KOTA BIMA,OBORbima – Selama lima bulan di tahun 2021, Dewan Pendidikan Kota Bima banyak melakukan kegiatan. Selain pengawasan rutin, monitoring semester genap di setiap jenjang, juga monitoring KBM pada saat pandemi (covid-19).
Pada media ini, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs. Abdul Azis mengatakan, saat Monitoring KBM saat pandemi (covid-19) seluruh sekolah, tidak dapat berjalan sesuai aturan yang ada. Karena KBM di laksanakan secara daring walaupun sebagian besar siswa tidak memiliki hp. Dan guru-guru tetap melaksanakan kunjungan ke setiap rumah siswa.
Dia mengatakan, guru berinisiatif mengajar dengan cara berkunjung ke rumah siswa, karena kasihan dengan siswa. Jika tidak mendapatkan pelajaran selama pandemi corona.
“Pihak guru juga tidak mau kalau anak didik kehilangan kesempatan untuk belajar selama pandemi,” ungkapnya Selasa, 25 Mei 2021.
Hal ini dilakukan, juga ingin membantah fitnah masyarakat. Bahwa selama pandemi guru dan siswa libur. “Makan gaji buta,” katanya.
Selain itu, kata manta Kepala Dikbud Kota Bima ini, monitoring persiapan penerimaan siswa baru. Dan seluruh sekolah telah membentuk panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Syukur Alhamdulilah seluruh sekolah melakukan persiapan pelaksanaan penerimaan siswa baru, sesuai petunjuk dari dinas Dikbud, berdasarkan hasil rapat dengan dinas yaitu, melaksanakan berdasarkan zonasi yang di sepakati dari hasil rapat bersama Dinas dengan tetap berpedoman pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala SDN 05 Rabangodu Utara Suhardin M.Si menuturkan, terkait dengan pembelajaran pada saat pandemi, bahwa Kota Bima masih berstatus zona merah, namun demikian Menteri Dikbud secara nasional diijinkan bagi daerah-daerah yang sudah 75 persen guru dan pegawai yang sudah di faksin sampai tahap II, bisa mulai melakukan tatap muka terbatas mulai Juli atau tahun ajaran baru 2021.
Untuk Kota Bima, kata dia, dengan hasil telaah data faksin dan kesiapan daftar priksa tentang protoker kesehatan di sekolah-sekolah, mulai tanggal 24 Mei melalui surat Ederan Dinas Dikbud, dijinkan sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, sampai SMP untuk melalukan tatap muka secara terbatas.
“Dengan ketentuan tatap muka terbatas, dengan jumlah siswa maksimal 50 pesen dari jumlah yang ada di satu kelas. Terbatas waktunya, terbatas materi tidak harus sesuai dengan tuntutan kurikulum, tapi melakukan pemantapan terhadap materi yang ketinggalan selama pandemi,” ujar mantan wartawan ini.
Kemudian, lanjutnya, terbatas motode, batas strategi, tidak ada istrahat, siswa tidak keluar main dan tidak boleh ada kantin sekolah yang beroprasi.
“Dengan dibatasi hal tersebut, jadi siswa harus bawa bekal minuman dan makanan sendiri. Dan tetap menerapkan protocol kesehatan,” tandasnya.
Suhardin pun membenarkan bahwa sekolahnya telah membentuk panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Alhamdulilah nantinya calon siswa baru bisa melihat hasil kelulusan disekolah,” pungkasnya.
=OB.003=