Kategori: Headline

  • Sedang Asyik Menakar Shabu, Pria Ini Diciduk Polisi

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bima, berhasil menangkap AD (39) warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatn Woha, Kabupaten Bima, Rabu, (27/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, terduga pelaku tindak pidana narkotika dibekuk saat menakar shabu di rumahnya.
    Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, pengungkapan dan menangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin.
    “Pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu AD waega Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha ditangkap di rumah saat menakar shabu,” katanya.
    Menurut dia, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 6 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah sedotan yang dijadikan sendok.
     
    “Pengungkapan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan informasih yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan  penyelidikan,” bebernya.
    Kata dia, dari hasil penyelidikan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku AD terindikasi adanya kepemilikan narkotika jenis shabu.
    “Di TKP tim ops langsung masuk ke kediaman pelaku dan ditemukan pelaku AD sedang membagi narkotika jenis shabu ke klip-klip kecil,” bebernya lagi.
    Saat itu juga, lanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggedahan yang disaksikan oleh Kadus Beringin dan staf desa Nisa.
    “Pelaku mengaku membeli shabu dari di Kota Bima, Tim Opsnal langsung menuju target, namun tidak mengetahui persis rumah bersangkutan, karena transaksi dilakukan di gang kecil,” jelasnya.
    DA akhirnya dibawa kembaki ke Polres Bima untuk diproses.
    =OB.009=
  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bima di MK RI, Paslon Syafa’ad Tanpa Satupun Membawa Alat Bukti

    JAKARTA,OBORbima – Arifin SH, dipercaya sebagai kuasa hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Drs. H Syafruddin M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi, tidak dapat menunjukan serta menyerahkan alat bukti, dalam persidang sengketa Pilkada digelar Mahkamah Konstritusi (MK) Rabu, (27/12021), sekitar pukul 15.30 WIB.
    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayatullah, dengan perkara No 126 mencakup daerah Kabupaten Bima, persidangan tatap muka juga dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pemohon dan termohon serta disiarkan juga melalui live streaming. 
    Pantauan wartawan media ini, terhadap kegiatan persidangan gugatan hasil Pilkada perkara No 126 (Kabupaten Bima) melalui live streaming laman web MK RI.
    Hakim Arief Hidayatullah, lebih awal melakukan klarifikasi kepada Arifin SH, selaku kuasa hukum pemohon. Tentang waktu penetapan dan pengumuman hasil rekapigulasi dan penghitungan oleh KPU Kabupaten Bima.
    Oleh Arifin menjelaskan, bahwa pengumunan rekapitulasi dan hasil perhitungan oleh KPU Kabupaten Bima, yaitu tanggal 17 Desember 2020, kemudian tanggal 19 Desember mengajukan permohonan atau gugatan dan perbaikan dokumen tanggal 23 Desember. 
    “Apa yang disampaikan kuasa hukum Arifin SH, tidak sesuai yang tercatat Kepanitraan dalam risalah persidangan,” kata Arief. 
    Menurutnya, waktu mengajukan gugatan, tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari kerja sejak adanya penetapan oleh KPU.
    “Penetapan dilakukan tanggal 16 Desember, permohonan diajukan tanggal 19 Desember, yang seharusnya tanggal 18 Desember. Perbaikan Permohonan diajukan Pemohon tanggal 29 Desember yang seharusnya diajukan tanggal 23 Desember,” sebutnya.
    Ketika kuasa hukum KPU Kabupaten Bima, meminta salinan daftar alat bukti diajukan pemohon kepada Hakim, namun tidak dapat diberikan karena belum ada satupun alat bukti yang diserahkan sampai sidang ditutup. 
    “Apa yang mau dilihat, sampai saat ini belum ada alat bukti yang diserahkan, yang ada hanya daftar alat bukti saja,” kata dia. 
    Alat bukti seharunya diserahkan saat permohonan diajukan atau minimal sebelum persidangan dilakukan.
    “Kalau perkara lanjut, maka bisa diajukan alat bukti tambahan, tapi kalau perkara tidak lanjut, maka dianggap selesai, alat bukti harus diserahkan sebelum sidang ditutup supaya diproses verifikasi untuk disahkan bersamaan dengan alat bukti termohon nanti,”imbuhnya.
    Hakim kemudian membacakan sidang lanjutan perkara nomor 126 hari Kamis 4 Februari 2021 pukul 11.00 WIB.
    =RED=
  • Alhamdulilah, Mayat Bilkis Korban Tenggelam Ditemukan Warga Malam ini

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Setelah korban tenggelam Anis (15) warga desa Sie, Kecamatan Monta ditemukan meninggal dunia, akibat terseret banjir saat bertamasya di Wisata Kalate Mbira, Dusun Diha, Desa setempat, kini warga dan Tim dari Tagana kembali menemukan Melati Bilkis (17) dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (26/1/2021) sekitar pukul 20.45 WITA.
    “Warga masih lakukan pencarian satu korban tenggelam di aliran sungai sampai malam hari, Alhamdulilah jenajah korban Melati Bilkis ditemukan dicelah bebatuan,” ujar Agus warga setempat malam ini.
    Kata dia, sejumlah warga yang melakukan pencarian dibantu dari Tim Tagana Dinsos Kabupaten Bima, menemukan jasad korban dicelah bebatuan, tubuh korban terlihat jelas setelah banjir tidak deras seperti sebelumnya.
    “Korban langsung dievakuasi keluar dipinggir sungai, dan digoting ke jalan tani kemudian dibawa menggunakan mobil,” katanya.
    Sementara Kapolsek Monta Iptu Takim, mengatakan sebelumnya korban pertama bernama Anis, warga Rt 14 RW 04 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima. ditemukan oleh warga sekitar pukul 06.20 Wita, di Sori Kadi dan langsung di angkut ke rumah duka.
    Sementara korban Melati Bilqis, baru ditemukan oleh tim gabungan yang masih melakukan pencarian.
    “Alhamdulillah, setelah warga dan Tim menyisir sepanjang Sori Kadi tempat di temukan korban pertama, korban kedu ditemukan juga,” bebernya.
    Kata dia, jenajah korban sudah di rumah duka.
    =OB.002=
  • Dua Remaja Putri Terbawa Banjir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia


    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Dua remaja putri tersapu banjir bandang saat tamasya ke lokasi Wisata Kalate Mbira, Dusun Diha, Desa Sie, Kecamatan Monta, Senin, (26/1/2021) sekitar pukul 16.30 Wita, oleh warga yang lakukan pencarian, berhasil menemukan satu korban bernama Anis dalam keadaan meninggal dunia. 
    “Dua remaja putri terbawa arus banjir bandang saat mandi di Kalate Mbira, satu korban bernama Anis berhasil ditemukan warga namun dalam kondisi meninggal dunia,” kata Furkan warga desa Sie. 
    Salah satu dari remaja putri yang tersapu banjir bandang bernama Anis sudah ditemukam dalam keadaan meninggal dunia. Sekarang sedang berada di rumah duka RT 14, RW 04 Desa Sie, Kecamatan Monta.
    “Dan satu korban lainnya masih dalam pencariaan, kami berharap bantuan Tim Basarnas, Tagana dan lainnya untuk membantu pencarian satu korban yang belum ditemukan,” bebernya.
    Dia mengakui, kondisi wilayah kecamatan Monta sore tadi, datang hujan lebat di areal pegunungan, sehingga mengakibatkan banjir.
    “Diduga kedua korban sedang mandi namun tidak tahu akan datangnya banjir, sehingga mereka terbawa banjir,” pungkasnya.
    =OB.002=
  • Ketua PGRI Desak Pemkot Bima Untuk Mengisi Sejumlah Kepsek Yang Masih PLT dan PLH

    KOTA BIMA,OBORbima – Sejumlah sekolah di Kota Bima sampai saat ini Kepala Sekolahnya masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT) sementara, bahkan ada yang Pelaksana Harian (PLH).  Hal ini tidak luput dari atensi Ketua PGRI Kota Bima, Suhardin, S. Pd. M. Si.
    Menurutnya, keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena akan menghambat proses Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
    “Saya mengidentifikasi ada beberapa SD Negeri dan satu SMP Negeri yang kepala sekolahnya masih berstatus PLT dan PLH. Pemerintah Kota Bima harus segera  mengisi kekosongan ini dengan kepala sekolah yang definitif, karena ada kebijakan-kebijakan yang prinsip dan fundamental yang tidak boleh dilakukan oleh kepsek yang belum definitif,” jelas Suhardin Selasa, 26 Januari 2021.
    Menurut Suhardin,  hal ini harus menjadi atensi serius Pemkot Bima. Karena saat ini sedang dilakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) versi 2021 yang mengaharuskan data kepala sekolahnya harus valid. Selain itu, kepala sekolah yang belum definitif tidak bisa lagi menandatangani ijazah, apalagi yang PLH. Mereka juga masih harus  tetap mengajar untuk persyaratan sertifikasi guru, sehingga tidak bisa fokus melaksanakan tusi kepala sekolah.
    “Itulah beberapa alasan mendasar perlunya segera ada Kepsek definitif,” ujar Kepala SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima ini.
    Saat ditanya sekolah mana saja yang kepala sekolahnya masih belum definitif tersebut, Suhardin menyebut beberapa nama SD dan SMP.
    “Sepengetahuan saya, sekolah yang masih PLT antara lain SDN 25 Santi, SDN 45 Pane, SDN 67 Rabantala dan SDN 70 Tolotongga. Sedangkan yang masih PLH adalah SDN 55 Dara, SDN 40 Lewirato, SDN 37 Kendo dan SMP Negeri 12 Kota Bima,” pungkas mantan wartawan Matra Ekspress ini.
    =OB.001=
  • Perketat Protokol Covid-19, Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran

    KOTA BIMA,OBORbima – Kabag Prokopim Setda Kota Bima H.Abdul Malik mengatakan, sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.
    Kata dia, surat edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. “Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima,” kata H.Malik mengutip pernyataan Wali Kota Bima. 
    Ia menjelaskan, Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
    Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen.
    “Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” katanya.
    Sementara itu, lanjutnya, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
    “Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima,” pungkasnya.
    Dilain pihak, dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
    Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50 persen.
    Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.
    Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas ditempat umum.
    “Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020,” imbuhnya.
    Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI.
    =OB.001=
  • Perketat Protokol Covid-19, Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran

     

    KOTA BIMA,OBORbima – Kabag Prokopim Setda Kota Bima H.Abdul Malik mengatakan, sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.


    Kata dia, surat edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. “Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima,” kata H.Malik mengutip pernyataan Wali Kota Bima.


    Ia menjelaskan, Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.


    Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen.


    “Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” katanya.


    Sementara itu, lanjutnya, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.


    “Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima,” pungkasnya.


    Dilain pihak, dalam edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50 persen.


    Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.


    Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas ditempat umum.


    “Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020,” imbuhnya.


    Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI


     =OB.001=

  • Tim Puma Kembali Bekuk Warga Tolotangga Pelaku Penganiayaan

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima di beckup anggota Polsek Monta, berhasil menangkap AL (29) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/12021) sekitar pukul 06.00 Wita, bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
    “Penangkapan pelaku Ali, berdasarkan Laporan polisi  LP / 29 / I / 2021 / NTB / res. Bima / Sek monta tanggal 22 Januari 2021, korban merupakan warga setempat dianiaya oleh pelaku pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kecamatan Monta Kabupaten Bima,” kata Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos. 
    Penganiayaan itu, kata dia, berawal korban dari desa Baralau dan sampai ke rumah Reza, datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak ikut.
    “Pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tidak meledak,” jelasnya.
    Karena tidak puas, lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota puma yang dipimpin kateam berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap pelaku dari persembunyiannya.
    “Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumah nya di desa Tolotangga Kecamatan Monta dan tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Mako Polsek Monta,” jelasnya.
    =OB.003=
  • Tim Puma Kembali Bekuk Warga Tolotangga Pelaku Penganiayaan

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima di beckup anggota Polsek Monta, berhasil menangkap AL (29) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/12021) sekitar pukul 06.00 Wita, bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
    “Penangkapan pelaku Ali, berdasarkan Laporan polisi  LP / 29 / I / 2021 / NTB / res. Bima / Sek monta tanggal 22 Januari 2021, korban merupakan warga setempat dianiaya oleh pelaku pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kecamatan Monta Kabupaten Bima,” kata Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos. 
    Penganiayaan itu, kata dia, berawal korban dari desa Baralau dan sampai ke rumah Reza, datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak ikut.
    “Pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tidak meledak,” jelasnya.
    Karena tidak puas, lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota puma yang dipimpin kateam berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap pelaku dari persembunyiannya.
    “Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumah nya di desa Tolotangga Kecamatan Monta dan tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Mako Polsek Monta,” jelasnya.
    =OB.003=
  • Menghilang Selama Dua Hari, Warga Desa Pandai Ini di Temukan Warga

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Dua hari menghilang, akhirnya H M Saleh (73 tahun) ditemukan warga di pinggir tebing di bawah pohon pada Jumat, 22 Januari 2021.
    H. M Saleh  yang sempat di kabarkan menghilang di gunung Pandai Desa Pandai, Kecamatan Woha, berhasil ditemukan Oleh Abdurahman Dan Azis.
    Iphul salah satu tetangganya dikonfirmasi media ini membenarkan korban telah ditemukan dalam kondisi lemas.
    “Alhamdulillah H.M. Saleh sudah ditemukan, dalam kondisi selamat. Namun kondisi fisiknya lemas,” katanya.
    Kata dia, H. M saleh  ditemukan pada hari ini Jumat sore di pinggiran tebing di bawah pohon. Sekitar 5 Kilometer dari kediamanya.
    “Untungnya korban ditemukan oleh dua orang warga  Abdurahman dan Azis. Sebelumnya operasi pencarian korban melibatkan BPBD TNI dan Polri, kemudian dievakuasi dengan cara mengangkut,” bebernya.
    Saat ini, sambungnya, korban sudah berada di kediamannya Rt 05 Rw 02 Desa Pandai, dalam keadaan membaik setelah dilakukan perawatan. 
    “Syukur Alhamdulilah kondisi korban dalam keadaan membaik,”ujarnya.
    =OB.007=