KABUPATEN BIMA,OBORbima – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bima, berhasil menangkap AD (39) warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatn Woha, Kabupaten Bima, Rabu, (27/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, terduga pelaku tindak pidana narkotika dibekuk saat menakar shabu di rumahnya.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, pengungkapan dan menangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin.
“Pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu AD waega Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha ditangkap di rumah saat menakar shabu,” katanya.
Menurut dia, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 6 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah sedotan yang dijadikan sendok.
“Pengungkapan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan informasih yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan,” bebernya.
Kata dia, dari hasil penyelidikan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku AD terindikasi adanya kepemilikan narkotika jenis shabu.
“Di TKP tim ops langsung masuk ke kediaman pelaku dan ditemukan pelaku AD sedang membagi narkotika jenis shabu ke klip-klip kecil,” bebernya lagi.
Saat itu juga, lanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggedahan yang disaksikan oleh Kadus Beringin dan staf desa Nisa.
“Pelaku mengaku membeli shabu dari di Kota Bima, Tim Opsnal langsung menuju target, namun tidak mengetahui persis rumah bersangkutan, karena transaksi dilakukan di gang kecil,” jelasnya.
DA akhirnya dibawa kembaki ke Polres Bima untuk diproses.
=OB.009=