KOTA BIMA,OBORbima – Salman (18 tahun) warga asal Desa Tawali Kecamatan Wera harus mendekam di tahanan Polsek Rasanae Barat usai di masa oleh warga Lingkungan Bedi lantaran kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Babul Jannah Lingkungan Bedi Kecamatan Mpunda Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Anggota SPKT Polsek Rasbar yang nama enggan di beritakan mengatakan, aksi pelaku ini awalnya berkunjung ke masjid, dan berlagak seolah ingin menunaikan ibadah shalat.
“Melaihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan ini, warga langsung mengawasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Untungnya, kata dia, polisi berhasil datang ke TKP mengamankan pelaku karena sempat di masa oleh warga.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, bahwa pelaku ini juga mengakui telah mengambil uang kotak amal di Masjid Jami Almuwahidin Pane. Dan pelaku ini pun adalah seorang revidis.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor vario saat melakukan aksi kejatahan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku melakukan pencurian maka penyidik menjeratnya dengan pasal 364 KUHP.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri apabila mendapat pelaku tindak pindana, semuanya serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
(RED)