Polsek Rastim Amankan 2 Judi Sabung Ayam

Hukum & Kriminal143 Dilihat

KOTA BIMA,OBORbima – Dua penyabung ayam di wilayah Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.

Keduanya diamankan saat penggerebekan Jum’at (23/7) kemarin seusai shalat Jum’at.

Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengatakan, berdasar informasi, di kelurahan setempat atau setidaknya di salah satu rumah milik Ince warga setempat, dijadikan ajang judi sabung ayam, Tim Opsnal langsung bergerak dan menggerebeknya.

“Meski kebanyakan dari penyabung berhasil melarikan diri dari kejaran, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang dan mengamankan sejumlah barang bukti,”bebernya.

Dua orang yang diamankan sebut Kapolsek, PP (38) warga Kelurahan Ntobo dan IS (38) juga warga Kelurahan Ntobo.

“Barang bukti yang diamankan, 2 ekor ayam aduan yang langsung dipotong, gelanggang aduan dari kardus, karpet aduan,” ucapnya.

Ia menambahkan, sua penyabung dan sejumlah barang bukti, langsung diamankan di Mako Polsek, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *