Tag: headline

  • Lampaui HET, Pemkab Panggil Dua Agen Elpiji

    BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten Bima, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), terkait harga Liquified Petroleum Gas (elpiji), bersubsidi yang akhir-akhir ini harganya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tingkat konsumen.

    Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK, M.Si, digelar di ruang rapat Sekda, Jumat 2 Juli 2021. Mengundang Kabag Ekonomi Setda Bima Hariman, SE, Manager PT Bima Indah Gemilang, Agus Rusmanto, SE, (sebagai Agen LPG), Manager PT. Putra Raksasa Agung Cahaya Utama, Arif Rahman (Agen LPG) dan Disperindag Kabupaten Bima.

    Sekda Taufik, dihadapan peserta rapat mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan pantauan di beberapa kecamatan, juga atas laporan masyarakat terjadi kenaikan harga LPG yang cukup signifikan.

    Kenaikan harga tersebut terjadi hampir di seluruh Pangkalan yang ada, dengan harga variatif sekitar Rp20.000 sampai Rp30.000 per tabung. Padahal harga di tingkat pangkalan ke masyarakat sebesar Rp15.000 per tabung, sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.

    Dijelaskan Sekda, kenaikan harga oleh Pangkalan, karena adanya pembayaran tambahan ke sopir dan kernet Rp1.000 per tabung. Meskipun pembayaran LPG itu sendiri telah dilakukan melalui aplikasi Bimola sesuai harga ketentuan yakni Rp14.000 per tabung.

    ‘’Kenaikan harga ini justru terjadi di tingkat Pengecer karena mereka mengambil langsung di Pangkalan yang ada,’’ujar Taufik.

    Kondisi yang ditemukan di lapangan, kata Sekda Taufik, bahwa Pangkalan lebih cenderung menjual ke Pengecer daripada ke pengguna yakni masyarakat.
    Karena itu, masyarakat sulit mendapatkan elpiji dan harus membeli di pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi.

    Persoalan ini harus dicarikan solusi yang tepat, terutama penyaluran yang dilakukan agen sebagai mitra langsung Pangkalan.

    ‘’Harga di Pangkalan harus sesuai HET. Karena elpiji tabung 3 kg subsidi Pemerintah yang telah diatur dan ditetapkan harganya berdasarkan Harga Eceran Tertinggi,’’tambah Sekda.

    Menanggapi persoalan tersebut, Manager PT Bima Indah Gemilang, Agus Rusmanto, SE, mengaku kenaikan harga yang terjadi di tingkat Pangkalan sebagai mitra agen, akan ditindaklanjuti dengan teguran tertulis. Serta himbauan agar menjual sesuai HET yang telah ditetapkan.

    Kemudian, adanya kenaikan harga karena alasan Margin cukup rendah dan alokasi tabung ke masing-masing Pangkalan masih sedikit yakni 50-60 tabung per minggu dan masih jauh dari standar.

    Agus berharap, kedepannya Pemerintah dapat menambah quata elpiji subsidi. Karena jumlah quata yang ada sekarang masih belum cukup, sehingga menimbulkan pesoalan di masyarakat. Bila perlu dibuatkan kartu kendali sebagai pengawasan yang akan selalu dikontrol setiap saatnya.

    RED

  • Bupati Bima Sampaikan PA Tentang Raperda APBD TA 2020 Dihadapan Dewan

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, menyampaikan Pendapat Akhir (PA) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, di hadapan Paripurna Dewan, Kamis, 1 Juli 2021.

    Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima. Muhammad Putera Ferryandi, SIP. Di dampingi dua Wakil Ketua Dra. Hj Nurhayati Mahfud dan M Yasin SH. Hadir pula sejumlah pejabat eselon II, III dan IV linkup Pemkab Bima

    Bupati Bima mengatakan, atas nama Pimpinan Daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan, atas kerja keras Pimpinan dan Anggota Dewan.

    Telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020. Dan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat menetapkan Raperda, sehingga menjadi Peraturan Daerah yang definitif.

    Pengelolaan keuangan, kata Bupati, semakin memberikan peran dan fungsi yang lebih besar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    ‘’Tentu membutuhkan kerja keras dan dukungan SDM Keuangan yang profesional. Untuk menerjemahkan sekaligus menerapkan secara tepat dan benar perubahan aturan yang terus mengalami penyempurnaan dari tahun ke tahun,’’ujar Umi Dinda, sapaan akrab Bupati Bima dua periode ini.

    Eksekutif dituntut menunjukkan komitmen, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik. Sesuai aspirasi dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

    Dijelaskan ibu dua anak ini, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Hal itu atas kinerja pengelolaan keuangan tahun 2020, yang dilakukan bersama-bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

    Kebersamaan tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi kita, untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan keuangan. Sehingga pada akhirnya, dapat terus meraih predikat terbaik Wajar Tanpa Pengecualian.

    Cita-cita tersebut tentu saja tidak semudah membalikan telapak tangan. Membutuhkan kesungguhan, komitmen dan kerja keras kita semua. Eksekutif, Legislatif dan seluruh komponen masyarakat.

    Atas catatan BPK serta saran dari Legislatif, Eksekutif akan terus melakukan perbaikan secara internal maupun eksternal. Terutama, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, baik dari sistem pengendalian internalnya, dari sisi pengangggarannya, penatausahaan maupun pertanggung jawabannya.

    ‘’Mungkin dalam proses pembahasan Raperda ini, terdapat dinamika yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf. Semua itu, semata-mata untuk mendapatkan hasil yang optimal, dari materi pengaturan Peraturan Daerah ini,’’kata Bupati.

    (ADV)

  • Habib Hasan Tuding Dishub Tutup Mata Keberadaan Parkir Liar Depan Paruga Nae

    KOTA BIMA,OBORbima – Selama ini Dinas Perhubunga (Dishub) Kota Bima dinilai tutup mata keberadaan parkir liar disejumlah titik di jalan Soekarno-Hatta. Padahal itu bisa menambah pundi-pundi Pendapat Asli Daerah (PAD).

    Disisi lain pemerintah seenaknya menaikan kontrak parkir tanpa ada upaya melakukan penertiban dan pembenahan, malah kesannya sengaja dibiarkan terjadi.

    “Buktinya, beberapa hari lalu bayak sekali juru parkir liar diamankan pihak kepolisian dan ini harusnya ditindaklanjuti oleh Dishub sebagai leading sektor atas pengelolaan PAD Parkir,” ungkap Jon Hasan pengelola Parkair Wilayah Barat Kota Bima.

    Kata Habib Hasan sapaanya, pasca penertiban dilakukan kepolisian harusnya langsung ditindaklanjuti oleh Dishub, jangan diam diri dong.

    Dicontohkannya sepanjang jalan depan Paruga Nae atau convention hall, dirinya selaku pengelola parkir tak pernah tahu dimana para juru parkir tersebut tempat menyetorkan uangnya.

    “Kalau dihitung ada bayak titik parkir di lokasi tersebut bahkan sampai di lokasi food book. Menurut Jhon Hasan ini harusnya ditertibkan agar kami selaku pengelola parkir tak dirugikan,”tandasnya pada sejumlah media Rabu, 30 Juni 2021.

    Kemudian, lanjutnya, parkir di lapangan Serasuba, baik didalam maupun diluar dirinya memastikan itu tak pernah disetorkan, bahkan bila dihitung kebocoran parkir setiap hari bisa mencapai ratusan ribu.

    “Dishub jangan hanya bisa menaikan nilai kontrak parkir kalau tak ada upaya pembinaan dan penertiban keberadaan parkir liar,” sesalnya.

    “Tambahnya, kenaikan tarif Parkir dilakukan Pemkot Bima tidak ada efeknya, setoran masih seperti sebelum kenaikan tarif,”pungkasnya.

    Dirinya pun menungkap adanya oknum pegawai Dishub meminta setoran parkir dan ini sangat disayangkan. Untuk itu dirinya meminta pada Wali Kota Bima untuk menegur bawahannya sehingga penataan pengelolaan parkir kedepan lebih baik.

    Termasuk status parkir sejumlah retail diseluruh wilayah kota Bima, apakah langsung setor ke Pemkot atau bagaimana.

    Terpisah, Sekretaris Dishub Kota Bima, Drs Is Fahmi dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya untuk pengelolaan parkir sepenuhnya sudah dipijak ketigakan dan bagaimana pengelolaannya dilapangan itu diatur oleh pihak ketiga.

    Sementara dishub sendiri bila ada permintaan dari pihak pengelolaan seslalu siap turun membantu mensosialisasikan dan memberikan pembinaan dilapangan

    Kemudian mengenai adanya dugaan pegawai dishub mengambil setoran parkir? Kata Mantan Kabag Humas kalau ada bukti dirinya mempersilakan disampaikan ke kantor agar bisa di tindaklanjuti.

    =0B.RED=

  • Pemkab Bima Berlakukan Absensi Elektronik Juli Tahun ini

    BIMA,OBORbima – Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan.

    Terbukti, bulan Juli 2021 ini, Pemkab Bima akan memberlakukan mesin absensi elektronik di seluruh Parangkat Daerah, termasuk pada Kantor Camat.

    Karena Aparatur pemerintah memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengelola pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, mengatakan, pemasangan perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan Bagian. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah.

    ‘’Absensi elektronik digunakan oleh seluruh ASN (PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak) pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar perpanjangan SK pada tahun berikutnya,’’ujar Agus Salim, di ruang kerjanya, Kamis 1 Juni 2021.

    Absensi dilakukan pada pagi dan sore hari, sesuai jam kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2018, tentang Hari dan jam kerja serta pakaian Dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
    Kepala BKD dan Diklat berharap adanya absensi elektronik ini tingkat kedisiplinan pegawai dapat meningkat. Hadirnya mesin absensi elektronik harus disambut dengan baik. Karena sebagai pengendali yang bersifat preventif juga dapat memberikan informasi kehadiran ASN secara objektif.

    Informasi tersebut adalah dasar atau bahan evaluasi untuk pertimbangan dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai, pengembangan karier, penghargaan dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Seluruh pegawai PNS/CPNS maupun tenaga penunjang utama, telah diregistrasi dengan scen wajah dalam sistem aplikasi mesin absensi elektronik.

    Pegawai, harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik.

    Sistem akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah disetor pada layar alat. Dan data terekam dengan sendirinya, sehingga tidak dapat dirubah atau diedit kembali.

    ‘’Tahap awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat kehadiran pegawai secara manual. Dengan melampirkan rekapan yang diprint out kepada BKD dan BPKAD sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP,’’tambah Kepala BKD.

    Dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin, kinerja, integritas PNS.

    Pembayaran TPP, berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Artinya persentase kehadiran, berpengaruh terhadap besar kecilnya TPP yang akan dibayarkan.

    Dijelaskan, Kepala BKD dan Diklat, Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan BPPKAD. Mampu membaca juga menentukan nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.

    ‘’Penggunaan absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,’’ungkap Agus Salim.

    Agus berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/ wilayah kerja masing-masing. Menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan sebaik-baiknya.

    (RED)

  • KPK Minta Kader Golkar di NTB Terapkan SIPP

    MATARAM,OBORbima – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta kepada jajaran kader Partai Golkar untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Demikian disampaikan Lili saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi Bagi Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, bertempat di Same Hotel, Mataram, Rabu, 30 Juni 2021.

    “Penting bagi Partai Golkar untuk mengelola risiko korupsi di internal parpol dengan menerapkan SIPP. Mengapa SIPP? Karena dengan SIPP akan menjaga marwah dan tujuan pendirian partai politik yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Lili.

    SIPP, lanjut Lili, juga memberikan arah bagi parpol dalam menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, katanya, SIPP juga mendorong parpol agar dikelola sesuai dengan kelaziman dalam sistem demokrasi, dan menjadikan parpol sebagai pilihan bagi publik dalam penyampaian aspirasi politik.

    Lebih jauh, Lili menyebutkan manfaat yang akan dirasakan parpol dengan menerapkan SIPP khususnya dalam meraih kepercayaan publik. Manfaat lainnya, sebut Lili, akan meningkatkan persepsi dan daya tarik masyarakat untuk bergabung di dunia politik.

    “Secara internal implementasi SIPP akan mendorong pada upaya pembaruan menuju parpol modern,” katanya.

    KPK, kata Lili, telah menyusun SIPP yang dilandasi dari hasil kajian KPK dan LIPI, di mana ada temuan 5 (lima) masalah utama penyebab rendahnya integritas partai, yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.

    KPK juga memahami bahwa persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. Karenanya, sambung Lili, KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB Mohan Roliskana dalam sambutannya mengapresiasi kedatangan KPK untuk memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran kader partai Golkar di NTB. Ia menilai kegiatan ini sangat penting bagi seluruh kader Golkar yang hadir yang merupakan para pejabat penyelenggara negara.

    “Ini sebagai bentuk penguatan bagi kita semua dalam mejalankan tugas-tugas dan amanah. Kita perlu membentengi diri dengan pemahaman-pemahaman yang lebih holistik untuk mengingatkan kita untuk berjalan di jalan yang lurus yang benar. Bu Lili hari ini memberikan wawasan, pendidikan, dan pencerahan pada kita semua berkaitan dengan konsepsi korupsi,” ujarnya.

    Ia juga meminta kepada jajaran kader yang hadir untuk memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai wadah untuk menambah pengetahuan tentang aspek-aspek korupsi.

    “Berdasarkan kategori profesi dari data yng dipaparkan KPK kemarin Anggota DPR menempati posisi kedua terbanyak setelah swasta dengan modus operandi praktik penyuapan. Jadi, perlu untuk memahami konsep-konsep tentang penyuapan, gratifikasi dan sebagainya,” pesannya.

    Menambahkan pesan Ketua DPP, hadir memberikan sambutan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Sari Yuliati yang mengingatkan kader Golkar bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius bangsa Indonesia. Ia juga prihatin karena korupsi selalu distigmakan pada partai politik dan masyarakat yang melakukan kerja-kerja politik.

    “Ini yang menurut kami sangat penting bagi kita semua untuk membuktikan bahwa kader partai Golkar adalah kader yang memiliki prinsip antikorupsi dan kader-kader yang berkomitmen untuk membawa bangsa Indonesia keluar dari permasalahan korupsi,” ujarnya.

    RED

  • KPK Perkuat Koordinasi dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum di NTB

    MATARAM,OBORbima – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi demi memperkuat sinergi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi berlangsung terpisah di kantor kedua APH tersebut, Selasa, 29 Juni 2021.

    Dalam rakor dengan jajaran Polda NTB yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas maupun dengan jajaran Kejati NTB, Lili menjelaskan tentang tiga pendekatan KPK dalam pemberantasan korupsi yang meliputi upaya pencegahan, pendidikan dan penindakan.

    KPK, kata Lili, melalui kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong peningkatan sinergitas dengan segenap pemangku kepentingan melalui kegiatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pendidikan maupun supervisi dalam penanganan perkara.

    “Sesuai dengan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kegiatan supervisi dilakukan meliputi tiga hal yaitu pengawasan, penelitian, dan penelaahan,” ujar Lili.

    Lebih lanjut, kata Lili, Perpres tersebut dituangkan dalam Perpim No 1 tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan supervisi dan kriteria kasus yang dapat disupervisi.

    Berdasarkan Perpres tersebut, sambung Lili, KPK dapat membawa ahli dan perwakilan Polri dan/atau Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan supervisi.

    Selain itu, Perpres 102/2020 juga mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, maka KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan Supervisi, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jampidsus Kejasaan Agung RI.

    Kemudian, Lili menjelaskan, sesuai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 1 Tahun 2021, ada 7 (tujuh) kriteria perkara korupsi yang dapat disupervisi KPK. Satu, instansi berwenang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Dua, adanya permintaan dari instansi berwenang. Tiga, adanya kerugian negara yang besar.

    Empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, dimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan/Penyelesaian Penuntutan telah diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun serta tahapan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sebanyak minimal 2 kali. Lima, dugaan penanganan perkara untuk melindungi pelaku sesungguhnya. Enam, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi. Dan, tujuh, adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Sementara itu, Kepala Polda Provinsi NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengapresiasi kunjungan KPK untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya dan memberikan arahan dalam penanganan perkara. Ia juga berharap dengan koordinasi dari KPK dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan.

    “Sepakat bahwa kita harus mendukung KPK melakukan pencegahan dan perbaikan sistem, sebab itu penting. Tapi, penindakan tetap harus ada untuk efek jera, deterrent effect,” tegas Iqbal.

    Sedangkan, Kajati Provinsi NTB Tomo sepakat bersinergi untuk mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.

    “Kami berharap KPK akan mendampingi Kejati dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani,” harapnya.

    Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang didampingi Direktur Koordinasi Supervisi wilayah V KPK dengan APH di NTB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Hadir dalam pertemuan dengan jajaran Polda NTB, yaitu Kapolda, Wakapolda, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah NTB beserta jajaran.

    Sementara rakor dengan jajaran Kejati dihadiri oleh Kajati, Wakajati, seluruh Kajari di NTB, Asisten Pidana Khusus dan jajaran pejabat lainnya di lingkungan Kejati NTB.

    =OB.007=

  • Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

    MATARAM,OBORbima – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi.

    “Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,” ujar Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin, 28 Juni 2021.

    Karenanya, Lili melanjutkan, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

    “Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” tegas Lili.

    Lili menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

    Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.

    Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

    Dalam kesempatan rakor ini juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

    “Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat. Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat,”bebernya.

    Selain itu, kata dia, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.

    “Di tahun 2021 ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima,”katanya.

    Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik; penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah, menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi; mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

    Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

    Ia mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

    Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT. PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.

    =RED=

  • KPK Dorong NTB Tingkatkan Capaian Indikator Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

    MATARAM,OBORbima – Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jajaran pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah NTB. Berdasarkan skor rata-rata indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik di wilayah NTB pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019, yakni dari 77 persen di tahun 2019 menjadi 76 persen di 2020.

    Skor tersebut, kata dia, tertuang dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dimiliki KPK. Ada 8 area intervensi dalam tata kelola pemerintah daerah yang baik di NTB, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa.

    “Sekurangnya terdapat empat fokus area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari beberapa pemda di NTB, yakni terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya di Pemkab Sumbawa Barat dan Lombok Tengah masing-masing dengan skor 25,25 persen dan 43,5 persen. Kedua, terkait Manajemen ASN khususnya untuk Pemkab Sumbawa Barat dengan skor 43,25 persen. Ketiga, Optimalisasi Pajak Daerah di beberapa pemda seperti Pemkab Lombok Utara, Lombok Tengah, Dompu dan Bima dengan capaian masih di bawah 50 persen. Dan, keempat terkait tata kelola dana desa, khususnya untuk Pemkab Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dengan skor 21 persen dan 50 persen,” terangnya.

    Ia menjelaskan, Capaian indikator MCP ini telah KPK sampaikan kepada masing-masing pemda dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan secara berkala.

    “Selain empat fokus area tersebut, ada beberapa catatan KPK terkait fokus area lainnya dengan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya terkait PBJ, KPK merekomendasikan penambahan personil fungsional PBJ, pemberian tambahan pendapatan penghasilan (TPP) khusus untuk UKPBJ, peningkatan kompetensi SDM dan mendorong percepatan pelaksanaan probity audit,” pungkasnya.

    Sedangkan, terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah, KPK telah mendorong melalui implementasi pemasangan alat perekaman pajak. Melalui digitaliasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terintegrasi dengan sistem pemda ini, khususnya untuk pajak restoran, hotel, dan hiburan, capaiannya masih terbatas baru 104 buah, berupa interceptor box dan web service.

    “Kendala yang dihadapi berupa penolakan oleh wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha untuk dipasangkan alat tersebut. Selain itu, ada beberpa pemda yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi alat, serta kendala teknis dalam pemasangan alat yang tidak didampingi oleh pemda, ataupun terdapat wapu yang enggan mengirimkan data secara regular,”imbuhnya.

    KPK mendorong komitmen dan dukungan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah untuk mendukung program-program pemda yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

    Selain itu, melalui program Implementasi Host to Host, hingga akhir april 2021 sudah terintergrasi dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari sepuluh pemkab/pemkot baru empat yang sudah terimplementasi, yaitu: Kota Mataram, Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima. Saat ini masih terus berproses, KPK berharap sampai dengan akhir tahun bisa terintegrasi 100 persen.

    Terkait Penguatan Kapabilitas APIP. KPK memandang penting untuk mendorong upaya penguatan APIP di masing-masing pemda agar proses pengawasan progam pembangunan di daerah bisa lebih maksimal. Strategisnya peran APIP tercermin dari jumlah rencana aksi penguatan APIP yang mencapai 21 subindikator dari total 70 subindikator dalam MCP tahun 2021 yang meliputi proses review, konsultasi, probity audit, post audit, maupun rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan atas hasil temuan.

    “Beberapa kendala terkait APIP antara lain terkait kecukupan jumlah fungsional APIP jika dibandingkan dengan analisis jabatan atau analisis beban Kerja. Kompetensi APIP juga menjadi perhatian yang perlu ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan probity atau post audit,”tandasnya.

    Sementara terkait Manajemen Aset Daerah, KPK dengan bekerja sama kepada Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah. Semester satu 2021 ini telah terbit 571 sertifikat milik pemda dan PT PLN.

    “Selain aset, KPK juga terus mendorong pemda untuk memulihkan pendapatannya melalui penagihan piutang pajak. Dari data yang disampaikan khususnya terkait 6 pemda yaitu Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, dan Sumbawa Barat tercatat piutang pajak sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp165,7 Miliar dan hingga triwulan satu tahun 2021 piutang pajak yang tertagih baru sebesar Rp3,1 Miliar,”pungkasnya.

    RED

  • Syamsurih Nahkodai FPRB “Mbojo Matengo” Kota Bima

    KOTA BIMA,OBORbima – Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH menahkodai Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) “Mbojo Matengo” Kota Bima Periode 2021-2024, setelah dilakukan musyawarah dan mufat beberapa pemangku kepentingan di rumah makan La Ina Sabtu malam, 27 Juni 2021.

    Pada media ini, ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) “Mbojo Matengo” Kota Bima Syamsurih SH mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak, yang telah mempercayakan dirinya menjadi ketua FPRB.

    Kata Aba Suri sapaanya, ini adalah pekerjaan pengabdian kepada bangsa dan Negara, sebagai bentuk partisipasi kami sebagai anak bangsa, dalam rangka menjalan tugas dan misi kemanusian, terhadap agenda pengurangan risiko bencana utamanya di wilayah Kota Bima.

    “Mudah-mudahan dengan kepengurusan baru FPRB. “Mbojo Matengo” Kota Bima seluruh elemen masyarakat ikut berpatisipasi dalam pengurangan risiko bencana serta bergabung dalam FPRB,” ungkapnya.

    Sekjen Partai PAN ini berjanji, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana dan dapat bekerjasama dalam menyusun rencana kontijensi dan pemetaan rawan bencana, sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bima.

    “Dan kami pun sudah sepakat, FPRB ini juga perlu ditambah dengan agenda-agenda yang lain, salah satu contonya adalah ikut berpatisipasi dalam kegiatan social kemasyarakatan, supaya masyarakat tau bahwa inilah kerja FPRB. “Mbojo Matengo”,” terangnya.

    Ketika ditanya kenapa dirinya mau menjadi ketua FPRB. “Mbojo Matengo” ? Aba Suri menjelaskan, ini adalah panggilan nurani saya dalam rangka ikut berpatisipasi dalam misi kemanusian, karena ini adalah pekerjaan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara.

    “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini, akan memberikan nilai ibadah bagi kita semua,” pungkasnya.

    Kepengurusan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) . “Mbojo Matengo” terdiri dari Ketua, Syamsuri SH, Ketua Harian, Anwar Arman SE, Sekretaris, Taufikkurahman ST,MT, dan Bendahara, Suryani SE.

    =RED=

  • Hadiri Rembug Pugar, Wabup Berharap Kementerian Perikanan Kelautan RI Tetap Alokasikan Anggaran PUGAR

    BIMA,OBORbima – Pertemuan rembug daerah Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), di gelar Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima, di Gedung Gudang Garam Nasional, Desa Dadi Bou, Kecamatan Woha, Kamis 24 Juni 2021.

    Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan HM. Noer ikut hadir dikegiatan rutin tahunan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI tersebut. Selain dihadiri Wabup Dahlan, hadir pula Direktur Jasa Kelautan Kemenkalut RI, Miftahul Huda, M.Si, anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Syafruddin, ST., MM. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kadis Koperasi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima.

    Atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, Wakil Bupati, menyampaikan terima kasih, kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan RI. Telah membantu dan mengalokasikan anggaran melalui program PUGAR sejak tahun 2011 hingga tahun 2021.

    Ucapan terima kasih tersebut disampaikan, Babe, sapaan akrab Wabup Dahlan, melalui Direktorat Jasa Kelautan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut.

    ‘’Apresiasi yang besar kepada Direktorat telah membantu masyarakat petambak garam rakyat di Kabupaten Bima. Secara kuantitas dan kualitas telah memberikan dampak yang cukup bagus terhadap garam yang dihasilkan,’’ucap Wakil Bupati.

    Pemkab Bima berharap, kedepannya Kementerian Perikanan Kelautan RI tetap mengalokasikan anggaran. Melalui program pengembangan usaha garam rakyat, untuk mendukung usaha garam rakyat di Kabupaten Bima.

    Juga dapat memfasilitasi kehadiran perusahaan yang dapat menyerap garam rakyat. Sehingga dapat meningkatkan animo petambak untuk memproduksi garam dengan kualitas baik.

    Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Ir.Hj.Nurma.,M.Si, berterima kasih Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Pugar sejak 2011 hingga tahun 2021.

    “Selama 10 tahun berjalan, telah berkumpul 3.656 orang pertambahan garam. Atau sebanyak 362 kelompok yang tersebar di Kecamatan Bolo, Monta, Palibelo, Langgudu, Sape dan Lambu,” bebernya.

    Dijelaskan Kadis Nurma, program Pugar sangat membantu masyarakat petani tambak, mengatasi persoalan pendapatan mereka. Sedikitnya produksi para petani garam meningkat dua kali lipat dibanding non Pugar.

    Masyarakat atau petani garam, Kata Kadis, berharap pada anggota Komisi IV DPR RI, H Muhammad Syafruddin dan Direktur Jasa Kelautan bisa menghadirkan off teaker garam.

    “Bermitra dengan Pemkab Bima, untuk menyerap garam rakyat. Menghadirkan industri garam minimal garam yodium untuk kebutuhan masyarakat pulau Sumbawa. Dan memanfaatkan garam lokal, peningkatan prasarana jalan usaha tani bagi petambak, untuk menekan ongkos upah pikul angkut garam,”imbuhnya.

    Rebug Pugar dibuka sesi diskusi antara masyarakat petani tambak dengan Dirjen, Wakil Bupati, anggota DPR RI dan Kadis KKP Kab Bima.

    Masyarakat berharap pemerintah bisa memperjuangkan nilai jual garam bisa lebih tinggi dari sebelumnya.

    Kemudian, dapat menghadirkan alat-alat pendukung dan pabrik pengolahan garam sehingga bisa memproduksi sendiri yang berkualitas tinggi.

    =OB.005=