BIMA.OBORBIMA.ID – Telah banyak cacatan Sejarah bangsa ini, bahwa Masyarakat miskin dijadikan sebagai obyek korupsi. Setiap penyaluran bansos pasti rentan dikorupsi mulai sekelas mantan Menteri Sosial juliari Batubara, Mantan Kadis Sosial, Andi Sirajudin hingga ke level pendamping di Desa.
Meski ini sulit dibuktikan sebagai data, paling tidak itulah fakta-fakta yang pernah terjadi disetiap level penyaluran bansos. Tidak ada satu pun Program bantalan sosial yang luput dari korupsi. Korupsi di Indonesia ini bagaikan virus yang menjalar keseluruh tubuh pemerintahan.
Pemerintahan Kabupaten Bima pun tak luput dari kasus Bansos, sebagaimana diceritakan oleh salah satu Pendamping PKH di kabupaten Bima. Bahwa dulu pada saat program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) dengan mekanisme E-Warung. Dimana masyarakat penerima bantuan disuruh untuk membeli bahan pangan pada E-Warung melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Disinilah ruang permainannya.
Pertama, Dinas memanfaatkan Pendamping baik PKH maupun Pendamping BPNT untuk mengatur E-Warung agar sembako yang akan dibeli oleh Masyarakat itu ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten. Kedua, Dinsos bekerjasama dengan penyuplai/ditributor baik telur, Apel dll dengan perjanjian ada prosentase dari setiap jenis barang tersebut. Anda bisa bayangkan 1 biji apel dan telur saja itu sudah ditentukan harganya ditingkat E-Warung”. Singkat cerita seorang pengatur di Dinas itu satu kali penyaluran bisa mendapatkan 1 unit mobil Pajero Sport.
Pada saat yang berbeda, salah satu koordinator E-Warung juga menceritakan kepada media ini, bahwa seorang Pendamping setiap kali pencairan mendapatkan jatah Rp. 200.000 per E-Warung.
“saya yang mengkoordinir semua E-warung untuk mengumpulkan dana masing-masing 200.000 untuk diberikan kepada Pendamping. Jumlahnya tergantung Jumlah E-Warung, karena satu Desa bisa ada dua E-Warung dan anda bisa hitung berapa Desa per kecamatan,” ungkapnya, sambil meminta Namanya dirahasiakan.
Cerita diatas membuktikan bahwa bansos selalu ada celah untuk dikorupsi. Sepanjang ada seorang yang senang mengambil jalan pintas untuk kaya, maka sepanjang itu akan ada Korupsi.
Begitu juga dengan bantuan pangan Beras 10 Kg ini, bukti dugaan penyimpangan diberbagai desa telah dikumpulkan oleh teman-teman BPD dan Desa yang menyoalkan kasus ini.
Hal inilah yang membuat duta Rakyat Monta marah, melalui Ketua Duta Rakyat Monta, Agussalim, S.Sos, meminta Kepada Badan Pangan Nasional untuk segera berkoordinasi dengan Lembaga hukum yang ada, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk mengatensi khusus kasus pengurangan bantuan pangan 10 Kg tahap dua tahun 2024 di Kabupaten Bima.
‘Tangkap dan adili Kepala Perusahaan Umum Badan Logistik Kabupaten Bima (Kurnia Rahmawati) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima (Muhamad Natsir) berserta kroni-kroninya,”kecamnya.
*Red*