Polres Bima melakukan upaya efakuasi terhadap buruh jagung yang dihadang oleh sekelompok warga Tolouwi.

    =OB.008=