Kategori: Hukum & Kriminal

  • Polisi Tangkap Pelaku Jambret 

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima dibantu personil Polsek Bolo, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku jambret inisial RD (19) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, bersangkutan tidak bisa berkutip setelah rumahnya dikepung aparat, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 13.40 Wita.

    “Tim Puma dibantu anggota Polsek Bolo berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki RD (19) terduga pelaku tindak pidana pencurian atau jambret Hp,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, penangkapan terduga pelaku berdasarkan surat telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021 Pengungkapan dalam QS pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme dan LP/B/226/VII/2021/SPKT/Polsek Bolo/Res Bima/Polda NTB.

    “Terduga pelaku dilaporkan karena melakukan jambret HP milik Jumratu warga Kecamatan Bolo, saat korban berada di cabang Desa Darusalam Minggu, (4/7/2021),” sebutnya.

    Ia menjelaskan, setelah serangkaian penyidikan dilakukan dan dikantongi identitas. Team Puma dibantu Anggota Polsek Bolo dipimpin Kateam Puma, langsung meluncur ke TKP dan langsung menangkap terduga pelaku.

    “Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak memberikan perlawanan, selanjutnya team membawa pelaku tersebut di Polsek Bolo,” ungkapnya.

    (RED)

  • Pelaku Penganiayaan Pengunjung Waterboom Ditangkap Tim Puma Polres Bima

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima berhasil menangkap AS (23) warga desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa, (20/7/2021), bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan Mastono (44) asal desa Nisa di Waterboom desa Donggobolo.

    “Pasca terjadinya kasus penganiayaan berujung munculnya reaksi atau konsentrasi dari warga secara spontanitas, anggota Puma berhasil mengamankan AS terduga pelaku,” jelas Kasar Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Adhar mengungkapkan, saat itu korban bersama istri dan anaknya hendak pulang, tiba-tiba didatangi pelaku dan meminta untuk bayar parkir kendaraan roda dua yang dikendarai.

    “Saat itu terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku sehingga terjadi perkelahian di antara keduanya yang mengakibatkan korban dan pelaku sama-sama mengalami luka,” terangnya.

    Beruntung perkelahian itu tidak berangsur lama, sebab dapat dipisahkan oleh warga yang ada disekitar tempat kejadian.

    Akibat perkelahian itu, korban yang sebelumnya berasal dari desa Donggobolo, memancing kemarahan keluarganya sehingga terjadi reaksi sekelompok warga dari desa pelaku maupun korban.

    “Warga kedua desa berkosentrasi di areal persawahan, namun aksi dapat dihalau oleh Tim Puma beserta personil gabungan dari Polres Bima, Polsek Woha dan Danramil Woha, sehingga warga kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

    Ia menjelaskan, antara korban dan pelaku terjadi selisih faham terkait permintaan uang parkir oleh pelaku.

    “Munculnya konsentrasi warga tersebut karena adanya provokasi dari salah satu warga dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

    (RED)

  • Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Babul Jannah Bedi Dan Jami Almuwahidin Pane Asal Desa Tawali Dibekuk

    KOTA BIMA,OBORbima – Salman (18 tahun) warga asal Desa Tawali Kecamatan Wera harus mendekam di tahanan Polsek Rasanae Barat usai di masa oleh warga Lingkungan Bedi lantaran kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Babul Jannah Lingkungan Bedi Kecamatan Mpunda Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Anggota SPKT Polsek Rasbar yang nama enggan di beritakan mengatakan, aksi pelaku ini awalnya berkunjung ke masjid, dan berlagak seolah ingin menunaikan ibadah shalat.

    “Melaihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan ini, warga langsung mengawasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

    Untungnya, kata dia, polisi berhasil datang ke TKP mengamankan pelaku karena sempat di masa oleh warga.

    Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, bahwa pelaku ini juga mengakui telah mengambil uang kotak amal di Masjid Jami Almuwahidin Pane. Dan pelaku ini pun adalah seorang revidis.

    “Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor vario saat melakukan aksi kejatahan tersebut,” katanya.

    Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku melakukan pencurian maka penyidik menjeratnya dengan pasal 364 KUHP.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri apabila mendapat pelaku tindak pindana, semuanya serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    (RED)

  • Sekelompok Pemuda Dadibou Pungut Biaya Parkir Areal Waterboom dan Keroyok Pengunjung

    BIMA,OBORbima – Mastono (44) warga desa Nisa Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang hendak menjemput anaknya sedang mandi di Waterboom berlokasi di desa Donggobolo, tiba-tiba dikeroyok beberapa petugas parkir diduga berasal dari Desa Dadibou, kejadian Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 11.00 WITA,

    “Sekelompok orang diduga warga Desa Dadibou melakukan penganiayaan terhadap Mastono (44 ) warga Desa Nisa Kecamatan Woha,” jelas Kapolsek Woha Iptu Saiful Anhar, S.Sos.

    Kata dia, kejadian berawal korban datang untuk menjemput anaknya di lokasi Waterboom dan hendak memarkir motornya, tiba-tiba didatangi oleh seorang pemuda untuk meminta uang sewa parkiran.

    “Korban bertanya “mana yang tukang parkirnya” tiba tiba datang sekitar tujuh orang tukang parkir kemudian korban memberikan uang, namun tiba-tiba salah satu pelaku memukul korban,” jelas dia mengutip hasil BAP.

    Saat itu, kata dia, korban yang seorang diri saat itu, sempat membela diri dengan menghindar, sekelompok tukang parkir tempat pemandian itu langsung lakukan pengeroyokan terhadap korban.

    “Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka robek dibagian pipi sehingga korban di bawa oleh keluarganya ke PKM Woha,” terangnya.

    Karena korban merupakan berasal dari desa Donggobolo, sehingga pihak keluarganya mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut, sekitar pukul 12.00 wita. Pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian, sehingga terjadi konsentrasi massa di Desa Donggobolo dan melakukan penyerangan ke Desa Dadibou karena diduga para pelaku berasal dari Desa Dadibou.

    “Saya sendiri sebagai Kapolsek memimpin langsung menghalau warga kedua desa yang sudah berkosentrasi, dan berhasil dipukul mundur ke desa masing-masing,” imbuhnya.

    Tidak lama kemudian, sambungnya, salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Woha, langsung dibawa untuk diperiksa dan di proses lebih lanjut, sampai saat ini kondisi warga kedua desa sudah kondusif.

    (OB.09)

  • Tim Puma Temukan Anak Panah Dalam Jok Motor Saat Bubarkan Balap Liar

    BIMA,OBORbima –  Tim Puma Polres Bima membubarkan balap liar di jalan raya Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu, (14/7/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Salah satu sepeda motor Scopy yang ditinggalkan pemilik, petugas menemukan sepucuk anak panas serta busur.

    “Tim Puma mendapatkan laporan dari pengguna jalan soal maraknya balap liar, menggunakan badan jalan dan menggangu arus lalulintas,” jelas Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Terkait kejadian tersebut, kata dia, team langsung menuju jalan baru kalaki. Sesampainya team Puma ditempat dimaksud, sebagian para pembalap liar terlebih dahulu melihat kehadiran anggota yang datang sehingga berhasil kabur.

    “Anggota hanya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan termasuk satu unit sepeda motor yang diduga dibalap,” bebernya.

    Dia menyebutkan, sepeda motor yang diamanakan yaitu, Scopy warna merah, Vario EA 2905 SN warna putih, Revo EA 4712 XJ, Vario Merah plat EA 5745 Y, Scopy EA 6043 XI, Scopy putih dan Satria FU.

    “Didalam satu unit sepeda motor scupi terdapat sepucuk anak panah dan busur, sepeda motor tersebut sudah dibawa ke Mako Polres Bima menggunakan mobil dalmas yang dipimpin oleh IPDA Sudarto sebagai pawas,” pungkasnya.

    (RED)

  • Saat Tertidur, Residivis Spesialis Curanmor dan Curas Diciduk Polisi

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil mengungkap serta menangkap Aan (18) warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan kekerasan ditangkap, saat tidur di rumahnya, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 06.00 Wita

    “Anggota Puma berhasil mengungkap dan penangkapan Ardiansyah alias Aan (18) warga desa Lido, terduga tindak pidana pencurian (Curanmor) dengan kekerasan,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, Penangkapan bersangkutan berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021 Pengungkapan dalam pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme.

    “Kami menindaklanjuti laporan Pengaduan Nomor : STPL/ 47/ V/2021 / Polsek Belo pada hari Sabtu tgl 29 Mei 2021, dengan korban Reni Suryati (32) warga Desa Ncera Kecamatan Belo,” terangnya.

    Berdasarkan laporan, lanjutnya, kejadian itu pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekitar pukul 05.30 Wita, di jalan lintas Lido dan Desa Ngali Tepatnya di Depan SMP 1 Belo Ngali.

    “Korban yang sedang bergoncengan dengan ponaannya mengendarai sepeda motor dari arah Desa Ncera menuju pasar Tente, sesampainya di TKP, datang terlapor dari arah belakang dengan menggunakan motor berbonceng tiga langsung menyerempet korban hingga terjatuh,” bebernya.

    Kemudian terlapor mengeluarkan parang dan melakukan pengancaman terhadap korban, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban menuju arah Desa Ngali.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur oleh terduga pelaku yaitu merek Honda GANIO Nopol EA 6436 XG, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta, “ucapnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, Team Puma mendapat informasi keberadaan pelaku, mendapat informasi tersebut Team Puma Polres Bima bersama anggota Polsek Belo meluncur ke TKP.

    “Sesampainya di Desa Lido, Team puma langsung melakukan pengepungan rumah pelaku, saat penggrebekan team berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di dalam rumahnya, walapun pelaku sempat berontak namun dengan sigap pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” ungkapnya.

    Kata dia, terduga pelaku, selain residivis dengan kasus yang sama, juga merupakan spesialis kasus yang sama, saat ini team Puma sedang memburu kedua temannya yang sudah diidentifikasi.

    “Saat ini team puma sedang melakukan pengembangan mencari barang bukti dari 3 laporan pengaduan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    RED

  • Mau Nikah Kurang Modal, Nekad Jabret, Pemuda Ini Digulung Tim Opsnal Brimob NTB

    BIMA,OBORbima – Bukannya kerja banting tulang kumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk biaya persiapan pernikahan dengan wanita dambaan hati, justru pria berinisial Am (23) warga dusun Beringin desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, nekad melakukan aksi jambret baik di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima demi mendapatkan uang.

    “Tim opsnal Brimob NTB berhasil mengamankan terduga pelaku jambret inisial AM warga desa Nisa, Kecamatan Woha, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 21.00 wita,” ungkap Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia SH, Selasa (13/7/2021).

    Selain terduga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita satu unit sepeda motor scopy untuk melakukan aksinya dan dua unit Hp diduga hasil curian berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/polres Bima kota/sektor rasanae barat.

    “Awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian (jambret) di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima,” katanya.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh BRIPKA Ardi Baron Bayu Seno, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya

    “Kemudian pukul 20.00 wita tim opsnal mulai bergerak menuju rumah terduga pelaku pencurian (jambret) desa Nisa dan berhasil mengamankan bersangkutan serta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa langsung ke mako Batalyon C pelopor,” ungkap dia.

    Hari ini juga kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat (TKP).

    “Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian (jambret) Hp, hasilnya buat persiapan tambah nikah,” ujar dia

    RED

  • Mengancam dan Lakukan Pencabulan Gadis 21 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi

    BIMA,OBORbima – Terduga pelaku berinisial D (45) warga desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, diamankan Tim Puma Polres Bima di Desa Teke, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pengancaman serta pencabulan terhadap Bunga (bukan nama samaran).

    “Tim Puma mengamankan seorang laki-laki berinisial D warga desa Ntonggu, terduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perbuatan cabul terhadap Bunga (21) warga Kabupaten Bima,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, penangkapan itu berdasarkan Laporan Pengaduan : P/275/VII/2021/NTB/Res Bima tanggal 10 Juli 2021, kejadian berawal dari korban sedang mengendari motor untuk menjemput adiknya sepulang dari sekolah, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan motor Scopy dari arah belakang korban dan berkata “Saya akan membunuh kamu dan orang tua kamu”.

    “Terduga pelaku sambil menendang korban dengan menggunakan kaki kirinya sehingga korban hampir terjatuh,” terangnya.

    Menurutnya, pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban berada dalam kamarnya dan memakai baju usai mandi, saat membuka pintu kamarnya, korban kaget melihat terduga pelaku berada di depan pintu kamar.

    “Terduga pelaku langsung mendorong korban di dalam kamar sehingga korban terjatuh, saat itu terduga pelaku ancam korban sambil berlata “saya akan menggangu kamu sampai kamu punya suami dan saya harus foto berdua dengan kamu,” setelah itu korban lari keluar sambil berteriak dan meminta tolong pada tetangganya,” terangnya.

    Mendengar korban berteriak minta tolong, terduga pelaku langsung lari keluar lewat daput rumah korban.

    “Tim puma bersama Bhabinkamtibmas Desa Ntonggu Aipda Amirullah mengamankan terduga pelaku pengancaman dan perbuatan cabul di Desa Teke Kecamatan Palibelo,” ungkap dia.

    Terduga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Bima.

    =RED=

  • Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Personel Polsek Rastim

    KOTA BIMA,OBORbima – Personel Polsek Rasanae Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu, di jalan lintas Bima – Sape Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Selasa (25/05) dini hari.

    Kedua pemuda tersebut disebutkan Kapolres Bima Kota melaui Kassubag Humas IPTU Jufrin, yakni pemuda berusia 21 tahun berinisial FRR dan AN, warga Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

    “Dari kedua pemuda ini kita temukan satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu seberat nol koma dua enam gram dan barang bukti lainnya seperti dua unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp270 ribu,” urainya pada wartawan Selasa siang.

    Penangkapan berawal lanjut Jufrin, kala anggota Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota mendapatkan informasi jika di Kelurahan Kumbe ada dua orang laki-laki yang diduga membawa Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.

    “Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor, kita pun langsung cegat dan menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas yang disimpan di saku celananya,” tukasnya.

    Keduanya pun kemudian dibawa ke Polres Bima Kota dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

    “Kita interogasi ke dua orang ini kemungkinan jika adanya pelaku lain. Dari mana mereka dapatkan barangnya dan hendak dibawa kemana,” pungkasnya.

  • Nyolong HP di Ladang Jagung, DPO Ini di Massa Para Korban

    BIMA,OBORbima – Nasib baik masih berpihak pada Ongki DPO Polres Bima, lolos dari pengejaran Polisi, namun berhasil ditangkap petani yang tidur di ladang di So Diwu Kadera Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 00.30 wita. Terduga pelaku kedapatan mencuri sejumlah HP milik pendatang yang bekerja sebagai buruh tani.

    Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Adhar, S. Sos menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari korban Rizki (18) asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha dan kelima saksi di sewa oleh Ahmad Idris untuk memetik jagung dan langsung nginap di pondok areal petik jagung.

    “Korban dan kelima saksi asal Desa Rabakodo sedang tidur, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil empat unit HP milik korban dan ketiga saksi lainnya yang disimpan didalam tas,” terangnya.

    Kata dia, namun aksi pencurian dilakukan terduga pelaku sekaligus masuk dalam DPO Polres Bima ini diketahui oleh salah satu buruh tani dimaksud.

    “Korban mendengar bunyi seretan tas sehingga korban terbangun dan mengatakan “au Weha ta sa’e” yang artinya dalam bahasa indonesia “apa yang abang ambil” dijawab oleh pelaku “maru ngomi ka manti ba nahu pede” artinya tidur kamu nanti saya bacok,” kata dia mengutip hasil BAP.

    Karena merasa ketakutan, lanjutnya, korban pura-pura tidur, karena melihat pelaku memasukan keempat unit HP dalam tas selempang warna merah milik korban.

    “Korban langsung loncat ke arah pelaku dan terjadi saling gulat dan akhirnya pelaku menghunus sebilah parang patimura dan langsung membacok korban,”katanya.

    Akibat dibacok terduga pelaku, sambungnya, korban pun mengalami luka kaki kanan di bawah lutut, sehingga korban langsung terjatuh dan berteriak dan didengar kelima rekannya.

    “Para temannya terbangun dan melihat pelaku masih tetap melalukan pembacokan terhadap korban, namun korban berhasil mengelak,” ujarnya.

    Karena melihat teman-teman terus dibacok oleh terduga pelaku, secara spontan para saksi-saksi mengambil parang dan sabit dan melawan DPO kasus pencurian itu.

    “Akibat dibacok oleh rekan korban, terduga pelaku pun mengalami luka disekujur tubuhnya,” tandasnya.

    Sekitar pukul 02.00 wita anggota Sat Intelkam Polres Bima melakukan upaya efakuasi terhadap buruh jagung yang dihadang oleh sekelompok warga Tolouwi.

    =OB.008=