Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, mengatakan, Tim PUMA Polres Bima dibantu anggota Polsek berhasil mengamankan WY warga desa Leu, saat tidur di rumahnya, Selasa (12/1/2021). Sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkanluaskan foto syur mantan pacar yang merupakan warga Bima di salah satu akun media sosial.
“Tim puma berhasil mengamankan WY warga desa Leu, karena sudah melakukan pelanggaran ITE tentang penyebaran foto berbau pornografi mantan pacarnya di media sosial,” jelas, Rabu (13/1/2021).
Kata dia, penangkapan satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2006, berdasarkan LP / 382 / XI / 2020 / NTB / RES. BIMA TGL 11 NOVEMBER 2020, SP. KAP / 02 / I / 2021 / RESKRIM TGL 12 JANUARI 2021.
“Korban melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran photo terhadap dirinya, dilakukan oleh mantan pacar,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada didalam rumahnya.
“Anggota Puma langsung koordinasi dengan anggota Polsek Bolo lalu memantau gerak gerik pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur dirumah,” bebernya.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah diamankan di Polres Bima, untuk diproses sesuai apa yang diperbuat.
RED