Bangun Rumah Tanpa PBG, Oknum ASN di Oimbo Disorot

Headline17 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  — Setiap warga negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mematuhi ketentuan perizinan ketika mendirikan atau mengubah bangunan gedung. Saat ini, izin yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan istilah lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan tersebut berlaku secara umum, baik bagi masyarakat maupun ASN. Kewajiban memiliki PBG antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PBG menjadi salah satu bentuk legalitas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus berkaitan dengan pemenuhan standar teknis, keselamatan konstruksi dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan di Kelurahan Oimbo, Kota Bima, menyusul adanya sebuah rumah yang disebut milik oknum ASN berinisial Fajrin.

Bangunan rumah tersebut disebut berdiri di lokasi yang sebelumnya juga menjadi bagian dari persoalan lahan. Pihak yang mempersoalkan bangunan tersebut menyebut rumah itu diduga belum mengantongi PBG.

Jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka status perizinannya perlu mendapat klarifikasi dari pemilik maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penertiban bangunan.

ASN Dituntut Jadi Teladan

Sebagai aparatur negara, ASN dituntut menjadi contoh dalam menaati peraturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan bangunan juga menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Pembangunan rumah tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk ASN, persoalan kepatuhan terhadap peraturan juga dapat menjadi perhatian dalam konteks disiplin apabila terbukti terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban sebagai pegawai.

Pengurusan PBG sendiri saat ini dilakukan melalui mekanisme pelayanan pemerintah yang telah terintegrasi secara elektronik, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Fajrin Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fajrin terkait status PBG rumah tersebut belum membuahkan hasil.

Saat hendak dikonfirmasi, Fajrin disebut menghindari wartawan bersama istrinya. Wartawan bermaksud meminta penjelasan mengenai apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG atau dokumen perizinan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Fajrin belum memberikan keterangan kepada media.

Media Obor Bima membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fajrin maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan bangunan tersebut.

#OB.006#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *