Ketua MK RI Sosialisasi Peran MK di Kantor DPRD Kota Bima

Ragam197 Dilihat

KOTA BIMA,OBORbima – Jumat, 21 Mei 2021, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman memberikan sosialiasi Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga dan Merawat hak-hak Konstitusional warga negara dalam negara demokrasi.

Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kota Bima itu, dihadiri oleh sejumlah Petinggi di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, unsur Forkopim.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm menyampaikan, Lembaga DPRD Kota Bima sangat bersyukur menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi tentang kewenangan MK. Apalagi, kata dia, langsung disampaikan oleh yang mulia ketua MK.

“Tentunya melalui sosialisasi ini akan memberikan pencerahan kepada kita semua tentang kewenangan MK,” ujar Dae Pawan sapaanya.

Juga kaitan dengan norma-norma hukum dan meningkatkan nilai pemaham kita tentang konstitusi juga sebagai hak-hak kita sebagai warga negara didalam negara kesatuan republik Indonesia.

Sementara Wali Kota Bima, HM Lutfi dalam penyampaiannya mengatakan, hukum adalah pangglima. Untuk itu lahirnya lembaga MK di massa reformasi dimana hak-hak konstitusional dan keberadaan MK sangat menentukan bangsa kita kedepannya.

“Kita juga patut merasa bersyukur, punya putra terbaik terpilih menjadi ketua MK, ini merupakan sejarah orang Bima mampu di kancah nasional di lembaga tertinggi negara RI,” katanya.

Kita berharap akan lahir putra-putri terbaik dari Bima kedepannya dan tentunya pengetahuan dan diskusi-diskusi hukum pun yakin akan bayak generasi akan datang mengikuti jejak beliau.

Dalam sosialisasinya, Putra asli Bima itu menegaskan bahwa, Negara menjamin seluruh hak Konstitusional dan juga hak-hak asasi manusia.

Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak yang dijamin oleh negara adalah hak-hak perorangan atau kelompok.

Di akhir pidatonya, ketua MK menyinggung persoalan pengusulan pemekaran pulau sumbawa, dan itu konstitusional, namun perjalanannya akan panjang.

=OB.009=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *