KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Upaya seorang pria berinisial AP (29) untuk meninggalkan Pulau Sumbawa menuju Lombok berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota.
AP diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 04.49 Wita di kawasan Pelabuhan Laut Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat itu, ia diketahui tengah menunggu keberangkatan kapal feri menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., mengatakan, petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AP yang selama ini dicari.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka berada di kawasan Pelabuhan Laut Tano dan diduga hendak menyeberang menuju Lombok.
Merespons informasi itu, sekitar pukul 04.45 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal II Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M., langsung bergerak menuju Pelabuhan Tano.
Setibanya di ruang penumpang, petugas melakukan pemantauan dan kemudian mendatangi seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas DPO.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pencocokan identitas. Hasilnya, pria tersebut dipastikan merupakan AP, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian polisi terkait kasus penggelapan dalam jabatan.
Untuk proses pengamanan, personel Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat kemudian berkoordinasi dengan Pos Penjagaan Kawasan Pelabuhan Laut Tano Polres Sumbawa Barat.
AP selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Penjagaan Kawasan Pelabuhan Laut Tano sebelum kemudian dibawa kembali ke Kota Bima untuk menjalani pemeriksaan.
AP diketahui merupakan warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat menegaskan, keberhasilan mengamankan DPO tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan serta koordinasi lintas wilayah.
“Upaya tersebut sekaligus menunjukkan komitmen jajaran Polsek Rasanae Barat dalam mengungkap kasus dan memastikan setiap perkara yang ditangani dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
#OB.007#
