Penulis: Oborbima

  • Pemkab Bima Berlakukan Absensi Elektronik Juli Tahun ini

    BIMA,OBORbima – Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan.

    Terbukti, bulan Juli 2021 ini, Pemkab Bima akan memberlakukan mesin absensi elektronik di seluruh Parangkat Daerah, termasuk pada Kantor Camat.

    Karena Aparatur pemerintah memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengelola pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, mengatakan, pemasangan perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan Bagian. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah.

    ‘’Absensi elektronik digunakan oleh seluruh ASN (PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak) pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar perpanjangan SK pada tahun berikutnya,’’ujar Agus Salim, di ruang kerjanya, Kamis 1 Juni 2021.

    Absensi dilakukan pada pagi dan sore hari, sesuai jam kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2018, tentang Hari dan jam kerja serta pakaian Dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
    Kepala BKD dan Diklat berharap adanya absensi elektronik ini tingkat kedisiplinan pegawai dapat meningkat. Hadirnya mesin absensi elektronik harus disambut dengan baik. Karena sebagai pengendali yang bersifat preventif juga dapat memberikan informasi kehadiran ASN secara objektif.

    Informasi tersebut adalah dasar atau bahan evaluasi untuk pertimbangan dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai, pengembangan karier, penghargaan dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Seluruh pegawai PNS/CPNS maupun tenaga penunjang utama, telah diregistrasi dengan scen wajah dalam sistem aplikasi mesin absensi elektronik.

    Pegawai, harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik.

    Sistem akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah disetor pada layar alat. Dan data terekam dengan sendirinya, sehingga tidak dapat dirubah atau diedit kembali.

    ‘’Tahap awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat kehadiran pegawai secara manual. Dengan melampirkan rekapan yang diprint out kepada BKD dan BPKAD sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP,’’tambah Kepala BKD.

    Dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin, kinerja, integritas PNS.

    Pembayaran TPP, berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Artinya persentase kehadiran, berpengaruh terhadap besar kecilnya TPP yang akan dibayarkan.

    Dijelaskan, Kepala BKD dan Diklat, Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan BPPKAD. Mampu membaca juga menentukan nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.

    ‘’Penggunaan absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,’’ungkap Agus Salim.

    Agus berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/ wilayah kerja masing-masing. Menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan sebaik-baiknya.

    (RED)

  • Sekda Bima: Penggunaan Dana Covid-19 Telah Melalui Prosedur

    BIMA,OBORbima – Sekretaris Daerah Kabupaten Bima mengatakan, penggunaan dana Covid-19 pada 2020, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sebelum penggunaannya telah dilakukan MOU antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima.

    Pernyataan itu ditegaskan Sekda H Taufik HAK M.Si, di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juni 2021, menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan Dana Covid dilakukan Pemkab Bima senilai miliaran rupiah.

    Dijelaskan Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati.

    ‘’Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada BPPKAD melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh APIP,’’ujar H Taufik, usai memimpin rapat Penanganan Covid-19, di ruang Kerja Sekda.

    Kata dia, pihak ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP).

    Setelah dinyatakan sesuai, lanjut Sekda, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS. Sondosia.

    Tidak berhenti sampai disitu, semua barang yang masuk dari berbagai sumber atau distributor termasuk dari Belanja Tak Terduga (BTT), di laporkan tiap minggu kepada BPKP dan APH tentang progressnya. Untuk penggunaan dana BTT, tidak saja oleh Dinas Kesehatan tetapi diperuntukan bagi beberapa OPD.

    Semua dokumen kontrak, di serahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK.

    ‘’DPRD Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid. Hasilnya, khusus penggunaan dan penanganan Dana Covid oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di anggap fiktif,’’tambah Sekda

    RED

  • KPK Minta Kader Golkar di NTB Terapkan SIPP

    MATARAM,OBORbima – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta kepada jajaran kader Partai Golkar untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Demikian disampaikan Lili saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi Bagi Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, bertempat di Same Hotel, Mataram, Rabu, 30 Juni 2021.

    “Penting bagi Partai Golkar untuk mengelola risiko korupsi di internal parpol dengan menerapkan SIPP. Mengapa SIPP? Karena dengan SIPP akan menjaga marwah dan tujuan pendirian partai politik yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Lili.

    SIPP, lanjut Lili, juga memberikan arah bagi parpol dalam menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, katanya, SIPP juga mendorong parpol agar dikelola sesuai dengan kelaziman dalam sistem demokrasi, dan menjadikan parpol sebagai pilihan bagi publik dalam penyampaian aspirasi politik.

    Lebih jauh, Lili menyebutkan manfaat yang akan dirasakan parpol dengan menerapkan SIPP khususnya dalam meraih kepercayaan publik. Manfaat lainnya, sebut Lili, akan meningkatkan persepsi dan daya tarik masyarakat untuk bergabung di dunia politik.

    “Secara internal implementasi SIPP akan mendorong pada upaya pembaruan menuju parpol modern,” katanya.

    KPK, kata Lili, telah menyusun SIPP yang dilandasi dari hasil kajian KPK dan LIPI, di mana ada temuan 5 (lima) masalah utama penyebab rendahnya integritas partai, yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.

    KPK juga memahami bahwa persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. Karenanya, sambung Lili, KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB Mohan Roliskana dalam sambutannya mengapresiasi kedatangan KPK untuk memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran kader partai Golkar di NTB. Ia menilai kegiatan ini sangat penting bagi seluruh kader Golkar yang hadir yang merupakan para pejabat penyelenggara negara.

    “Ini sebagai bentuk penguatan bagi kita semua dalam mejalankan tugas-tugas dan amanah. Kita perlu membentengi diri dengan pemahaman-pemahaman yang lebih holistik untuk mengingatkan kita untuk berjalan di jalan yang lurus yang benar. Bu Lili hari ini memberikan wawasan, pendidikan, dan pencerahan pada kita semua berkaitan dengan konsepsi korupsi,” ujarnya.

    Ia juga meminta kepada jajaran kader yang hadir untuk memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai wadah untuk menambah pengetahuan tentang aspek-aspek korupsi.

    “Berdasarkan kategori profesi dari data yng dipaparkan KPK kemarin Anggota DPR menempati posisi kedua terbanyak setelah swasta dengan modus operandi praktik penyuapan. Jadi, perlu untuk memahami konsep-konsep tentang penyuapan, gratifikasi dan sebagainya,” pesannya.

    Menambahkan pesan Ketua DPP, hadir memberikan sambutan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Sari Yuliati yang mengingatkan kader Golkar bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius bangsa Indonesia. Ia juga prihatin karena korupsi selalu distigmakan pada partai politik dan masyarakat yang melakukan kerja-kerja politik.

    “Ini yang menurut kami sangat penting bagi kita semua untuk membuktikan bahwa kader partai Golkar adalah kader yang memiliki prinsip antikorupsi dan kader-kader yang berkomitmen untuk membawa bangsa Indonesia keluar dari permasalahan korupsi,” ujarnya.

    RED

  • Wakil Bupati Bima : Penanganan Stunting Perlu Kolaborasi

    BIMA,OBORbima – Rembuk stunting Kabupaten Bima tahun ini yang mengangkat tema, “Wujudkan Konvergensi Stunting Melalui Kolaborasi dan Koordinasi Multipihak” Rabu (30/6) dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer berlangsung di aula Kantor Bupati Bima.

    Wabup didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bima H. Fahrudin S.Sos, M.Ap, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Ganis Kristanto, Kepala DPMD Tajudin SH, M.Si dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan S.Pd dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi penanganan stunting.

    Kata dia, untuk memastikan konvergensi stunting berjalan dengan baik, maka kerjasama yang baik antara semua elemen merupakan prasyarat penting yang harus dipenuhi.

    “Jika kualitas pendidikan di daerah kita bagus, maka dengan sendirinya kualitas SDM juga akan menjadi bagus. Karena itu, saya sangat mengharapkan agar semua pihak bahu-membahu dalam menangani stunting ini,” terang Wabup.

    Dalam penanganan stunting, lanjutnya, aspek penting yang harus diperhatikan adalah pelayanan dasar seperti sektor pendidikan dan kesehatan, karena stunting terkait dengan kualitas sumber daya manusia dan aspek ekonomi yang perlu ditingkatkan.

    “Mengingat salah satu faktor penyebab stunting adalah kasus kekurangan gizi. Maka peran orang tua dalam memberi asupan gizi kepada anak sangat penting. Dengan demikian maka edukasi oleh Pemerintah melalui instansi terkait, baik Dinas Kesehatan, Bappeda DPMD dan Camat harus terus dilakukan,” tandas Dahlan.

    Kasi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Tita Masitha M.Si menjelaskan, Rembuk ditujukan bagi upaya optimalisasi pencegahan dan penanganan stunting pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), khususnya melaksanakan Rembuk Stunting (#Aksi 3) Kegiatan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bima yang mengundang 50 peserta tatap muka dan 50 peserta tatap maya (virtual).

    Dikatakan Tita, Peserta rembug tatap muka adalah kepala perangkat daerah terkait penanganan stunting, 9 orang camat dan 30 kepala desa lokus stunting. Sedangkan para peserta tatap maya (virtual) yaitu pejabat terkait penanganan stunting di tingkat regional dan provinsi NTB, pejabat eselon III dan IV perangkat daerah dan para kepala Puskesmas Se- Kabupaten Bima.

    =OB.09=

  • Road Show di Pulau Sumbawa, BKP PGRI NTB Sosialisasi Program Kerja

    KOTA BIMA,OBORbima – Badan Khusus Perempuan (BKP) PGRI NTB yang merupakan salah satu perangkat organisasi PGRI melaksanakan road show selama lima hari di Pulau Sumbawa.

    Kegiatan yang diawali di Kabupaten Sumbawa Barat dan diakhiri di Kota/Kabupaten Bima itu, dalam rangka konsolidasi dan sosialisasi program kerja organisasi yang masih berusia belia ini.

    Kegiatan di Kota/Kabupaten Bima digelar di ruang rapat STKIP Taman Siswa Bima pada Selasa, 29 Juni 2021, diikiti oleh pengurus BKP PGRI Kota Bima, BKP PGRI Kabupaten Bima, dan sepuluh orang rombongan BKP PGRI Provinsi NTB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan yang juga Wakil Ketua BKP PGRI NTB Hj. Fatmawati, S. Pd, Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, M. Si dan Ketua PGRI Kabupaten Bima Drs. Syafiullah, M. Pd.

    Dalam sambutannya, Ketua BKP PGRI Provinsi NTB Emiliyanti, S. Pd. M. Si menjelaskan, bahwa BKP PGRI merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif anggota perempuan PGRI, dalam membangun dan menjaga marwah organisasi.

    Lebih lanjut Srikandi asal Dompu ini mengatakan, bahwa BKP PGRI dibentuk di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Untuk tingkat cabang dan ranting menjadi tanggung jawab Pengurus Kabupaten/Kota.

    “Di samping sejumlah program aksi, BKP PGRI memberi saran, pendapat, pertimbangan, dan usulan tentang program-program pengembangan dan pemberdayaan perempuan serta menggerakan anggota perempuan PGRI untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum dan kegiatan organisasi,” tutur guru SMAN 5 Kota Mataram ini.

    Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang tulus atas penerimaan yang begitu ramah, familiar dan friendly dari tuan rumah.
    Sementara Ketua BKP Kota Bima Hj. Suharni. HM. Thalib, S. Pd menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan rombongan BKP PGRI NTB dan menyatakan bahwa BKP PGRI Kota Bima siap memberikan peran yang optimal untuk kemajuan organisasi dan pemberdayaan perempuan.

    Di sisi lain, Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, M. Si yang akrab dipanggil Bang Arjuna, memberi kesempatan kepada seniornya Ketua PGRI Kabupaten Bima Drs. Syafiullah, M. Pd untuk memberikan sambutan ketua PGRI mewakili pengurus PGRI Kota/Kabupaten Bima.

    Dalam sambutannya Syafiullah mengatakan, bahwa BKP PGRI ini adalah organisasi yang masih muda belia, tapi sudah mampu berkiprah menunjukan eksistensinya dalam melaksanakan berbagai program-program aksi di lapangan, seperti membantu korban bencana banjir bandang di Kabupaten Bima dan daerah-daerah lainnya.

    Syafiullah pun mengapresiasi BKP PGRI NTB dengan mengajak rombongan untuk menikmati panorama pantai Lariti usai acara berlangsung.

    RED

  • Reses di Kelurahan Pane, Mori Hanafi Support Bantuan Modal Budidaya Jamur Tiram Karang Taruna “Gemini”

    KOTA BIMA,OBORbima – Selasa, 29 Juni 2021, Wakil Ketua Anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB), H. Mori Hanafi, SE., M.Com, dari Fraksi partai Gerindra laksanakan reses di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat.

    Reses ini dihadiri oleh Camat Rasanae Barat, Ketua LPM, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtipmas, Ketua RT/RW, Toga, Toma, Wanita, Pemuda, dan warga setempat.

    Camat Rasanae Barat Hj. Suharni SE dalam sambutanya mengucapkan banyak terimakasih dan bangga atas kehadiran Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB Dapil VI Yakni Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, Bapak H. Mori Hanafi, melakukan reses di Kelurahan pane.

    Dengan kehadiran Bapak H. Mori Hanafi reses di Pane, kami berharap sejumlah aspirasi yang di sampaikan oleh warga dapat di perioritaskan untuk tahun 2022 nanti, uutuk pembangunan dan kesejahteran masyarakat di Kelurahan Pane.

    “Suatu kebanggaan bagi kami, keluarga besar di Kelurahan Pane atas kehadiran H. Mori Hanafi ke Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, khususnya di Kelurahan Pane,” kata mantan Lurah Pane ini.

    Tidak ketingalan Umi Suharni sapaanya menyampaikan aspirasi brojongnisasi, lahan Kuburan Pane yang sudah sempit, dan kelompok usaha migro untuk ibu-ibu dan pemuda.

    “Mudah-mudahan H. Mori dapat memperjuangan apa yang menjadi kebutuhan warga Pane, terutama bantuan lahan kuburan dan usaha Migro,” harapnya.

    Ketua Karang Taruna Pane Mahrun, meminta bantuan untuk pengembangan kelompok jamur tiram dan budidaya lele yang di kelola oleh jajaran Karang Turana.

    “Kami Karang Taruna Pane tidak hanya melakukan kegiatan social, tetapi kami karang taruna ada kegiatan pemberdayaan pemuda yakni, budidaya jamur tiram dan lele. Lewat kesempatan ini mohan kami di berian bantuan. Dan semoga ini bisa diperioritaskan,” harap Mahrun.

    Dalam sambutanya H. Mori menyampaikan bahwa kehadiranya melakukan reses ini, dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat atau konstituen sebagai bahan kajian dan masukan untuk menyusun pada anggaran 2022 nanti.

    “Selain infratruktur,ada juga program wirausaha baru, untuk pemuda dan ibu-ibu, serta bantuan pendidikan untuk mahasiswa. Dan ini menjadi atensi khusus untuk diperjuangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

    Untuk bronjong, lanjutnya, insya allah akan saya bantu. Dan ini menjadi atensi saya. Lalu untuk kelompok Budidaya Jamur Tiram dan Lele untuk Karang Taruna akan saya support Rp. 25 Juta.

    “Insya Allah akan saya support, karena ini adalah kelompok pemuda yang sangat luar biasa. Dan wajid saya bantu,” katanya.

    Usai reses, H. Mori Hanafi, memberikan bantuan Net Volly, Bola Volly, Catur, dan Baju Bola.

    RED

  • KPK Perkuat Koordinasi dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum di NTB

    MATARAM,OBORbima – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi demi memperkuat sinergi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Koordinasi berlangsung terpisah di kantor kedua APH tersebut, Selasa, 29 Juni 2021.

    Dalam rakor dengan jajaran Polda NTB yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas maupun dengan jajaran Kejati NTB, Lili menjelaskan tentang tiga pendekatan KPK dalam pemberantasan korupsi yang meliputi upaya pencegahan, pendidikan dan penindakan.

    KPK, kata Lili, melalui kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong peningkatan sinergitas dengan segenap pemangku kepentingan melalui kegiatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pendidikan maupun supervisi dalam penanganan perkara.

    “Sesuai dengan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kegiatan supervisi dilakukan meliputi tiga hal yaitu pengawasan, penelitian, dan penelaahan,” ujar Lili.

    Lebih lanjut, kata Lili, Perpres tersebut dituangkan dalam Perpim No 1 tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan supervisi dan kriteria kasus yang dapat disupervisi.

    Berdasarkan Perpres tersebut, sambung Lili, KPK dapat membawa ahli dan perwakilan Polri dan/atau Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan supervisi.

    Selain itu, Perpres 102/2020 juga mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, maka KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan Supervisi, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jampidsus Kejasaan Agung RI.

    Kemudian, Lili menjelaskan, sesuai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 1 Tahun 2021, ada 7 (tujuh) kriteria perkara korupsi yang dapat disupervisi KPK. Satu, instansi berwenang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Dua, adanya permintaan dari instansi berwenang. Tiga, adanya kerugian negara yang besar.

    Empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, dimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan/Penyelesaian Penuntutan telah diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun serta tahapan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sebanyak minimal 2 kali. Lima, dugaan penanganan perkara untuk melindungi pelaku sesungguhnya. Enam, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi. Dan, tujuh, adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Sementara itu, Kepala Polda Provinsi NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengapresiasi kunjungan KPK untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya dan memberikan arahan dalam penanganan perkara. Ia juga berharap dengan koordinasi dari KPK dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan.

    “Sepakat bahwa kita harus mendukung KPK melakukan pencegahan dan perbaikan sistem, sebab itu penting. Tapi, penindakan tetap harus ada untuk efek jera, deterrent effect,” tegas Iqbal.

    Sedangkan, Kajati Provinsi NTB Tomo sepakat bersinergi untuk mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.

    “Kami berharap KPK akan mendampingi Kejati dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani,” harapnya.

    Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang didampingi Direktur Koordinasi Supervisi wilayah V KPK dengan APH di NTB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Hadir dalam pertemuan dengan jajaran Polda NTB, yaitu Kapolda, Wakapolda, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah NTB beserta jajaran.

    Sementara rakor dengan jajaran Kejati dihadiri oleh Kajati, Wakajati, seluruh Kajari di NTB, Asisten Pidana Khusus dan jajaran pejabat lainnya di lingkungan Kejati NTB.

    =OB.007=

  • Masyarakat Kelurahan Pane Antusias Ikuti Kegiatan Vaksinasi

    KOTA BIMA,OBORbima –  Hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, mulai pukul 08.00 Pelaksanaan Vaksinasi bagi masyarakat Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima terlihat begitu Antusias, dilaksanakan di Kantor Kelurahan setempat.

    Hadir pada kegiatan pelaksanaan Vaksin bagi masyarakat tersebut, Camat Rasbar, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Karang Taruna dan Petugas dari Puskesmas Paruga.

    Kepala Kelurahan Pane, Khairul Amar, SE menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Puskesmas Paruga terlaksananya vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Pane, serta ucapan terimakasih pula pada Babinsa dan Babinkamtibmas atas pengamanan selama proses Vaksinasi.

    “Alhamdulillah antusiasme masyarakat terhadap vaksinasi ini sangat baik dan luar biasa”. Terpantau hingga pukul 09.00 jumlah warga masyarakat yang sudah melakukan Vaksinasi sudah mencapai 86 Orang,” katanya.

    Lebih jauh lurah menyampaikan, bahwa pemberian vaksin ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan merupakan penguatan bagi seluruh masyarakat, dengan memperkuat ketahanan tubuh untuk melawan virus Covid-19.

    “Sebelumnya Kami sudah melakukan sosialisasi keliling lingkungan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bahwa vaksinasi ini merupakan gerakan bersama seluruh masyarakat demi memutus rantai penyebaran Covid-19,”terangnya.

    Lurah mengajak kepada seluruh masyarakat, agar hadir di kantor Kelurahan Pane dan segera mendaftarkan diri untuk segera melakukan vaksinasi agar kita semua terhindar dari penyebaran Virus Corona. ajaknya

    RED

  • Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

    MATARAM,OBORbima – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi.

    “Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,” ujar Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin, 28 Juni 2021.

    Karenanya, Lili melanjutkan, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

    “Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” tegas Lili.

    Lili menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

    Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.

    Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

    Dalam kesempatan rakor ini juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

    “Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat. Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat,”bebernya.

    Selain itu, kata dia, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.

    “Di tahun 2021 ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima,”katanya.

    Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik; penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah, menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi; mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

    Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

    Ia mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

    Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT. PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.

    =RED=

  • KPK Dorong NTB Tingkatkan Capaian Indikator Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

    MATARAM,OBORbima – Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jajaran pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah NTB. Berdasarkan skor rata-rata indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik di wilayah NTB pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019, yakni dari 77 persen di tahun 2019 menjadi 76 persen di 2020.

    Skor tersebut, kata dia, tertuang dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dimiliki KPK. Ada 8 area intervensi dalam tata kelola pemerintah daerah yang baik di NTB, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa.

    “Sekurangnya terdapat empat fokus area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari beberapa pemda di NTB, yakni terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya di Pemkab Sumbawa Barat dan Lombok Tengah masing-masing dengan skor 25,25 persen dan 43,5 persen. Kedua, terkait Manajemen ASN khususnya untuk Pemkab Sumbawa Barat dengan skor 43,25 persen. Ketiga, Optimalisasi Pajak Daerah di beberapa pemda seperti Pemkab Lombok Utara, Lombok Tengah, Dompu dan Bima dengan capaian masih di bawah 50 persen. Dan, keempat terkait tata kelola dana desa, khususnya untuk Pemkab Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dengan skor 21 persen dan 50 persen,” terangnya.

    Ia menjelaskan, Capaian indikator MCP ini telah KPK sampaikan kepada masing-masing pemda dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan secara berkala.

    “Selain empat fokus area tersebut, ada beberapa catatan KPK terkait fokus area lainnya dengan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya terkait PBJ, KPK merekomendasikan penambahan personil fungsional PBJ, pemberian tambahan pendapatan penghasilan (TPP) khusus untuk UKPBJ, peningkatan kompetensi SDM dan mendorong percepatan pelaksanaan probity audit,” pungkasnya.

    Sedangkan, terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah, KPK telah mendorong melalui implementasi pemasangan alat perekaman pajak. Melalui digitaliasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terintegrasi dengan sistem pemda ini, khususnya untuk pajak restoran, hotel, dan hiburan, capaiannya masih terbatas baru 104 buah, berupa interceptor box dan web service.

    “Kendala yang dihadapi berupa penolakan oleh wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha untuk dipasangkan alat tersebut. Selain itu, ada beberpa pemda yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi alat, serta kendala teknis dalam pemasangan alat yang tidak didampingi oleh pemda, ataupun terdapat wapu yang enggan mengirimkan data secara regular,”imbuhnya.

    KPK mendorong komitmen dan dukungan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah untuk mendukung program-program pemda yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

    Selain itu, melalui program Implementasi Host to Host, hingga akhir april 2021 sudah terintergrasi dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari sepuluh pemkab/pemkot baru empat yang sudah terimplementasi, yaitu: Kota Mataram, Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima. Saat ini masih terus berproses, KPK berharap sampai dengan akhir tahun bisa terintegrasi 100 persen.

    Terkait Penguatan Kapabilitas APIP. KPK memandang penting untuk mendorong upaya penguatan APIP di masing-masing pemda agar proses pengawasan progam pembangunan di daerah bisa lebih maksimal. Strategisnya peran APIP tercermin dari jumlah rencana aksi penguatan APIP yang mencapai 21 subindikator dari total 70 subindikator dalam MCP tahun 2021 yang meliputi proses review, konsultasi, probity audit, post audit, maupun rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan atas hasil temuan.

    “Beberapa kendala terkait APIP antara lain terkait kecukupan jumlah fungsional APIP jika dibandingkan dengan analisis jabatan atau analisis beban Kerja. Kompetensi APIP juga menjadi perhatian yang perlu ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan probity atau post audit,”tandasnya.

    Sementara terkait Manajemen Aset Daerah, KPK dengan bekerja sama kepada Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah. Semester satu 2021 ini telah terbit 571 sertifikat milik pemda dan PT PLN.

    “Selain aset, KPK juga terus mendorong pemda untuk memulihkan pendapatannya melalui penagihan piutang pajak. Dari data yang disampaikan khususnya terkait 6 pemda yaitu Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, dan Sumbawa Barat tercatat piutang pajak sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp165,7 Miliar dan hingga triwulan satu tahun 2021 piutang pajak yang tertagih baru sebesar Rp3,1 Miliar,”pungkasnya.

    RED