BIMA.OBORBIMA.ID — Pemerintah Kabupaten Bima memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
Rakor tersebut dipimpin Bupati Bima Ady Mahyudi, didampingi Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, serta Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE.
Kegiatan merupakan tindak lanjut hasil pertemuan daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Di hadapan para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian terkait lingkup Sekretariat Daerah, Bupati Ady Mahyudi menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengidentifikasi sekaligus memperbaiki berbagai kelemahan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, setiap temuan maupun anomali dalam penyelenggaraan pemerintahan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas. Masing-masing perangkat daerah juga diminta bertanggung jawab menyelesaikan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.
Bupati juga mengingatkan agar kelemahan tata kelola tidak semata-mata dipandang sebagai upaya mencari kesalahan.
“Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi peringatan dini sekaligus momentum melakukan pembenahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menjelaskan bahwa penguatan pencegahan korupsi menjadi penting di tengah perhatian terhadap berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah.
Ia menyampaikan bahwa hasil koordinasi antara Komisi II DPR RI dan KPK RI menekankan pentingnya memberikan peringatan serta pemahaman kepada pemerintah daerah sebelum langkah penindakan dilakukan.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK dan BPKP mendorong penguatan tata kelola, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada sesi teknis, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan memaparkan pendekatan pencegahan melalui empat tahapan, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, serta tindak lanjut.
Pendalaman diarahkan pada sejumlah area yang memiliki potensi risiko, termasuk tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses perencanaan, belanja berisiko tinggi dalam penganggaran, serta proyek strategis dan mekanisme pengadaan barang/jasa.
Untuk sektor penganggaran, pemeriksaan mencakup kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan hingga akuntabilitas pertanggungjawaban.
Sedangkan pada pengadaan barang dan jasa, perhatian diarahkan antara lain pada proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung, serta konsolidasi PBJ dan kontrak payung.
Usai rakor, seluruh perangkat daerah diminta memastikan data yang disampaikan lengkap dan konsisten. Selanjutnya dilakukan analisis serta pemetaan anomali, klarifikasi dan verifikasi, hingga koreksi serta tindak lanjut atas hasil pendalaman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bima membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel sekaligus memperkuat sistem pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
#OB.003#
