13 OPD Mulai Gunakan SRIKANDI, DPPKB Kota Bima Jadi Bagian Transformasi Administrasi Digital

Kesehatan18 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID  — Pemerintah Kota Bima mulai mempercepat transformasi administrasi pemerintahan menuju sistem digital.

Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang pada tahap pertama menyasar 13 perangkat daerah, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bima.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor Tahun 2026 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, yang ditetapkan pada 7 September 2026.

Masuknya DPPKB Kota Bima dalam jajaran perangkat daerah tahap pertama menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola administrasi yang lebih efektif, tertib, cepat dan terdokumentasi secara digital.

Melalui penerapan SRIKANDI, seluruh pegawai pada perangkat daerah yang ditetapkan diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam pengelolaan administrasi dan kearsipan. Kepala DPPKB Kota Bima menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan penerapan SRIKANDI berjalan sesuai ketentuan.

Selain DPPKB, penerapan tahap pertama juga mencakup Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja serta DPMPTSP.

Penerapan SRIKANDI di DPPKB diharapkan mampu mendukung aktivitas administrasi perangkat daerah, khususnya dalam pengelolaan surat-menyurat dan arsip secara lebih terintegrasi. Dengan sistem digital, proses pencatatan, penyimpanan, pencarian hingga pengelolaan dokumen dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima bertugas melakukan pemantauan sekaligus memfasilitasi ASN yang telah memiliki Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dari BsrE/BSSN.

Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan supervisi, termasuk pengaturan umum aplikasi, manajemen pengguna, sosialisasi serta bimbingan teknis.

Inspektorat Kota Bima juga mendapat mandat melakukan pengawasan terhadap penerapan SRIKANDI. Sedangkan setiap kepala perangkat daerah, termasuk DPPKB, diwajibkan memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Apabila ditemukan kendala teknis, perangkat daerah diwajibkan mengidentifikasi dan menghimpun persoalan yang dihadapi pejabat administrasi maupun pejabat fungsional. Kendala tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk ditindaklanjuti.

Penerapan SRIKANDI juga harus menyesuaikan dengan ketentuan daerah mengenai tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis serta penggunaan sertifikat elektronik.

Instruksi Wali Kota Bima tersebut mulai berlaku sejak 7 September 2026. Seluruh perangkat daerah, termasuk DPPKB Kota Bima, diminta melaksanakan kebijakan tersebut secara serius dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari langkah menuju pemerintahan Kota Bima yang semakin modern, efektif dan berbasis digital.

#OB.006#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *