Blog

  • Kepala BKPSDM : Satu SMP dan 8 SDN di Kota Bima Segera Diisi Kepsek Devinitif

    KOTA BIMA,OBORbima – Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. Muhammad Saleh, mengaku sampai saat ini ada satu SMP dan 8 SDN yang masih dijabat oleh PLT dan PLH, namun dalam waktu dekat akam segera ditempatkan kepala sekolah devinitif berdasarkan usulan  Dikbud Kota Bima
    “Iya memang benar ada satu SMP dan 8 SDN yang masih dijabat oleh PLT dan PLH, saat ini kami sedang menggodok sesuai usulan Dikbud, dalam waktu dekat akan segera tempatkan Kasek devinitif,” jelas dia ditemui di Kantor setempat, Rabu, (27/1/2021).
    Dia mengakui, memang keadaan seperti ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab dapat menghambat proses Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).  
    “Hal ini demi Menejemen Peningkatkan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), kami sampaikam terima kasih kepada PGRI sebagai mitra kerja yang baik membangun sistim pendidikan,” terangnya.
    Kata dia, Sekolah yang masih di dijabat PLT sesuai rekomendasi Dikbud yaitu SDN 25 Santi, SDN 45 Pane, SDN 67 Rabantala dan SDN 70 Tolotongga. “Sedangkan yang masih PLH adalah SDN 55 Dara, SDN 40 Lewirato, SDN 37 Kendo dan SMP Negeri 12 Kota Bima,” sebutnya.
    =OB.007=
  • Sambut HUT Anniversary Ke 21, Atlas Angkatan 351 Bagikan Ribuan Masker dan Sembako

    KOTA BIMA,OBORbima – Bertepatan dengan momentum ulang tahun (Ultah) Anniversary Ke 21, Atlas angkatan 351 membagikan 3.000 masker di jalan. Selain perayaan ulang tahun, kegiatan pembagian masker ini merupakan salah satu upaya Anniversary Ke-21 bersama pemerintah mencegah penularan virus covid 19.

    Pembagian masker ini sebagai alat pelindung diri dalam pencegahan terhadap Corona virus disease 2019 atau Covid 19 sehingga dapat memutus rantai pandemi Covid 19 ini.

    Hal ini juga agar masyarakat membiasakan diri selalu menggunakan masker jika keluar rumah.

    “Ini merupakan salah satu prioritas dari kami di Kota dan Kabupaten, untuk membantu masyarakat di tengah pendemi covid-19,” jelas ketua pelaksana Bripka Alida Rabu, 27 Januari 2021.

    Selain melakukan kegiatan pembagian 3.000 masker untuk masyarakat, pihaknya juga melakukan kegiatan pembagian sembako dan santunan di Panti Asuhan Nurul Mubin Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda.

    Alida juga mengimbau warga dan pengendara yang melintas di jalan tersebut, agar menjadikan masker sebagai hal terpenting layaknya teman yakni gunakanlah masker dengan benar.

    “Karena masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka dari itu, yang bisa menyembuhkan Covid-19 adalah diri kita sendiri, maka pakailah masker dengan benar, karena sampai saat ini virus Covid-19 masih ada di sekitar kita,” ucapnya di dampingi M.Hariawan Slamet dan anggota lain.

    Dalam kegiatan bagi-bagi masker tersebut, anggota lain juga turut membantu mengatur arus lalu lintas serta ikut mensosialisasikan pentingnya memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

    =OB.002=
  • Camat Rasanae Barat Dilantik Jadi PPATS

    KOTA BIMA,OBORbima – Camat Rasanae Barat, Hj. Suharni, SE dilantik dan diambil sumpah jabatan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan di kantor Pertanahan Nasional Kota Bima, Selasa (26/01/21).

    Usai pelantikan, Camat Rasanae Barat Hj. Suharni, SE mengatakan, bahwa, dirinya selaku pemerintah Kecamatan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPATS, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
    Kata mantan Lurah Pane ini, pelantikan PPAT-S hanya 2 Camat, yakni, Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Rasanae Timur.
    Adapun yang akan dilakukan oleh para pejabat pembuat akta sementara yakni, tanah–tanah milik adat, kalau terjadi transaksi jual-beli terutama tanah-tanah wajib dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, tentu ini dalam rangka tertib administrasi.
    “Selama ini, belum ada pengurusan soal ini, Allhamdullilah tahun ini masyarakat sudah bisa mengurus langsung dikantor Camat. Karena selama ini terkait persoalan tersebut tidak ada keterlibatan camat dan lurah. Setelah ada masalah masyarakat pasti melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan,” terang Umi Suharni sapaanya.
    Dengan di lantik Camat sebagai PPATS, lanjutnya, dirinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh kemudahan melalui prosedur dan aturan yang jelas. janjinya.
    =OB.003=
  • Alhamdulilah, Mayat Bilkis Korban Tenggelam Ditemukan Warga Malam ini

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Setelah korban tenggelam Anis (15) warga desa Sie, Kecamatan Monta ditemukan meninggal dunia, akibat terseret banjir saat bertamasya di Wisata Kalate Mbira, Dusun Diha, Desa setempat, kini warga dan Tim dari Tagana kembali menemukan Melati Bilkis (17) dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (26/1/2021) sekitar pukul 20.45 WITA.
    “Warga masih lakukan pencarian satu korban tenggelam di aliran sungai sampai malam hari, Alhamdulilah jenajah korban Melati Bilkis ditemukan dicelah bebatuan,” ujar Agus warga setempat malam ini.
    Kata dia, sejumlah warga yang melakukan pencarian dibantu dari Tim Tagana Dinsos Kabupaten Bima, menemukan jasad korban dicelah bebatuan, tubuh korban terlihat jelas setelah banjir tidak deras seperti sebelumnya.
    “Korban langsung dievakuasi keluar dipinggir sungai, dan digoting ke jalan tani kemudian dibawa menggunakan mobil,” katanya.
    Sementara Kapolsek Monta Iptu Takim, mengatakan sebelumnya korban pertama bernama Anis, warga Rt 14 RW 04 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima. ditemukan oleh warga sekitar pukul 06.20 Wita, di Sori Kadi dan langsung di angkut ke rumah duka.
    Sementara korban Melati Bilqis, baru ditemukan oleh tim gabungan yang masih melakukan pencarian.
    “Alhamdulillah, setelah warga dan Tim menyisir sepanjang Sori Kadi tempat di temukan korban pertama, korban kedu ditemukan juga,” bebernya.
    Kata dia, jenajah korban sudah di rumah duka.
    =OB.002=
  • Dua Remaja Putri Terbawa Banjir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia


    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Dua remaja putri tersapu banjir bandang saat tamasya ke lokasi Wisata Kalate Mbira, Dusun Diha, Desa Sie, Kecamatan Monta, Senin, (26/1/2021) sekitar pukul 16.30 Wita, oleh warga yang lakukan pencarian, berhasil menemukan satu korban bernama Anis dalam keadaan meninggal dunia. 
    “Dua remaja putri terbawa arus banjir bandang saat mandi di Kalate Mbira, satu korban bernama Anis berhasil ditemukan warga namun dalam kondisi meninggal dunia,” kata Furkan warga desa Sie. 
    Salah satu dari remaja putri yang tersapu banjir bandang bernama Anis sudah ditemukam dalam keadaan meninggal dunia. Sekarang sedang berada di rumah duka RT 14, RW 04 Desa Sie, Kecamatan Monta.
    “Dan satu korban lainnya masih dalam pencariaan, kami berharap bantuan Tim Basarnas, Tagana dan lainnya untuk membantu pencarian satu korban yang belum ditemukan,” bebernya.
    Dia mengakui, kondisi wilayah kecamatan Monta sore tadi, datang hujan lebat di areal pegunungan, sehingga mengakibatkan banjir.
    “Diduga kedua korban sedang mandi namun tidak tahu akan datangnya banjir, sehingga mereka terbawa banjir,” pungkasnya.
    =OB.002=
  • Ketua PGRI Desak Pemkot Bima Untuk Mengisi Sejumlah Kepsek Yang Masih PLT dan PLH

    KOTA BIMA,OBORbima – Sejumlah sekolah di Kota Bima sampai saat ini Kepala Sekolahnya masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT) sementara, bahkan ada yang Pelaksana Harian (PLH).  Hal ini tidak luput dari atensi Ketua PGRI Kota Bima, Suhardin, S. Pd. M. Si.
    Menurutnya, keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena akan menghambat proses Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
    “Saya mengidentifikasi ada beberapa SD Negeri dan satu SMP Negeri yang kepala sekolahnya masih berstatus PLT dan PLH. Pemerintah Kota Bima harus segera  mengisi kekosongan ini dengan kepala sekolah yang definitif, karena ada kebijakan-kebijakan yang prinsip dan fundamental yang tidak boleh dilakukan oleh kepsek yang belum definitif,” jelas Suhardin Selasa, 26 Januari 2021.
    Menurut Suhardin,  hal ini harus menjadi atensi serius Pemkot Bima. Karena saat ini sedang dilakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) versi 2021 yang mengaharuskan data kepala sekolahnya harus valid. Selain itu, kepala sekolah yang belum definitif tidak bisa lagi menandatangani ijazah, apalagi yang PLH. Mereka juga masih harus  tetap mengajar untuk persyaratan sertifikasi guru, sehingga tidak bisa fokus melaksanakan tusi kepala sekolah.
    “Itulah beberapa alasan mendasar perlunya segera ada Kepsek definitif,” ujar Kepala SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima ini.
    Saat ditanya sekolah mana saja yang kepala sekolahnya masih belum definitif tersebut, Suhardin menyebut beberapa nama SD dan SMP.
    “Sepengetahuan saya, sekolah yang masih PLT antara lain SDN 25 Santi, SDN 45 Pane, SDN 67 Rabantala dan SDN 70 Tolotongga. Sedangkan yang masih PLH adalah SDN 55 Dara, SDN 40 Lewirato, SDN 37 Kendo dan SMP Negeri 12 Kota Bima,” pungkas mantan wartawan Matra Ekspress ini.
    =OB.001=
  • Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi

    KOTA BIMA,OBORbima – Dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bima Pemerintah Kota Bima bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Bima kembali melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.

    Selain itu, rakor ini digelar membahas tindak lanjut surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat tanggal 22 Januari 2021, nomor 360/112/BPBD.NTB/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTB.
    Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Bima pada Senin pagi 25 November 2021 ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE. Hadir pula Wakil Wali kota Bima Feri Sofiyan SH, beserta anggota FKPD Kota Bima, Staf ahli, Asisten, dan Kepala perangkat daerah lingkup Kota Bima.
    Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE dalam arahannya menegaskan agar satgan covid-19 Kota Bima segera menindaklanjuti edaran tersebut sesuai dengan kondisi perkembangan di Kota Bima. Hal ini mengingat semakin meningkatnya virus Corona sehingga status Kota Bima dan seluruh pulau Sumbawa meningkat menjadi zona merah, terlebih lagi Kota Bima kembali.
    Diingatkannya secara langsung kepada Satpol PP agar semakin memaksimalkan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 49 Tahun 2020. Sehingga nantinya kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, pariwisata, dan kegiatan sosial lainnya bisa di batasi tanpa mematikan/melumpuhkan sektor ekonomi.
    Dari hasil rapat tersebut, diputuskan Pemerintah akan segera mengambil langkah tegas agar bisa menutus mata rantai penyebarannya. Dihimbau pula agar RT/RW betul-betul memastikan melalui data akurat dan valid bagi masyarakat yang sedang menjalankan isolasi mandiri, sehingga proteksi pencegahan semakin tinggi dan mudah dipantau.
    Diakhir arahannya Wali Kota Bima memerintahkan agar dibuat Surat Edaran bagi ASN dan tenaga honor yang tidak menggunakan masker agar diberi sanksi.
    “ASN harus mampu menjadi teladan dimasyarakat, edukasi masyarakat dengan contoh nyata mengenai disiplin mengenakan masker dan jalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat baik di lingkungan Kantor maupun lingkungan tempat beraktivitas lainnya,” tegas Wali Kota.
    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH menambahkan agar bisa mengevaluasi kembali aspek SOP untuk lebih memantapkan penanganan Covid-19, perlu kita menggugah kesadaran mulai dari diri kita, lingkungan kita ehingga apa yang dicanangkan bisa berjalan optimal.
    =OB.002=
  • Perketat Protokol Covid-19, Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran

    KOTA BIMA,OBORbima – Kabag Prokopim Setda Kota Bima H.Abdul Malik mengatakan, sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.
    Kata dia, surat edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. “Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima,” kata H.Malik mengutip pernyataan Wali Kota Bima. 
    Ia menjelaskan, Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
    Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen.
    “Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” katanya.
    Sementara itu, lanjutnya, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
    “Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima,” pungkasnya.
    Dilain pihak, dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
    Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50 persen.
    Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.
    Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas ditempat umum.
    “Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020,” imbuhnya.
    Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI.
    =OB.001=
  • Perketat Protokol Covid-19, Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran

     

    KOTA BIMA,OBORbima – Kabag Prokopim Setda Kota Bima H.Abdul Malik mengatakan, sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.


    Kata dia, surat edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. “Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima,” kata H.Malik mengutip pernyataan Wali Kota Bima.


    Ia menjelaskan, Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.


    Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen.


    “Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” katanya.


    Sementara itu, lanjutnya, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.


    “Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima,” pungkasnya.


    Dilain pihak, dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50 persen.


    Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.


    Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas ditempat umum.


    “Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020,” imbuhnya.


    Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI


     =OB.001=

  • Tim Puma Kembali Bekuk Warga Tolotangga Pelaku Penganiayaan

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima di beckup anggota Polsek Monta, berhasil menangkap AL (29) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/12021) sekitar pukul 06.00 Wita, bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
    “Penangkapan pelaku Ali, berdasarkan Laporan polisi  LP / 29 / I / 2021 / NTB / res. Bima / Sek monta tanggal 22 Januari 2021, korban merupakan warga setempat dianiaya oleh pelaku pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kecamatan Monta Kabupaten Bima,” kata Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos. 
    Penganiayaan itu, kata dia, berawal korban dari desa Baralau dan sampai ke rumah Reza, datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak ikut.
    “Pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tidak meledak,” jelasnya.
    Karena tidak puas, lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota puma yang dipimpin kateam berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap pelaku dari persembunyiannya.
    “Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumah nya di desa Tolotangga Kecamatan Monta dan tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Mako Polsek Monta,” jelasnya.
    =OB.003=