Kategori: Hukum & Kriminal

  • Tim Opsnal Brimob NTB Amankan 3  Pencuri Onderdil Mobil Truck

    BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Opsnal Brimob NTB mengamankan 3 pemuda terduga pelaku pencurian Onderdil mobil truck PS120. Selasa (19/10) sekitar pukul 21.00 wita.

    Ketiga terduga pelaku asal desa Rabakodo Kecamatan Woha ditangkap berdasarkan laporan nomor aduan B/175/x/2021/Polsek Woha dan nomor aduan B/X/2021/Polsek Woha.

    “Anggota menangkap tiga terduga pelaku pencurian Onderdil mobil truck PS120, mereka masing-masing SLH (21), MN (19) dan YI. Semuanya asal desa Rabakodo,” jelas Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH.

    Kata dia, sebelum ditangkap, team opsnal Brimob NTB mendapat informasi dari masyarakat, terduga pelaku sedang berada di Dusun sarae desa rabakodo kecamatan woha kabupaten Bima.

    “SLH ditangkap sedang duduk di SPBU sementara Natsir ditangkap sedang duduk di halaman rumahnya,” katanya.

    Dari hasil keterangan terduga pelaku bahwa hasil curian dijual ke warga desa Rabakodo kec, Woha, Tim melakukan pengembangan ke pelaku yang ketiga dan berhasil mengamankan di rumahnya.

    “Tim opsnal membawa terduga pelaku ke polsek woha dan menyerahkan untuk diproses,” jelas dia.

    “Barang Bukti berhasil disita berupa As blok (blok join), Blok mesin (mobil PS120), Aki GS 60 amper, Sanyo Shimizu, Bor (Bos) warna merah serta Gerinda (listrik riu) warna Ijo,” sebutnya.

    Berdasarkan keterangan terduga pelaku, hasil dari pencurian digunakan untuk membeli nakoba jenis sabu dan berhura hura bersama teman temannya.

    *RED*

  • Pelaku Ini Buang BB Narkoba di Sungai, Saat Dirazia Petugas

    BIMA,OBORBIMA.ID – Anggota Satlantas serta Team Puma Polres Bima berhasil mengamankan Indrawan (34) di jalan raya lintas Bima-Sumbawa tepatnya di depan warung bakso desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin, (18/10) sekitar pukul 16.25 Wita.

    Warga Dusun Sinar desa Naru itu diamankan karena diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu, yang sebelumnya BB tersebut telah dibuang di sungai karena takut diperiksa Anggota Satlantas sedang menggelar razia kendaraan di depannnya.

    “Petugas gabungan Team Puma dan Satlantas berhasil amankan Indrawan warga desa Naru, Kecamatan Woha, yang diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin, SH.

    Kata Kasat, Team puma Polres Bima menerima informasi dari anggota Satlantas yang sedang melaksanakan razia gabungan depan Pos Lantas desa Panda.

    “Anggota yang mengikuti razia gabungan langsung menghampiri dan mengamankan pengendara, karena dicurigai membuang bungkusan rokok ke sungai samping Polres Bima,” terangnya.

    Ia menjelaskan, TIM Puma langsung memeriksa TKP pembuangan bungkus rokok di dasar sungai dan melakukan penggeledahan badan terduga pelaku.

    “Saat penggeledahan, anggota menemukan bungkusan rokok di dasar kali yang diduga dibuang pada saat mengetahui ada kegiatan razia gabungan,” ucapnya.

    Dia menyebutkan, dalam bungkusan rokok itu, terdapat 2 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu, selain itu, pihaknya juga menyita 1 buah dompet serta HP, dan 1 unit Motor.

    “Anggota Puma telah menyerahkan terduga pelaku memiliki dan menguasai narkoba ke Satnarkoba untuk diproses,” pungkasnya.

    *OB.002*

  • Team Puma Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor Asal Tolouwi

    BIMA,OBORBIMA.ID – Team Puma Polres Bima berhasil menangkap serta mengamankan FSL (27) terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmo) asal desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Kamis, (14/10) sekitar pukul 06.00 wita.

    Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin SH menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
    dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/X/2021/SPKT.POLSEK MONTA/RES BIMA/POLDA NTB, TGL 14 OKTOBER 2021.

    “Korban adalah Nasaruddin (27) warga desa Simpasai, Kecamatan Monta, motornya diambil pelaku di halaman Masjid Desa setempat saat sedang sholat,” katanya.

    Kata dia, Sepeda Motor Honda Revo Absolutd dengan nomor Rangka MHIJBC117AK621758 dan Nomor Mesin JBCIE-1627088 warna hitam dengan plat nomor EA 4841 XH dicuri pada bulan Mei 2021.

    “Saat itu juga korban melapor ke Polsek Monta, karena mengeni sepeda motor miliknya digunakan terduga pelaku, polisi pun langsung mengamankan bersangkutan di rumahnya,” terangnya.

    Kemudian Team Puma di bawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, langsung menindaklanjuti informasi dan langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku yang berada di rumahnya.

    “Terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya langsung di tangkap dan tidak melakukan perlawanan, pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

    *OB.009*

  • Akhirnya, Bupati Bima Berikan Keterangan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda NTB

    MATARAM,OBORBIMA.ID – SENIN,4/10 Polda NTB memanggil Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri SE, Orang nomor satu di Bima ini dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik.

    Sebelumnya, Bupati Bima melaporkan Ketua Komisi III, Edy Muhlis di Polda NTB. Laporan itu terkait penyataan Edy Muhlis yang menyebutkan ada setoran uang sekitar Rp275 juta yang mengalir ke bupati.

    Bupati Bima menghadiri panggilan didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Sofian.

    “Bupati hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum,” kata Imam Sofian di Polda NTB dikutip dari katada.id.

    Umi Dinda sapaanya menyampaikan keterangan kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Ia mengungkapkan kronologis dugaan pencemaran nama baik untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.

    Imam Sofian mengatakan, Bupati sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.

    “Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Imam.

    Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

    “Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,”punngkasnya.

    *RED*

  • Team Puma Polres Bima Amankan 5 Pemuda Renda

    BIMA,OBORBIMA – Team Puma Polres Bima berhasil amankan 5 orang remaja asal desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Senin, (20/9) Sekitar Pukul 22.30 wita, mereka diamankan di rumahnya masing-masing atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Albar (17) warga desa Ngali beberapa hari lalu.

    “5 remaja yang diamanakan itu masing-masing AS (16), MH (16), MR (17), AP (16) dan FJ (16), semuanya asal desa Renda,” kata Kapolsek Belo AKP Sumardi.

    Kata dia, Penangkapan ini berdasarkan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
    dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Laporan Pengaduan.

    “Orang tuanya melaporkan atas kejadian menimpa anaknya Albar pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di jalan raya desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima tepatnya di dekat lapangan Desa Renda,” terangnya.

    Ia menjelaskan, awalnya anak pelapor yang menjadi korban pulang dari Desa Tente menuju Desa Ngali, namun ditengah jalan pas di Desa Renda, ada orang yang melempar batu dari atas gunung dan mengenai motor milik anaknya.

    “Beberapa saat kemudian ada dua orang berboncengan dengan motor membuntutinya, pas di Lapangan, dikasih tahu oleh saksi bahwa di punggungnya ada tertancap anak panah,” imbuhnya.

    “Saat meraba korban merasakan sakit dan langsung menuju Pustu Desa Ngali untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” katanya.

    Dari hasil serangkaian penyelidikan Anggota di lapangan dan terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga team lidik melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan.

    “Team Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku kemudian menindaklanjuti info langsung meluncur ke masing-masing rumah pelaku dan melakukan penangkapan,”pungkasnya.

    Saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah anggota membawa ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.

    *RED*

  • Remaja Asal Ngali  Ini Terkena Busur Panah OTK

    BIMA,OBORBIMA – Albar (17) remaja asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, terkena busur panah Orang Tidak Dikenal (OTK), saat melintas di depan kuburan Desa Renda Kecamatan Belo Jumat, (17/9) sekitar pukul 23.30 wita.

    “Albar warga Desa Ngali terkena busur panah saat melintas di jalan depan kuburan Desa Renda, pelaku dalam lidik,” kata Kapolsek Belo AKP Sumardin.

    Dia menceritakan kronologis kejadian, saat itu korban bersama temannya Agus Setiawan datang dari arah Kota Bima dan hendak pulang ke desa Ngali. Mereka masing-masing mengunakan sepeda Motor.

    “Sesampainya depan kuburan Desa Renda, tiba-tiba korban merasakan ada yang melemparnya dan saat itu korban sempat berteriak memaki OTK yang melemparnya tersebut,” terangnya.

    Namun setelah sampai depan lapangan Sesa Renda yang jaraknya sekitar 100 meter dengan TKP kata dia, korban diberitahu oleh saksi yang lari dibelakang korban.

    “Saksi langsung memberi tahu korban ada anak panah yang menancap di pinggang kiri, setelah mengetahui kejadian tersebut korban dan saksi langsung ke Puskesmas Ngali,” bebernya.

    Ia mengatakan, korban mengalami luka panah yang masih menancap pada pinggang kananya, dan dirujuk di RSUD Kota Bima.

    *RED*

  • Aniaya Warga Desa Roka, 7 Warga Runggu Diamankan Tim Puma Polres Bima

    BIMA,OBORBIMA – Tim Puma Polres Bima berhasil mengamankan sebanyak 7 orang warga desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Jumat (17/9) sekitar pukul 03.30 Wita, mereka merupakan terduga pelaku penganiayaan korban Wahyu (18) warga desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

    “Tim Puma berhasil amankan KM (17) AD (16) AS (15) S (18), MF (18), FM (18) dan WY (17) di rumah masing-masing di desa Runggu,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin, SH.

    Penangkapan itu berdasar kan laporan pengaduan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
    dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

    “Kejadian itu terjadi pada Minggu 12 September 2021 Sekitar pukul 23.35 wita di jalan lintas Tente Sambori tepatnya di Tempat pemakaman umum (TPu) Desa Runggu Kecamatan Belo,” kata dia.

    Menurut dia, awalnya pelapor dan korban pulang dari Desa Cenggu menuju ke Desa Roka, tepatnya di Desa Runggu tiba-tiba terdengar suara seperti bunyi batu, oleh karena khawatir mendengar bunyi lemparan batu tersebut sehingga pelapor dan korban langsung menuju ke rumah kepala Desa Roka.

    “Sesampainya di rumah kepala Desa Roka, ternyata pelapor melihat anaknya (Korban) sudah dalam keadaan terluka pada bagian punggung bagian kiri akibat terkena anak panah,” kata dia mengutip hasil BAP.

    Melihat korban dalam keadaan terluka dan mengeluarkan darah sehingga kepala Desa Roka, bersama Budiman dan Hanafi membawa korban menuju ke RSUD Bima untuk dilakukan tindakan medis.

    Dari hasil serangkaian penyelidikan Anggota di lapangan dan terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga team sidik dan team lidik melakukan upaya paksa terhadap para pelaku penganiayaan, dari hasil tersebut Team Puma dan Penyidik Reskrim unit pidum Polre Bima dibawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

    “Kemudian menindaklanjuti info tersebut Team Puma langsung meluncur ke rumah tiap-tiap pelaku dan melakukan penangkapan,” terangnya.

    Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku berada di dalam rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan, Tim Puma langsung membawa para pelaku ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut, pungkas dia

    *Red*

  • Spesialis Jambret Dilumpuhkan Tim Opsnal Brimob NTB

    KOTA BIMA,OBORbima – Tim Opsnal Brimob NTB mengamankan Awan Setiawan (21) di rumahnya di Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA. Terduga pelaku pencurian spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

    “Tim Opsnal Brimob NTB mengamanakan dua orang terduga jambret, masing-masing Sam Rijal (26) dan Awan Setiawan (21), keduanya adalah warga Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima,” jelas Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH, Senin, (9/8/2021)

    Kata dia, penangkapan kedua terduga pelaku jambret yaitu berdasarkan laporan Aduan nomor: K/162/VII/2021/Polsek Rasa nae barat, tanggal 20 Juli 2021. Awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian (jambret) di wilayah hukum Polres Bima kota dan Polres Bima.

    “Hasil penyelidikan team opsnal Brimob NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada dilingkungan lewi loa kelurahan Rabadompu Timur dan tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi yg ditargetkan,” ujarnya.

    Di lokasi pertama, lanjutnya, Tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit Hp dan satu terduga pelaku bernama Sam Rijal, kemudian barang bukti serta terduga pelaku diamankan ke mako Brimob Batalyon C Bima untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

    Dari hasil keterangan terduga pelaku, dia mengaku melakukan aksi bersama teman satu kampung bernama Awan. Tim opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku sedang tertidur lelap dirumah temannya.

    “Saat mencari barang bukti terduga pelaku berusaha melarikan diri, dengan sigap team opsnal mengejar dan melepaskan tembakan pringatan ke udara tetapi terduga pelaku tidak mengindahkan sehingga team opsnal mengambil tindakan tegas dan terukur. Selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan sepeda motor honda sonic yang digunakan untuk melakukan aksinya,”bebernya.

    Selain kedua terduga pelaku jambret, Tim opsnal juga mengamankan dua orang penadah yang memperjual belikan barang bukti berupa emas cincin dan gelang.

    “Terduga pelaku beserta penadah dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

    (RED)

  • Pemuda Pencongkel Rumah Ini, Akhirnya Serahkan Diri

    BIMA,OBORbima – Gunawan alias Gun warga desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Akhirnya menyerahkan diri ke Team Puma Polres Bima, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 10.00 wita. Terduga pelaku pencongkel rumah ini beberapa kali berhasil melarikan diri, setelah mengetahui kedatangan petugas yang hendak menangkapnya.

    “Team Puma mengamankan salah satu pelaku Curat bernama Gunawan alias Gun yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas desa Panda,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, Sabtu, (7/8/2021).

    Pengamananan ini juga berdasar Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3
    Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
    dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta Laporan PENGADUAN : P / /VIII/2021/NTB/POLRES BIMA, Tanggal 02 Agustus 2021. tentang tindak pidana Pencurian.

    “Korban bernama Ikhsan Setiawan, (27) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo, mengadukan atas kasus dugaan pencurian di rumahnya diduga dilakukan terduga pelaku,” kata dia.

    Awalnya korban menaruh HP tersebut dibawah bantal tempat tidurnya, saat korban terbangun pada pukul 05.00 WITA, korban tidak menemukan Hp yang disimpannya, namun ada salah satu saksi memberitahukan korban, setelah selesai sholat subuh ada motor Honda Grand warna kuning terparkir di depan rumah.

    “Korban pun mengadukan ke SPKT Polres Bima tentang kejadian menimpanya,” kata dia.

    Dari hasil keterangan saksi-saksi serta di sinkronkan dengan informasi SP di lapangan yang mengarah pada Gunawan alias Gun, sehingga Team Puma berkoordinasi dengan SP yang di lapangan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

    “Selang beberapa saat kemudian team puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku oleh SP di lapangan, sehingga melakukan koordinasi dengan Katim Puma untuk melakukan pengejaran terkait kebenaran informasi tersebut, namun bersangkutan berhasil mencium kedatangan petugas dan melarikan diri,” kata dia.

    Pada tanggal 3 Agustus Team Puma melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat akan dilakukan penangkapan pelaku lebih dulu mengetahui keberadaan team puma, sehingga pelaku berhasil melarikan diri masuk ke pertengahan kampung yang berlokasi di Rumah susun Kota Bima.

    “Untuk menghindari reaksi masyarakat yang ada di sekitar, Katim Puma melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas desa Panda untuk memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku untuk membawa yang bersangkutan ke Polres Bima,” ujar dia.

    “Pelaku sudah menyerahkan diri dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas desa panda ke Mako Polres Bima dan diserahkan langsug ke Unit Pidum guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

    (RED)

  • Polsek Rastim Amankan 2 Judi Sabung Ayam

    KOTA BIMA,OBORbima – Dua penyabung ayam di wilayah Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.

    Keduanya diamankan saat penggerebekan Jum’at (23/7) kemarin seusai shalat Jum’at.

    Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengatakan, berdasar informasi, di kelurahan setempat atau setidaknya di salah satu rumah milik Ince warga setempat, dijadikan ajang judi sabung ayam, Tim Opsnal langsung bergerak dan menggerebeknya.

    “Meski kebanyakan dari penyabung berhasil melarikan diri dari kejaran, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang dan mengamankan sejumlah barang bukti,”bebernya.

    Dua orang yang diamankan sebut Kapolsek, PP (38) warga Kelurahan Ntobo dan IS (38) juga warga Kelurahan Ntobo.

    “Barang bukti yang diamankan, 2 ekor ayam aduan yang langsung dipotong, gelanggang aduan dari kardus, karpet aduan,” ucapnya.

    Ia menambahkan, sua penyabung dan sejumlah barang bukti, langsung diamankan di Mako Polsek, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

    (RED)