KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima di beckup anggota Polsek Monta, berhasil menangkap AL (29) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/12021) sekitar pukul 06.00 Wita, bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
“Penangkapan pelaku Ali, berdasarkan Laporan polisi LP / 29 / I / 2021 / NTB / res. Bima / Sek monta tanggal 22 Januari 2021, korban merupakan warga setempat dianiaya oleh pelaku pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kecamatan Monta Kabupaten Bima,” kata Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos.
Penganiayaan itu, kata dia, berawal korban dari desa Baralau dan sampai ke rumah Reza, datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak ikut.
“Pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tidak meledak,” jelasnya.
Karena tidak puas, lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota puma yang dipimpin kateam berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap pelaku dari persembunyiannya.
“Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumah nya di desa Tolotangga Kecamatan Monta dan tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Mako Polsek Monta,” jelasnya.
=OB.003=