Sengketa Tanah Oimbo Makin Memanas, Tiga Kali Mediasi Berujung Buntu

Headline25 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  — Persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Oimbo, Kota Bima, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Sengketa tersebut melibatkan Nurjaya dengan seorang PNS bernama Fajrin yang bertugas di wilayah Kabupaten Bima.

Persoalan bermula dari sebidang tanah milik Sudirman. Sekitar satu tahun lalu, sebagian tanah tersebut dibeli Nurjaya dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Nurjaya mengaku memiliki akta jual beli sebagai dasar atas tanah yang telah dibelinya.

Sementara itu, Fajrin disebut membeli sisa tanah milik Sudirman dengan ukuran sekitar 10 x 20 meter. Tanah tersebut disebut belum memiliki sertifikat.

Perselisihan kemudian muncul terkait batas dan penguasaan lahan. Nurjaya menduga sebagian tanah yang telah dibelinya ikut dikuasai Fajrin, dengan ukuran yang dipersoalkan sekitar 5 meter pada bagian depan dan 10 meter pada bagian belakang.

Tak hanya mengenai batas tanah, persoalan semakin rumit setelah Fajrin disebut telah membangun sebuah rumah di atas lahan tersebut.

Menurut pihak Nurjaya, posisi bangunan rumah itu dibuat miring sehingga sebagian bangunan diduga masuk ke area tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Keberadaan bangunan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Nurjaya dalam sengketa lahan tersebut.

Merasa keberatan, Nurjaya kemudian melaporkan persoalan itu kepada RT, RW hingga Pemerintah Kelurahan Oimbo. Pihak kelurahan selanjutnya mengambil langkah dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, meski mediasi disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, hingga kini kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

Situasi bahkan sempat memanas saat mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Oimbo pada Rabu (9/9/2026). Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang melibatkan Nurjaya dengan seorang anggota polisi yang disebut merupakan keluarga Fajrin dan bertugas di Polres Dompu.

Nurjaya mengaku keberatan atas sikap oknum polisi tersebut yang dinilainya arogan saat proses mediasi berlangsung. Menurutnya, sebagai anggota kepolisian seharusnya yang bersangkutan dapat menjaga suasana dan mengedepankan sikap mengayomi serta melindungi masyarakat.

Nurjaya mengungkapkan, pada awalnya dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan untuk merelakan bagian tanah yang dipersoalkan demi mendapatkan penyelesaian yang baik.

Namun, karena proses penyelesaian dinilai terus berlarut-larut dan tidak menghasilkan kesepakatan, Nurjaya akhirnya memilih untuk tidak merelakan tanah tersebut dan tetap mempertahankan hak yang diklaimnya berdasarkan akta jual beli yang dimiliki.

Sementara itu, Lurah Oimbo, Nurjanah, S.Sos, membenarkan adanya persoalan tanah tersebut dan mediasi yang telah dilakukan pemerintah kelurahan.

Menurut Nurjanah, pemerintah kelurahan sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar. Namun, sampai sekarang belum tercapai kesepakatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kemarin, Rabu (9/9/2026), juga dilakukan mediasi dan memang terjadi cekcok. Intinya sampai sekarang belum ada titik temu,” ungkap Nurjanah.

Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan Oimbo tetap membuka ruang mediasi bagi kedua pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Pihak pemerintah tetap akan melakukan mediasi sepanjang ada laporan dari kedua belah pihak. Harapannya, semua persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Pemilik Tanah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, pemilik tanah, Sudirman, saat hendak dikonfirmasi media ini pada Kamis (10/9/2026) di kediamannya di Kelurahan Oimbo, tidak berada di tempat.

Kedatangan media ini kemudian diterima oleh istrinya. Ia meminta agar wartawan datang kembali pada keesokan harinya.

“Mohon maaf Pak Wartawan, datang besok pagi saja,” ujar istrinya.
Dengan demikian, keterangan langsung dari Sudirman terkait status tanah, proses jual beli dengan Nurjaya maupun penjualan sisa lahan kepada Fajrin belum diperoleh.

Media Obor Bima membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sudirman, Fajrin, maupun pihak lainnya yang terkait dalam persoalan ini untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan sesuai fakta yang mereka miliki.

Pemerintah kelurahan berharap masing-masing pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga persoalan batas dan kepemilikan tanah tersebut mendapatkan kepastian.

#OB.004#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *