KOTA BIMA,OBORbima – Tim Opsnal Brimob NTB mengamankan Awan Setiawan (21) di rumahnya di Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA. Terduga pelaku pencurian spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
“Tim Opsnal Brimob NTB mengamanakan dua orang terduga jambret, masing-masing Sam Rijal (26) dan Awan Setiawan (21), keduanya adalah warga Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima,” jelas Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH, Senin, (9/8/2021)
Kata dia, penangkapan kedua terduga pelaku jambret yaitu berdasarkan laporan Aduan nomor: K/162/VII/2021/Polsek Rasa nae barat, tanggal 20 Juli 2021. Awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian (jambret) di wilayah hukum Polres Bima kota dan Polres Bima.
“Hasil penyelidikan team opsnal Brimob NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada dilingkungan lewi loa kelurahan Rabadompu Timur dan tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi yg ditargetkan,” ujarnya.
Di lokasi pertama, lanjutnya, Tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit Hp dan satu terduga pelaku bernama Sam Rijal, kemudian barang bukti serta terduga pelaku diamankan ke mako Brimob Batalyon C Bima untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Dari hasil keterangan terduga pelaku, dia mengaku melakukan aksi bersama teman satu kampung bernama Awan. Tim opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku sedang tertidur lelap dirumah temannya.
“Saat mencari barang bukti terduga pelaku berusaha melarikan diri, dengan sigap team opsnal mengejar dan melepaskan tembakan pringatan ke udara tetapi terduga pelaku tidak mengindahkan sehingga team opsnal mengambil tindakan tegas dan terukur. Selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan sepeda motor honda sonic yang digunakan untuk melakukan aksinya,”bebernya.
Selain kedua terduga pelaku jambret, Tim opsnal juga mengamankan dua orang penadah yang memperjual belikan barang bukti berupa emas cincin dan gelang.
“Terduga pelaku beserta penadah dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(RED)