Blog

  • Hakim MK RI, Tolak Permohonan Gugutan Paslon Safa’ad

    JAKARTA,OBORbima – Hakim MK RI menggelar sidang pembacaan kesimpulan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupeten Bima perkara Nomor 129/PAN.MK/AP3/12/2020, di gedung MK, Rabu, (17/2/2021).

    Permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Drs. H Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi, diputuskan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan pantauan wartawan media ini melalui live streaming, sidang pembacaan kesimpulan dan putusan di gedung MK RI, dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, yang diikuti langsung oleh Pemohon, Termohon, Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd.

    Dalam poin yang dibacakan tersebut, Ketua MK menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah secara daring (online) pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020, pukul 23.07 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-
    undangan.

    Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

    Sehingga dalam Konklusi (Kesimpulan). Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

    Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan
    permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.

    Sehingga Ketua MK, mengeluarkan amar putusan mengadili, Dalam Eksepsi. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

    =OB.01=

  • Mengisi Kekosongan Bupati Selama 9 Hari, Gubernur NTB Tunjuk Drs. H. Taufik Hak

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Masa kepemimpinan Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE – Drs.H.Dahlan,M.Noer,M.Pd periode 2015 – 2020 sudah berakhir.

    Untuk mengisi kekosongan selama 9 Hari tersebut, Gubernur NTB menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik, Hak.

    Pelantikan H.Taufik sebagai PLH selama 9 Hari berdasarkan SK Gubernur Nomor : 100/56/Pem/2021. Prosesipelantikan dilakukan oleh Asisten II Provinsi NTB, Ir.H.Ridwansyah,M.Sc,MM,M.Tp pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

    H.Ridwansyah dalam sambutanya menyampaikan, ada dua Tugas penting PLH yakni menjaga keseimbangan pelaksanaan pemerintahan dan menyiapkan proses pelantikan Bupati – Wabup terpilih.

    “Saya selalu Asisten II mempunyai tugas menyerahkan Surat perintah tugas dari Gubernur NTB kepada sekda Bima untuk di tunjuk sebagai PLH Bupati,” tuturnya.

    Dikatakannya, hari ini ada 7 kepala daerah ditunjuk Sebagai PLH Bupati. Dan 7 daerah tersebut yang ditunjuk adalah sekda masing-masing daerah.

    Berdasarkan Surat keputusan Mendagri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan dilaksanakan Tanggal 26 Februari 2021.

    “Mudah-mudahan tidak ada halangan pelantikan bupati serentak termasuk Bupati Bima,” terangnya.

    =OB.002=

  • Wakil Wali Kota Bima, Kembali Terima Vaksin Tahap Kedua

    KOTA BIMA,OBORbima – Dinas Kesehatan Kota Bima kembali melakukan suntik vaksin sinovac tahap kedua bagi peserta yang telah melakukan suntik vaksin pertama pada Selasa 16 Februari 2021.

    Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S Adm bersama Kajari, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya melaksanakan vaksin di Pelataran Kantor Walikota Bima. Sementara Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH melaksanakan vaksin kedua di kediamannya Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda.

    Sebelumnya, peserta vaksin ini sudah menerima suntikan pertama pada tanggal 2 Februari 2021, yang menjadi penanda dimulainya program vaksinasi Perdana di Kota Bima. Adapun peserta yang melakukan vaksin tahap II ini yaitu Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm, Kepala Kejari, Sekda, Asisten I, perwakilan MUI, IBI, PPNI dan Kabag Prokopim Kota Bima.

    Para peserta ini sebelum menerima suntikan vaksin terlebih dahulu mendaftar dan menjalani prosedur pemeriksaan tensi darah.Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH merasa lebih bugar setelah menerima dosis kedua vaksin Covid-19.

    “Alhamdulillah lancar, badan terasa lebih segar, pikiran jadi lebih jernih, langkah kaki jadi lebih ringan,” ujarnya usai divaksin.

    Wakil Wali Kota mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi dan pemberitaan yang menakutkan tentang vaksin Covid-19. Semoga dengan melakukan vaksin ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bima.

    =OB.002=

  • Kadis Pertanin dan Peternakan, Bantah Alih Fungsikan RPH-R Sebagai Tempat Penyimpanan Ayam Beku

    KOTA BIMA,OBORbima – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima Sulystianto S.Pt membantah bahwa Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota yang berlokasi di Kelurahan Ule diduga sudah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan ayam beku milik CV.88 Pratama Cabang Bima.

    Yang jelas kata dia, penyimpanan ayam beku milik CV 88 Pratama hanya untuk pemanfaatan sementara. Akan tetapi RPH-R tetap ada. Jikalau ada masyarakat yang ingin memotong sapi silakan. Dan kami tidak membatasinya.

    “Apalagi Cold storage atau container dan ruang penyimpan beku kalau tidak di pake, maka akan cepat rusak. Mumpung ada ayam beku milik CV.88 kita memberikanya sementara sebagai sumber penambahan PAD,” terangnyaa padamedia ini Selasa, 16 Febuari 2021.

    Kadis menambahkan, sepanjang kita tidak menyalahi aturan dan tehnis, maka kita wajib memanfaat tempat tersebut untuk ayam beku. Asalkan di pergunakan dengan baik. Dengan catatan merawat dan menjaganya supaya tidak rusak, karena itu asset kebangaan kita Warga Kota Bima.

    “Insya Allah kami dengan CV.88 Pratama tidak ada konspirasi penyalahgunaan fasilitas Negara atau pengalihan fungsi asset seperti apa yang di tuduhkan oleh bapak Khairil. Karena kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ketika ditanya bahwa bapak Khairil akan melaporkan kepihak yang berwajib dan Kementrian Pertanian RI. Dirinya menjelaskan, silahkan saja, karena kita tidak unsur pidana, korupsi, dan menyalahi aturan tehnis. Kami tidak sembarangan memberikan CV.88 untuk penyimpanan ayam beku, karena itu sudah ada aturanya.

    “Bila ada masyarakat yang ingin memotong sapi silakan. Sepanjang mematuhi aturan yang ada, kerana itu sebagai sumber PAD,” pungkasnya.

    =OB.10=

  • Walikota Bima Divaksin, Yakinkan Masyarakat Vaksin Aman dan Halal

    KOTA BIMA,OBORbima – Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi Istri Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi melakukan Vaksinasi perdana sinovac oleh tenaga Kesehatan Kota Bima, kegiatan tersebut berlangsung dikediaman Walikota Bima Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima. Selasa, (16/2/2021).

    Sebelum dilakukan suntikan Vaksin Sinovac, H. Muhammad Lutfi, SE terlebih dahulu dilakukan screening kesehatan sebagai syarat dilakukannya suntikan vaksin sinovac dengan hasil normal.

    Vaksinasi Sinovac perdana yang dilakukan hari ini sebagai bentuk keseriusan Walikota Bima mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bima.

    “Yang paling utama, saya ingin meyakini memberi keyakinan pada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima, bahwa Vaksin Sinovac aman, dan tentunya halal,” katanya.

    Menurutnya, suntik vaksin pertama bagi Walikota Bima ini dengan tujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman.

    “Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada publik bahwa vaksin ini halal. Dan ini adalah salah satu upaya yang nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Covid-19,” pinta Lutfi

    =OB.007=

  • Pemkab Bima Paparkan Pengendalian DAK Penurunan Stunting Tahun 2020

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Kabupaten Bima dinilai oleh Pemerintah Pusat berhasil dalam menurunkan secara signifikan angka stunting sepanjang tahun 2020. Untuk mengoptimalkan intervensi penanganan stunting secara terintegrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI secara khusus mengundang Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bappeda dan instansi terkait melakukan Review Pengendalian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penurunan stunting Tahun Anggaran 2020.

    Untuk mengioptimalkan persiapan pemaparan tersebut Senin, (15/02) dilakukan Rapat Koordinasi Kinerja Penanganan Stunting di Kabupaten Bima yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Bima dan diikuti 17 peserta yang merupakan perwakilan Bappeda, Dinas PU PR, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Dikbudporra dan Dinas Perkim.

    Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M.Sc mengemukakan, Bappenas ingin melakukan redesain tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait penanganan stunting. Terkait hal tersebut dirinya diminta untuk memberikan masukan bagi upaya perbaikan pemanfaatan DAK stunting tersebut.

    “DAK stunting menyebar ke sejumlah perangkat daerah terkait, maka perlu dilakukan identifikasi baik DAK fisik maupun DAK Non-Fisik untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pencapaian target penurunan stunting di tingkat daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tata kelola berlangsung sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT,. M.Sc yang memandu rapat menjelaskan, review akan berlangsung Kamis, (18/02) secara virtual melalui perangkat zoom meeting. Sejumlah pihak yang akan ikut serta pada Review Pengendalian DAK tersebut yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Bappeda Provinsi NTB.

    Ditambahkannya, sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara lain, mekanisme koordinasi perencanaan dan penyusunan rencana kegiatan DAK stunting lintas sektoral di daerah, data kondisi stunting dan faktor determinan seperti air bersih, sanitasi, rawan pangan serta gambaran kondisi desa lokus balita stunting.

    “Aspek lainnya pemanfaatan DAK Stunting dalam kegiatan pemerintah daerah termasuk kendala dalam pelaksanaan kegiatan, mekanisme koordinasi pemanfaatan anggaran dalam mendukung pelaksanaan konvergensi stunting, identifikasi kesesuaian menu serta realisasi kegiatan pelaksanaan DAK tematik stunting lintas bidang tahun 2020 disamping rekomendasi daerah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan DAK terkait ke depan,” urainya.

    =OB.002=

  • Pemkot Bima dan Pimpinan Dewan Laksanakan Vaksinasi Tahap Dua

    Pimpinan Dewan dan Pejabat Pemkot Bima Usai di Vaksinasi Tahap Dua

    KOTA BIMA,OBORbima – Setelah vaksinasi tahap awal dilakukan pada 2 Februari 2021 lalu, kali ini Pemerintah Kota Bima melaksakan vaksinasi tahap kedua di Pelataran Kantor Walikota Bima, pada 16 Februari 2021.

    Pemberian vaksinasi kali ini diberikan kepada, Ketua DPRD Kota Bima, Wakil DPRD Kota Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Asisten I, Perwakilan MUI Kota Bima, Kepala Satuan Perawat Kota Bima, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bima, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kota Bima.

    Hingga saat ini, proses vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Provinsi NTB telah mencapai 75,1%. Untuk Pemerintah Kota Bima sendiri, sekitar 55,6% atau sebanyak 622 orang telah diberikan vaksinasi kepada pejabat daerah dan tenaga kesehatan.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indra Wirawan, S. Adm menyatakan, setelah diberikan vaksinasi tahap I dan II, Ia tidak merasakan efek samping apapun.

    “Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah, khususnya Kota Bima untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona ini,” tegasnya.

    Untuk itu, lanjut Dae Pawan sapaanya, atas nama Pemerintah Kota Bima, Ia mengajak seluruh masyarakat pada saatnya nanti untuk melaksanakan vaksinasi dan menyambut hal tersebut dengan suka cita.

    “Sekali lagi, tidak ada hal yang kami rasakan mulai tahap I dan II. Hal ini semata-mata upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

    Terakhir, Ia memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah melakukan vaksinasi yang diharapkan Kota Bima dapat menekan angka penyebaran Covid-19 hingga zero (nol).

    “Terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah melaksanakan ini dengan baik. Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat mari kita sambut vaksinasi ini dengan bergembira,” tutupnya.

    =OB.002=

  • Pemkab Bima Gelar Vaksin Sinovac Tahap Kedua, Sekda dan Sejumlah Pejabat Ikut Divaksin

    Sekda Kabupaten Bima Saat Dilakukan Vaksin

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaksanakan Vaksin Sinovac, untuk memberikan kekebalan kepada tubuh dari terinfeksinya Covid-19, tahap kedua, di Aula Sidang Utama Kantor Bupati Bima, Selasa, 16 Februari 2021, pagi.

    Sejumlah pejabat sebagai peserta vaksin Sinovac ini antara lain Sekretaris Daerah Drs. H Taufik HAK, para Kabag di lingkup Sekretariat Daerah, Asisten, Kepala OPD dan sejumlah staf.

    Pelaksanaan Vaksin tahap kedua ini, merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 2 Februari lalu.

    Dari tanggal 2 Februari-15 Februari 2021, sudah 1039 Nakes se Kabupaten Bima yang telah divaksin. Dan hari ini (16 Februari) seluruh Nakes dan puskesmas se kabupaten Bima juga serentak melakukan vaksin dosis kedua.

    ”Di lingkup Pemkab Bima, beberapa pejabat yang akan divaksin, yaitu Sekda, Kadis beserta staf, dan para Kabag beserta staf,”ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Bima, Rifai. M.Ap, di Kantor Bupati Bima, Selasa 16 Februari 2021.

    Sejauh ini, kata dia, testimoni terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) dan beberapa Pejabat daerah, setelah melaksanakan Vaksin, tidak ada gejala apapun yang mereka rasakan. Mereka tetap normal sebagaimana biasanya.

    Rifai menghimbau seluruh masyarakat tidak termakan hoax atau isu-isu yang tidak benar tentang vaksin ini. Bahkan sejak vaksin dilaksanakan, angka Corona menurun. Artinya vaksin ini tidak berbahaya, justru melindungi kita.

    Pada tahap pertama, jelas Rifai, tim Kesehatan Covid-19 ini telah menghabiskan 1039 orang. Tahap pertama akan tetap dilaksanakan sampai akhir Februari bagi para Nakes. Kemudian lanjut sampai Maret 2021 bagi ASN, TNI, Polri, dan pelayanan masyarakat lainnya.

    =OB.003=

  • Diduga Dinas Pertanian Alih Fungsikan RPH-R Asakota Sebagai Tempat Penyimpanan Ayam Beku

    KOTA BIMA,OBORbima – Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota yang berlokasi di Kelurahan Ule diduga sudah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan ayam beku milik CV.88 Pratama Cabang Bima.

    “Yang seharusnya RPH-R tersebut, sebagai tempat pemotongan Hewan besar (Sapi,Kerbau,dan Kambing Red), tatapi pihak Dinas Pertanian Kota Bima mengalihfungsikan untuk penyimpan ayam beku,” ungkap mantan Pengelola RPH-R Asakota Ir. Khairil pada media ini Senin, 15 Febuari 2021.

    Parahnya lagi, kata mantan anggota DPRD Kota Bima ini, tempat itu tidak bisa digunakan untuk pemotongan hewan, sesuai standar internasional.

    “Sepengetahuan saya tempat itu, andalan Kementrian Pertanian untuk memproduksi daging Sapi di Wilayah Indonesia Timur satu-satunya di Kota Bima. Tapi sudah di alih fungsikan sebagai tempat ayam beku. Inikan aneh sekali,” katanya.

    Khairil sangat kecewa dan menuding pihak Dinas Pertanian berkonspirasi dengan CV.88 Cabang Bima mengalihfungsikan tempat tersebut.

    “RPH-R ini adalah aset kebangaan Provinsi NTB yang ada di wilayah Kota Bima. Oleh sebab itu dirinya akan melaporkan Dinas terkait ke pihak yang berwajib dan Kementrian Pertanian RI besok,” ancamnya.

    Ia pun meminta kepada Wali Kota Bima H.M.Lutfi SE untuk segera mencopot jabatan Kadis Pertanian beserta jajarannya yang telah berkonspirasi penyalahgunaan fasilitas negara atau pengalihan fungsi aset. Kalau tidak, kami akan turun kejalan.

    Sementara itu Kadis Pertanian Kota Bima Sulystianto, S.Pt belum berhasil di lakukan konfirmasi, sampai berita ini di turunkan.

    =OB.008=

  • Bupati Bima Bantu Masjid dan Musholla di Wawo Puluhan Juta

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyerahkan bantuan uang secara pribadi senilai Rp. 40 juta, untuk pembangunan Musholla Baitul Ma’mur. Dan Rp 10 juta untuk menyelesaikan pembangunan menara Masjid At Taqwa, Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Senin 15 Februari 2021, pagi.

    Bantuan tersebut diterima langsung oleh H.M. Yasin sebagai Ketua Panitia Pembangunan Musholla Baitul Ma’mur. Sedangkan bantuan untuk Masjid At Taqwa, diterima oleh Rudi Hartono, Kepala Desa (Kades) Pesa.

    Dihadapan masyarakat dan sejumlah Pengurus Masjid yang hadir, Bupati Bima terpilih tersebut berharap, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun masjid.

    Kemudian nantinya dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membina mental dan akhlak anak-anak.

    ‘’Terutama kegiatan-kegiatan keagamaan untuk mengisi bulan Ramadhan nanti,’’ujar Bupati.

    Dijelaskan Umi Dinda, bahwa dalam beramal tidak hanya berharap dari pemerintah semata. Melainkan partisipasi masyarakat itu yang lebih diutamakan. Terutama yang berdomisili di Desa Pesa atau pun masyarakat Wawo yang berada di rantauan.

    Bupati menghimbau agar kita semua tetap ikhlas dan tidak cepat puas untuk bersedekah. Apalagi beramal untuk membangun tempat ibadah, Rumah Allah SWT.

    Pada kesemapatan terebut, Bupati Umi Dinda didampingi oleh Asisten III Setda Bima, yang juga sebagai Plt Kabag Kesra, Drs H Arifudidn HMY dan Camat Wawo.

    =OB.001=