Kategori: Headline

  • Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Babul Jannah Bedi Dan Jami Almuwahidin Pane Asal Desa Tawali Dibekuk

    KOTA BIMA,OBORbima – Salman (18 tahun) warga asal Desa Tawali Kecamatan Wera harus mendekam di tahanan Polsek Rasanae Barat usai di masa oleh warga Lingkungan Bedi lantaran kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Babul Jannah Lingkungan Bedi Kecamatan Mpunda Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Anggota SPKT Polsek Rasbar yang nama enggan di beritakan mengatakan, aksi pelaku ini awalnya berkunjung ke masjid, dan berlagak seolah ingin menunaikan ibadah shalat.

    “Melaihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan ini, warga langsung mengawasi setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

    Untungnya, kata dia, polisi berhasil datang ke TKP mengamankan pelaku karena sempat di masa oleh warga.

    Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, bahwa pelaku ini juga mengakui telah mengambil uang kotak amal di Masjid Jami Almuwahidin Pane. Dan pelaku ini pun adalah seorang revidis.

    “Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor vario saat melakukan aksi kejatahan tersebut,” katanya.

    Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku melakukan pencurian maka penyidik menjeratnya dengan pasal 364 KUHP.

    “Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri apabila mendapat pelaku tindak pindana, semuanya serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    (RED)

  • 5 Kecamatan di Bima Masuk Zona Merah Covid-19

    BIMA,OBORbima – Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Bima masuk zona merah Covid-19. Lima kecamatan tersebut yakni Bolo, Palibelo, Sanggar, Langgudu dan Sape.

    “Dari 18 kecamatan di Bima, lima diantaranya masuk Zona merah. Sedangkan 13 lainnya masuk zona kuning dan orange,” ujar tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bima, Rifaid S Sos MAP, Senin (19/7).

    Dengan kondisi ini, dia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

    Selain itu, warga juga harus ikut bervaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok.

    “Semua anjuran pemerintah harus kita patuhi. Agar kondisi ini cepat berakhir dan wilayah di Kabupaten Bima masuk zona hijau,” pungkasnya

    (RED)

  • Bupati Bima Salurkan Bantuan Beras PPKM

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE melakukan penyaluran Perdana Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021, berlangsung di Desa Penapali Kecamatan Woha Senin, 19 Juli 2021.

    Bantuan ini diperuntukan bagi Keluarga Penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

    Diketahui, penyaluran Perdana Bansos ini merupakan kegiatan serentak dilaksanakan seluruh Indonesia. Bantuan yang didapat merupakan beras medium sebanyak 10 Kg selama se-Bulan yang disiapakan oleh Perum Bulog sebagai Penyedia Barang.

    Hal itu merupakan tambahan bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada KPM-BST dan Program Keluarga Harapan selama PPKM.

    Dihadapan warga, Buptai Bima berharap untuk memanfaatkan bantuan beras ini di masa PPKM.

    Kata Umi Dinda sapaanya, bantuan ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemi seperti saat ini.

    “Dan Alhamdulilah beras yang dibagikan ini memiliki kualitas bagus dan layak konsumsi,” pujinya

    Ia pun meminta masyarakat agar bisa mengikuti prokes dan menjaga tubuh, agar tidak terpapar covid-19.

    “Apalagi Kabupaten Bima sudah masuk zona merah. Dan kita harus disiplin terapkan prokes,” ajak ibu dua anak ini.

    Ditempat yang sama Kadis Sosial Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajuddin mengaku bahwa beras ini sangat bagus untuk penerima manfaat.

    “Mudah-mudahan pemberian beras ini bermanfaat untuk masyarakat disaat PPKM,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala Bulog Cabang Bima Sawaludin Susanto mengatakan, bantuan beras yang diserahkan bersama pemerintah Kabupaten Bima ini, merupakan bantuan PPKM 2021.

    “Bantuan beras ini bersumber dari cadangan beras dari Pemerintah pusat,” ungkapnya.

    Sesuai dengan instruksi Presiden kata pria yang akrab disapa Anto ini, Bulog Bima akan menyalurkan beras kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    “Dari 20 juta KPM itu, 10 juta untuk KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan 10 juta lainnya untuk KPM PKH,” jelad Anto.

    Untuk wilayah Kabupaten Bima jelas Anto, ada sebanyak 49.721 KPM yang diberikan bantuan beras, dengan masing-masing KPM mendapat 10 kg.

    “Total beras yang kami salurkan bersama Pemkab Bima sebanyak 497.210 kg,” tuturnya.

    (RED)

  • Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Jami Almuwahidin Pane Terekam CCTV

    KOTA BIMA,OBORbima – Kotak amal di Masjid Jami Almuwahidin Pane, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada Kamis, (8/7/2021) terekam CCTV.

    Dari rekaman CCTV tampak pelaku pura-pura melakukan sholat. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berdiri dan mengamati situasi untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitaran masjid.

    Setelah dipastikan sepi, pelaku kemudian membuka kunci kotak amal yang berada tepat di pintu masuk masjid ke tempat sholat wanita yang tertutup kain pembatas.

    Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian menjebol kotak amal dan memasukan beberaap uang di kotak amal didalam kantung celananya.

    Pengurus Masjid Jami Almuwahidin Pane H. Man H. Wujud mengatakan, saat peristiwa pencurian terjadi kondisi masjid memang sepi.

    Kata dia, aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh remaja tidak dikenal tersebut terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 02.0 WIB.

    “Untuk ciri-ciri fisik yang berhasil direkam CCTV yaitu menunjukkan seorang remaja laki-laki, berambut berwarna hitam, mengenakan kaos lengan pendek berwana hitam, dan mengenakan celana panjang mengunakan masker,” katanya Minggu, 18 Juli 2021.

    Ia meminta kepada masyarakat, Jika ada masyarakat yang mengenali pelaku, diminta untuk melaporkannya ke pengurus masjid.

    “Bagi warga masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut, agar sekiranya dapat melaporkan ke pengurus Masjid ,” pungkasnya.

    (RED)

  • Wali Kota Bima Sampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS 2022

    KOTA BIMA,OBORbima – Wali Kota Bima diwaliki Asisten III, Ir. Syamsudin, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bima, Jumat (16/7/2021).

    Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan S.Adm, di dampingi Wakil Ketua Syamsurih SH dan Wakil Ketua Hj. Rini Andriani SE.

    Dalam penjelasanya, Wali Kota menyampaikan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah, yang merupakan rencana kerja tahunan daerah sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam rangka mewujudkan visi misi Kota Bima serta target-target yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah kota bima tahun 2022.

    “Dalam rangka mendorong upaya peningkatan pelayanan publik, penyiapan dan sinkronisasi instrumen peraturan pendukung, perlu dilakukan disamping penyiapan sumber daya manusia, pemanfaatan sistem teknologi komunikasi dan informasi serta sosialisasi program dan peraturan secara intensif dan masif,” katanya.

    Ia menjelaskan, upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal menjadi prioritas sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga pada rancangan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, mendorong dan mengakomodir sekaligus menjawab tuntutan serta perkembangan kebutuhan masyarakat yang harus dan segera ditindaklanjuti.

    “Sejalan dengan hal tersebut, tujuan substantif yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan kota bima tahun 2022 adalah peningkatan akses dan kualitas layanan dasar, pemantapan industri kreatif masyarakat dan pemulihan sosial ekonomi serta peningkatan infrastruktur terintegrasi dalam rangka mewujudkan delapan prioritas pembangunan kota bima, yaitu, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, pemantapan infrastruktur dan pembangunan perumahan rakyat, pembangunan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, dan perlindungan masyarakat dan pembangunan budaya berbasis nilai-nilai agama,” katanya.

    Rumusan kebijakan umum anggaran, lanjutnya, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2022 adalah kebijakan pendapatan, sehingga pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.773.431.842.826 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar_ empat ratus tiga puluh satu juta_ delapan ratus empat puluh dua ribu_ delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.60.462.692.470 (enam puluh milyar_ empat ratus enam puluh dua juta_ enam ratus sembilan puluh dua ribu_ empat ratus tujuh puluh rupiah) yang bersumber dari penerimaan, pajak daerah sebesar Rp.23.305.387.881 (dua puluh tiga milyar_ tiga ratus lima juta_ tiga ratus delapan puluh tujuh ribu_ delapan ratus delapan puluh satu rupiah), retribusi daerah sebesar Rp.21.545.488.800 (dua puluh satu milyar_ lima ratus empat puluh lima juta_ empat ratus delapan puluh delapan ribu_ delapan ratus rupiah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1.650.003.101 (satu milyar_ enam ratus lima puluh juta_ tiga ribu_ seratus satu rupiah); dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.13.961.812.688 (tiga belas milyar_ sembilan ratus enam puluh satu juta_ delapan ratus dua belas ribu_ enam ratus delapan puluh delapan rupiah).

    Lalu, Pendapatan transfer sebesar Rp.695.201.150.356 (enam ratus sembilan puluh lima milyar_ dua ratus satu juta_ seratus lima puluh ribu_ tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang bersumber dari, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.648.777.582.640 (enam ratus empat puluh delapan milyar_ tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta_ lima ratus delapan puluh dua ribu_ enam ratus empat puluh rupiah); dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.46.423.567.716 (empat puluh enam milyar_ empat ratus dua puluh tiga juta_ lima ratus enam puluh tujuh ribu_ tujuh ratus enam belas rupiah).

    “Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.17.768.000.000,- (tujuh belas milyar_ tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari pendapatan hibah dana bantuan operasional sekolah (bos),” bebernya.

    Ditambahkanya, secara keseluruhan total perencanaan belanja kota bima tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.785.937.842.826 (tujuh ratus delapan puluh lima milyar_ sembilan ratus tiga puluh tujuh juta_ delapan ratus empat puluh dua ribu_ delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri dari, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp.622.599.133.348 (enam ratus dua puluh dua milyar_ lima ratus sembilan puluh sembilan juta_ seratus tiga puluh tiga ribu_ tiga ratus empat puluh delapan rupiah), belanja modal dialokasikan sebesar Rp.161.611.162.318 (seratus enam puluh satu milyar_ enam ratus sebelas juta_ seratus enam puluh dua ribu_ tiga ratus delapan belas rupiah), belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp.1.727.547.160,- (satu milyar_ tujuh ratus dua puluh tujuh juta_ lima ratus empat puluh tujuh ribu_ seratus enam puluh rupiah).

    “Pada tahun anggaran 2022 pemerintah kota bima merumuskan bahwa kebijakan untuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.15.006.000.000,- (lima belas milyar_ enam juta rupiah) yang berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dirumuskan sebesar rp.2.500.000.000,- (dua milyar_ lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya dialokasikan untuk penyertaan modal daerah,” imbuhnya.

    Berdasarkan uraian tentang kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah di atas, maka rancangan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2022 berimbang.

    (RED)

  • Berusaha Kabur Sempat Diberi Ijin Pipis, Curanmor Ini Ditembak

    BIMA,OBORbima – RM alias Bobi (23) warga Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh Tim Puma Polres Bima, lantaran berusaha kabur setelah diberikan ijin untuk membuang air kecil.

    Terduga pelaku Curanmor ini ditangkap disalah satu gubuk areal lahan pertanian milik warga desa Lido yang berlokasi di Desa Napa, Jumat (16/7/2021) Sekitar pukul 02.00 WITA.

    Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pengembangan terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanmor).

    “Penangakapan ini juga berdasarkan surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021, Pengungkapan dalam pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin (KRYD) dengan sasaran 3C dan premanisme serta Laporan Polisi: LP / B / 228 / VII /2021 / P.Belo / Res. Bima /Polda NTB /pada tgl 12 juli 2021,” sebut Kasat Rekrim Polres Bima
    IPTU adhar S. Sos.

    Kata dia, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku,
    Team puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yaitu di Desa Napa Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

    “Sehari sebelum penangkapan, Tim sudah bergerak menuju Desa Napa. Sesampainya di TKP, Team Puma kembali memastikan posisi keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi pelaku sedang tidur di gubuk salah milik warga Lido,” ungkapnya.

    Setelah mengetahui posisi pelaku, lanjutnya, lalu team puma langsung mengepung dan penggrebekan terhadap gubuk dan berhasil menangkap sedang tidur ditempat persembunyiannya.

    “Saat ditangkap terduga pelaku sempat berontak dan hendak kabur sehingga team puma melepaskan tembakan peringatan lalu pelaku berhenti dan menyerahkan diri,” bebernya.

    Tepapi, ditengah perjalanan pulang menuju Bima, pelaku pura-pura menghentikan mobil dengan alasan untuk kencing, setelah diturunkan dari dalam mobil tersangka langsung kabur.

    “Terduga pelaku sempat melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar kejaran, Tim Puma terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru yang mengenai kedua kakinya, kemudian pelaku dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

    Dalam giat tersebut, team puma dipimpin oleh IPDA Farhan. Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan dibeberapa TKP.

    “Team puma sedang melakukan penyelidikan keberadaan salah satu temanya pelaku yang sudah diidentifikasi namanya,” pungkasnya.

    (RED)

  • Pemkab Bima Gelar Vaksin Dua Hari, Bupati Bima : ASN Dapat Memanfaatkan Momen ini

    BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten Bima, menggelar vaksin bagi ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Bima, Kamis 15 Juli 2021.

    Direncanakan pelaksanaan Vaksin selama dua hari. Mulai Kamis 15-Jumat 16 Juli 2021. Dilakukan serentak di dua tempat yakni di halaman Kantor Bupati Bima, Godo, Kecamatan Woha dan di Gedung PKK Kabupaten Bima, Kota Bima. Dan masih menggunakan vaksin Sinovac.

    Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Rifai M. AP, mengatakan hari pertama pelaksanaan Vaksin baru 282 orang. Yang melaksanakan Vaksin di Kantor Bupati berjumlah 201 orang dan di gedung PKK Kota Bima berjumlah 81 orang. Mereka kategori ASN maupun Non ASN yang belum melaksanakan Vaksin tahap pertama dan Kedua.

    Dijelaskan Rifai, untuk membantu kelancaran Vaksin, pihaknya menurunkan Tim dari Puskesmas Woha, Palibelo dan Belo. Ia berharap bagi ASN dan Non ASN yang belum melaksanakan vaksin segera mendatangi Kantor Bupati Bima di Godo, Woha dan Gedung PKK Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima.

    Bupati dan Wakil
    Pantau Pelaksanaan Vaksin

    Pelaksanaan Vaksinasi terhadap ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Bima, adalah tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bima, pada 14 Juli 2021, nomor: 443.1/014/29/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

    Orang nomor satu dan nomor dua di Pemkab Bima ini, langsung turun memantau kerja para tim Vaksin. Bupati Umi Dinda, sapaan akrab, Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, memantau di Kantor Bupati, Kecamatan Woha. Sedangkan Wakil Bupati Drs H Dahlan HM Noer, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik, HAK M,Si memantau di Gedung PKK, Kota Bima.

    Sesuai Surat Edaran, Bupati menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

    Melonjaknya pasien Covid-19 harus segera diantisipasi. Hal itu harus diawali dari ASN untuk memotivasi masyarakat.

    ‘’Melalui ASN masyarakat akan lebih berani dan termotivasi untuk melakukan Vaksin,’’ujar Bupati, di lokasi pelaksanaan Vaksin, Kantor Bupati Bima, Godo, Woha.

    Dijelaskan Bupati, pelaksanaan vaksin akan dilakukan dua hari. Kemudian akan dievaluasi dan memastikan aparatur yang sudah divaksin dan yang belum. Semua sudah diatur untuk memudahkan dari Dinas mana yang mau Vaksin.

    ‘’Saya berharap ASN dan Non ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini,’’ujar Bupati Umi Dinda.

    (RED)

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bima Keluarkan SE PPKM

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

    SE tersebut ditandatangani Bupati Umi Dinda, pada 14 Juli 2021, bernomor: 443.1/014/29/2021. Ditujukan pada Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas/ Badan se Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat se Kabupaten Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima.

    Dijelaskan Bupati dalam Surat Edaran itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

    Dan memperhatikan masih tingginya penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bima, yang ditandai dengan peningkatan kasus Covid-19. Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bima.

    Dengan membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan Dinas, meliputi Pertemuan/Rapat Dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Apabila peserta lebih dari 30 orang, maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual. Perjalanan dinas terutama pada daerah-daerah atau wilayah yang beresiko tinggi dan sedang.

    Seluruh aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

    Menerapkan sistem kerja sesuai zonasi resiko penularan Covid- 19 yakni Zona Resiko, meliputi zona hijau 100 persen pegawai masuk kerja. Zona kuning 75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai work from home (WFH) bekerja dari rumah. Zona orange 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai work from home. Zona merah 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai work from home. Sistem Kerja sebagaimana dimaksud huruf (a) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

    Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Khusus kepada Camat dan Instansi terkait, berkoordinasi dengan Kepala Desa, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 yaitu mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah.

    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Melakukan pembatasan kehadiran warga dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Seperti pada acara akad nikah/resepsi pernikahan (wajib standing party), acara sunatan, acara hataman, acara keagamaan selain kegiatan ibadah berjamaah di Masjid/ Musholla/ gereja, acara musyawarah (Mbolo Weki) dan kegiatan sosial masyarakat lainnya. Yang akan dihadiri banyak orang dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

    Kegiatan ibadah berjamaah baik pada Masjid/ Gereja atau tempat ibadah lainn pada wilayah desa yang terpapar Covid-19. Dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan pengaturan Desa Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
    Desa Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Desa Zona Orange (6-10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid.

    Desa Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Dijelaskan Bupati dalam SE, masing-masing Desa wajib menyediakan atau mengaktifkan kembali satu ruangan yang dapat digunakan sebagai tempat Isolasi Mandiri Covid-19. Dan wajib membentuk posko PPKM (dibuatkan Banner atau papan nama posko) di Kantor Desa.

    Pelaksanaan kegiatan operasional pada tempat umum, seperti pasar, pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya sampai dengan pukul 20.00 Wita. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

    Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) yang berlokasi sendiri maupun pada tempat-tempat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan membatasi 25 persen dari kapasitas tempat, mengatur jarak duduk pengunjung. Jam operasional sampai dengan pukul 20:00 wita. Untuk pelayanan makanan pesan/ antar dapat berlaku 24jam.

    Melakukan pendataan atau pemantauan bagi setiap warga yang datang dari luar daerah, warga asli maupun pendatang wajib memiliki keterangan Negatif Covid-19 dari hasil Rapid Antigen.

    Melaksanakan sistem kerja pada lembaga pemerintahan di Kecamatan dan Desa sesuai dengan zona resiko penularan Covid- 19 . Yaitu Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif) 100 persen pegawai masuk kerja. Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid- 19 positif), 75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai Work From Home. Zona Orange (6-10 orang kasus Covid- 19 positif), 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai WFH. Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif), 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai Work From Home. Sistem kerja sebagaimana dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

    Dalam Surat Edaran, Bupati Bima mewajibkan setiap desa mengalokasikan anggaran, untuk mendukung pelaksanaan PPKM dalam APBDES.

    Masyarakat penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima, APBD Provinsi maupun APBN wajib menunjukkan kartu/ Sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Masyarakat yang melakukan pengurusan/pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pencatatan pernikahan atau pelayanan administrasi lainnya dari pemerintah wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

    RED

  • Saat Tertidur, Residivis Spesialis Curanmor dan Curas Diciduk Polisi

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil mengungkap serta menangkap Aan (18) warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan kekerasan ditangkap, saat tidur di rumahnya, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 06.00 Wita

    “Anggota Puma berhasil mengungkap dan penangkapan Ardiansyah alias Aan (18) warga desa Lido, terduga tindak pidana pencurian (Curanmor) dengan kekerasan,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, Penangkapan bersangkutan berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021 Pengungkapan dalam pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme.

    “Kami menindaklanjuti laporan Pengaduan Nomor : STPL/ 47/ V/2021 / Polsek Belo pada hari Sabtu tgl 29 Mei 2021, dengan korban Reni Suryati (32) warga Desa Ncera Kecamatan Belo,” terangnya.

    Berdasarkan laporan, lanjutnya, kejadian itu pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekitar pukul 05.30 Wita, di jalan lintas Lido dan Desa Ngali Tepatnya di Depan SMP 1 Belo Ngali.

    “Korban yang sedang bergoncengan dengan ponaannya mengendarai sepeda motor dari arah Desa Ncera menuju pasar Tente, sesampainya di TKP, datang terlapor dari arah belakang dengan menggunakan motor berbonceng tiga langsung menyerempet korban hingga terjatuh,” bebernya.

    Kemudian terlapor mengeluarkan parang dan melakukan pengancaman terhadap korban, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban menuju arah Desa Ngali.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur oleh terduga pelaku yaitu merek Honda GANIO Nopol EA 6436 XG, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta, “ucapnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, Team Puma mendapat informasi keberadaan pelaku, mendapat informasi tersebut Team Puma Polres Bima bersama anggota Polsek Belo meluncur ke TKP.

    “Sesampainya di Desa Lido, Team puma langsung melakukan pengepungan rumah pelaku, saat penggrebekan team berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di dalam rumahnya, walapun pelaku sempat berontak namun dengan sigap pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” ungkapnya.

    Kata dia, terduga pelaku, selain residivis dengan kasus yang sama, juga merupakan spesialis kasus yang sama, saat ini team Puma sedang memburu kedua temannya yang sudah diidentifikasi.

    “Saat ini team puma sedang melakukan pengembangan mencari barang bukti dari 3 laporan pengaduan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    RED

  • Abdurrahman : Perekrutan Tenaga P3K Tahun 2021 Sedang Berlangsung

    BIMA,OBORbima – Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Agussalim melalui Kabid Pengembangan, Abdurrahman mengatakan, berdasarkan data yang ada sudah 3.516 orang yang sudah mengisi formulir.

    “Dari jumlah 3.516 orang itu, untuk P3K guru sebanyak 2.463 orang dan non guru 85 orang,” kata Abdurrahman saat dikonfirmasi Wartawan Senin (12/7) ini.

    Namun kata dia, dari jumlah yang sudah mengisi formulir, baru sebanyak 2.679 orang yang sudah mendaftar.

    “Itu terdiri dari 2.165 orang dari guru dan 29 orang non guru,” terangnya.

    Ditanya kapan tes P3K, Abdurrahman mengaku belum dapat dipastikan. Alasanya, lebih karena pandemi Covid-19.

    “Mengenai waktunya belum bisa dipastikan, terlebih saat ini kita masih menghadapi virus Corona,” akunya.

    =RED=