BIMA.OBORBIMA.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima menggelar rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bima pada pemilu tahun 2024, Selasa 28 Mei 2024 dirumah dining Kota Bima.
Rapat yang pimpin langsung oleh ketua Komisioner KPU Bima Ady Supriadin tersebut dihadiri oleh para calon anggota DPRD terpilih.
Ady sapaan akrabnya pada rapat tersebut membacakan berita acara tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bima Pemilu 2024.
Dalam sambutannya Ady menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor 756 Tahun 2024 telah menetapkan perolehan kursi partai politik sebanyak 45 kursi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 2 kursi, kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya 4 kursi.
Lalu Partai Demokrasi Indonesia perjuangan 4 kursi, Partai Golongan Karya 9 kursi, Partai Nasional Demokrat 5 kursi, parta Buruh 0 kursi, partai Gelora 1 kursi, PKS 4 kursi, PKN O kursi.
Kemudian Partai Hanura 1 kursi, partai Garda Republik Indonesia 0 kursi, Partai Amanat Nasional 5 kursi, PBB 1 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PSI O kursi, PPI 0 kursi, PPP 6 kursi dan Partai Ummat 0 kursi.
*Red*