Perubahan APBD NTB 2026: Belanja Naik Rp319 Miliar, Defisit Capai Rp399 Miliar

Pemerintahan28 Dilihat

MATARAM.OBORBIMA.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyerahkan dokumen penjelasan Nota Keuangan dan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD NTB, Jumat (11/9/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pertama yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD NTB, Kantor Gubernur NTB. Sebelumnya, Pemprov NTB bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Penjelasan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal dibacakan oleh Sekretaris Daerah NTB Abul Chair. Dalam penyampaiannya, perubahan APBD dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dalam postur APBD, tetapi juga diarahkan agar pembangunan daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Sekda.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp5,62 triliun.

Di sisi belanja, Pemprov NTB merencanakan anggaran sebesar Rp6,52 triliun lebih. Jumlah tersebut mengalami penambahan sekitar Rp319 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.

Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD NTB 2026 masih mengalami defisit sekitar Rp399 miliar lebih. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Selain itu, pengeluaran pembiayaan juga dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Pemprov NTB menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Perubahan APBD tersebut juga diarahkan untuk mendukung sejumlah agenda prioritas daerah, terutama percepatan pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan serta pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko korupsi. Pembenahan tersebut dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan pendekatan berbasis risiko.

Pemprov NTB berharap perubahan kebijakan anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan keterbatasan fiskal daerah dapat dikelola secara lebih efektif dan tepat sasaran.

#OB.009#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *