Menurutnya, keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena akan menghambat proses Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
“Saya mengidentifikasi ada beberapa SD Negeri dan satu SMP Negeri yang kepala sekolahnya masih berstatus PLT dan PLH. Pemerintah Kota Bima harus segera mengisi kekosongan ini dengan kepala sekolah yang definitif, karena ada kebijakan-kebijakan yang prinsip dan fundamental yang tidak boleh dilakukan oleh kepsek yang belum definitif,” jelas Suhardin Selasa, 26 Januari 2021.
Menurut Suhardin, hal ini harus menjadi atensi serius Pemkot Bima. Karena saat ini sedang dilakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) versi 2021 yang mengaharuskan data kepala sekolahnya harus valid. Selain itu, kepala sekolah yang belum definitif tidak bisa lagi menandatangani ijazah, apalagi yang PLH. Mereka juga masih harus tetap mengajar untuk persyaratan sertifikasi guru, sehingga tidak bisa fokus melaksanakan tusi kepala sekolah.
“Itulah beberapa alasan mendasar perlunya segera ada Kepsek definitif,” ujar Kepala SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima ini.
Saat ditanya sekolah mana saja yang kepala sekolahnya masih belum definitif tersebut, Suhardin menyebut beberapa nama SD dan SMP.
“Sepengetahuan saya, sekolah yang masih PLT antara lain SDN 25 Santi, SDN 45 Pane, SDN 67 Rabantala dan SDN 70 Tolotongga. Sedangkan yang masih PLH adalah SDN 55 Dara, SDN 40 Lewirato, SDN 37 Kendo dan SMP Negeri 12 Kota Bima,” pungkas mantan wartawan Matra Ekspress ini.
=OB.001=