KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Bima yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm., dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat, lurah serta unsur terkait lainnya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dalam laporan Banggar DPRD Kota Bima disebutkan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, target pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika pada APBD awal 2026 ditetapkan sebesar Rp716,700 miliar, maka dalam perubahan APBD meningkat Rp83,072 miliar menjadi Rp799,772 miliar.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari sejumlah komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar Rp15,087 miliar, pendapatan transfer bertambah Rp59,042 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp8,942 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp790,011 miliar bertambah Rp99,737 miliar, sehingga dalam perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp889,748 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari belanja operasi yang bertambah sekitar Rp65,858 miliar dan belanja modal sebesar Rp33,878 miliar.
Sementara belanja tidak terduga tetap dialokasikan sebesar Rp2 miliar.
Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari Rp73,311 miliar menjadi Rp89,976 miliar, atau bertambah sekitar Rp16,664 miliar.
Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Banggar DPRD Kota Bima menegaskan, perubahan anggaran harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat. Penyesuaian angka dalam APBD tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi program yang memiliki manfaat dan hasil yang dapat diukur.
Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan optimalisasi PAD, memperkuat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi serta memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara dari sisi belanja, DPRD meminta agar penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif dan tepat sasaran, khususnya untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi serta program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah OPD mendapatkan tambahan anggaran cukup besar dalam perubahan APBD 2026. Di antaranya Dinas Kesehatan yang meningkat sekitar Rp10,344 miliar, RSUD Kota Bima sekitar Rp25,448 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekitar Rp22,182 miliar, serta Dinas Lingkungan Hidup sekitar Rp7,635 miliar.
Penyesuaian anggaran juga terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Banggar mengingatkan, setiap penambahan anggaran harus dibarengi kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan program secara tepat waktu, tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tersebut, Banggar juga menyampaikan adanya dinamika politik di internal DPRD, termasuk sikap salah satu fraksi yang memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam pembahasan atau melakukan walkout.
Sikap tersebut dihormati sebagai bagian dari dinamika politik di lembaga legislatif. Kendati demikian, pembahasan tetap dilanjutkan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, Banggar DPRD Kota Bima pada prinsipnya menerima rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan.
Persetujuan tersebut sekaligus disertai sejumlah catatan, terutama mengenai optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, percepatan program prioritas serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, menekankan agar seluruh tahapan setelah kesepakatan tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan hanya memenuhi aspek administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
DPRD menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan publik. Karena itu, pengelolaannya harus berorientasi pada peningkatan pelayanan, pembangunan yang tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
#OB.002#
