KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial KH (24), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
KH diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Extride warna merah putih yang diduga merupakan barang milik korban.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menerangkan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban berinisial GS (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, meminjamkan sepeda motornya kepada KH.
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, KH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak jalan-jalan. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kendaraannya.
“Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta,”ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Kamis malam, tim yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat memperoleh informasi bahwa KH berada di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan KH tanpa perlawanan.
“Saat menjalani pemeriksaan awal, KH mengakui bahwa sepeda motor yang dipinjam dari korban telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,”benernya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak penerima gadai, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut memang telah digadaikan oleh KH.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa bersama terduga pelaku ke Mako Polres Bima Kota.
“KH beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada anggota piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”imbuhnya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat
#OB.006#
