AMRM Gugat Pematokan Batas Wilayah, DPRD Kota Bima Siapkan Rapat Kerja

Ragam33 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – DPRD Kota Bima menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) yang mempersoalkan penetapan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima, Kamis (15/10/2026).

Masyarakat yang tergabung dalam AMRM menyampaikan keberatan terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima. Mereka meminta kejelasan dasar hukum, prosedur penetapan batas administrasi, serta kesesuaian proses pematokan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Aspirasi massa aksi diterima oleh Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI. Dalam kesempatan tersebut, ia mendengarkan secara langsung berbagai keberatan dan tuntutan masyarakat terkait persoalan batas wilayah kedua kelurahan.

Penerimaan aspirasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan DPRD Kota Bima dalam menampung serta mengawal persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

DPRD Siapkan Rapat Kerja dengan Instansi Terkait

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kota Bima menyatakan akan membawa persoalan batas wilayah itu ke dalam rapat kerja bersama instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi secara menyeluruh dan memperoleh penjelasan resmi dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas administrasi wilayah.

Dalam rapat kerja tersebut, DPRD akan mendorong klarifikasi mengenai dasar hukum penetapan batas, dokumen administrasi, peta wilayah, serta proses pematokan yang menjadi keberatan masyarakat.

Penelaahan dokumen dan verifikasi faktual di lapangan juga dinilai penting agar persoalan tersebut dapat dibahas secara objektif berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap aspirasi yang disampaikan AMRM tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses kelembagaan yang jelas dan terukur.

Masyarakat Minta Kepastian Hukum

Persoalan batas antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepastian administrasi wilayah serta dasar hukum pematokan di lapangan.

AMRM meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penetapan batas tersebut. Masyarakat juga menghendaki agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Kota Bima menilai setiap keberatan masyarakat perlu ditelaah secara cermat dengan mempertimbangkan peraturan daerah, dokumen penetapan batas, peta administrasi, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan instansi terkait dan komunikasi yang baik dengan masyarakat dari kedua kelurahan.

Dorong Penyelesaian Transparan dan Objektif

Selain mendorong klarifikasi teknis dan administratif, DPRD Kota Bima juga mengharapkan Pemerintah Kota Bima mengedepankan keterbukaan informasi dalam menangani persoalan tersebut.

Dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menghindari potensi konflik sosial akibat perbedaan pandangan mengenai batas wilayah.

Melalui rapat kerja yang direncanakan, DPRD Kota Bima berkomitmen mengawal aspirasi AMRM hingga diperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Hasil pembahasan diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Penyelesaian yang transparan, objektif, dan berlandaskan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan.

DPRD Kota Bima menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pengawasan pemerintahan daerah. Karena itu, persoalan batas wilayah tersebut akan didorong untuk ditangani secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan ketertiban wilayah Kota Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *