BIMA,OBORBIMA – Tuduhan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos terhadap keterlibatan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam kasus PT. Green Rp26 M. Hingga saat ini tidak mampu dibuktikan, namun duta NasDem Kabupaten Bima itu kembali memfitnah Bupati Bima menerima uang Rp275 juta dari eks Kadis Perhubungan.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengapresiasi Edy Muhlis sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima menerima aspirasi masyarakat, tetapi bila belum didasari dengan alat bukti yang kuat, dirinya ingatkan agar tidak menyampaikan hal yang menjadi fitnah.
“Edy Muhlis juga pernah menyampaikan dugaan keterlibatan Bupati Bima pada kasus PT Green Rp26 M, sampai saat ini tidak bisa membuktikan dalam bentuk apa keterlibatan saya, kini kembali memfitnah menerima uang Rp275 juta dari eks Kadis Perhubungan,” ujar Bupati Bima Jumat, (25/9).
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima itu mengiginkan agar ini tidak teulang pada siapapun. Bagi siapapun yang merasa dirugikan, selain mengadu ke anggota DPRD silakan juga mengadu ke penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki.
“Saya perlu meluruskan supaya tidak terus bergulir berkembang sehingga semuanya menyajikan hal-hal yang tidak sepatutnya dan masyarakat mendapatkan informasi yang jauh dari kebenaran,” harap ibu dua anak ini.
Sebagai kepala daerah, dirinya ingatkan bukan hanya pada anggota dewan namun pada semuanya, bila belum dipastikan kebenarannya, jangan menyebarkam fitnah, klsebab itu tidak sesuai dengan ajaran dan adat masyarakat Bima, karena itu semua berat sekali pertanggungjawbaanya di dunia dan akhirat
“Saya persilakan siapaun yang memiliki urusan hukum, silakan diselesaikan dan tidak membawa nama orang lain, apalagi dihubungkan dengan Pilkada lagi, Kadis perhubungan itu pensiun bulan Agustus 2020 sementara saya ambil cuti bulan September 2020,” katanya.
Dia juga mengakui tidak perlu klarifikasi pada siapun, namun wajib meluruskan sesuai apa yang disampaikan dalam pemberitaan di media itu yang juga dinilai tidak pernah melakukam konfirmasi terhadap dirinya.
“Saya bukan tipe orang yang menyelesaikan masalah lewat jalur hukum, namun saya juga ingin melihat sejauh mana niat baik dari Edy Muhlis, punya niat baik atau tidak,” kata dia.
Kalau saya sudah melaporkan harus sampai tuntas, tidak akan setengah-setengah kalau sudah berurusan dengan persoapan hukum. “Tetapi saya bukan tipe pemimpin tidak lantas harus diselesaikan dengan persoalan hukum, tetapi meluruskan adalah hal wajib,” pungkasnya.
*RED*