Kategori: Hukum & Kriminal

  • TO Spesialis Jambret Ditangkap Team Puma Polres Bima

    BIMA,OBORbima – ALM (21) pemuda Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, tergolong sadis dan menjadi TO Polisi, kini berhasil ditangkap Team Puma Polres Bima, Rabu (11/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, bersangkutan diidentifikasi salah satu spesialis jambret di wilayah hukum Polres Bima.

    Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos menjelaskan, Tim Puma berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat terlibat kasus pencurian terkait pasal 365 KUHP.

    “ALM (21) pemuda Desa Ngali, ditangkap berdasarkan Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021
    2. Laporan polisi : LP / 91 / III / 2021 / NTB / Res. Bima / P. Belo tanggal 10 Maret 2021 dengan korban Abidin (26) warda desa Lido,” bebernya.

    Adhar menceritakan, kejadian berawal korban sepulang dari Sekolah menuju desa Soki mengendarai sepada motor miliknya.

    “Para pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sesampai korban didepan SDN lido, tiba-tiba kedua pelaku langsung menghadang korban,” katanya.

    Setelah berhenti, salah satu teman pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan sebilah parang diayungkan kearah korban.

    “Korban berhenti, lalu pelaku mencabut kunci sepeda motor korban sambil merampas tas dan mengambil satu unit heandphone milik korban,” terangnya.

    Terkait kejadian itu, lanjutnya, Team Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka dan barang bukti, setelah dilakukan serangakaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas para tersangka.

    “Dipimpin Katen Puma, anggota berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi disalah satu rumah tetangganya, saat ditangkap tersangka sempat kabur diatas rumah tetangga karena melihat anggota yang datang,” ucapnya.

    Seetelah dilakukan penggeledahan rumah, tersangka sedang pura-pura tidur dalam kamar sambil menutupi badannya dengan menggunakan beberapa bantal berhasil ditangkap.

    “Saat tersangka dibawa keluar, sekelompok orang sempat menghalangi anggota yang bawa terduga sampai melakukan pelemparan dan meneriaki maling terhadap anggota,” katanya.

    Kemudian anggota melepaskan tembakan peringatan beberapa kali sehingga anggota berhasil keluar membawa terduga pelaku.

    “TO yang merupakan spesialis jambret itu, sudah diserahkan ke Piket Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

    =OB.009=

  • Diduga Pengedar Sabu, Honorer Puskesmas Wera dan Pol PP Ditangkap

    BIMA,OBORbima – AS (27) honorer Puskesmas Wera dan AA (30) honores Sat Pol PP Kecamatan Wera, keduanya asal desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek di salah satu bengkel motor desa setempat Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.00 wita.

    Kapolsek Wera IPTU. Husnain membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek dipimpinnya.

    “Saya sendiri memimpin anggota melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di Desa Wora, Kecamatan Wera,” kata Husnain.

    Husnain menjelaskan, keduanya masing-masing AS (27) honorer Puskesmas Wera dan AA (30) honores Sat Pol PP Kecamatan Wera, keduanya asal desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

    “Ditangan kedua pelaku kami menyita BB pipet, satu buah bong kaca, 15 poket diduga Narkoba jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak kecil,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menyita satu unit HP warna putih, satu unit HP Iphone warna hitam dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

    “Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba telah diamankan di Mapolsek Wera dan akan digeser ke Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkasnya.

    =OB.001=

  • Sering Jambret di Wilayah Sape dan Lambu, Pemuda ini Ditangkap Brimob NTB

    BIMA,OBORbima – Tim Opsnal Brimob NTB, berhasil mengamankan pelaku curas PS (25) dan penadah FD (31), keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sabtu, (6/3/2021) sekitar pukul 09.30 WITA.

    “Tim Opsnal Brimob berhasil mengamankan pelaku curas dan penadah beserta barang bukti hasil curas HP, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor: B/27/III/2021/SEK LAMBU,” jelas Kasi imIntel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH.

    Eka Prasetia, menjelaskan, dirinya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Polres Bima dan Bima Kota.

    “Dari hasil penyelidikan tim opsnal satbrimobda NTB dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di dusun Kawinda desa Sangga Kecamatan Lambu,” katanya.

    Diakuinya, sekitar pukul 09.30 wita, team opsnal tiba didesa Sangga dan langsung meringkus terduga pelaku yang sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan.

    “Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku ke Kompi 3 batalyon C pelopor untuk di introgasi, hasil keterangan pelaku, aksi dilakukan bersama Hamzah dan HP hasil jambret diberikan kepada FD alias holic untuk dijual,”terangnya.

    Team opsnal melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku dan berhasil meringkus penadah yang sedang duduk dirumah temannya.

    “Kedua pelaku dan BB hasil jambret sudah kami serahkan kepada anggota Polsek Lambu untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku sering manjalankan aksi curas di kecamatan Lambu dan Sape. Aksi curas (jambret) ini sering terjadi di wilayah hukum bima kota dan bima kabupaten sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

    “Hasil dari pencurian digunakan untuk membeli sabu sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi. Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran team opsnal brimob NTB,” pungkasnya.

    =OB.09=

  • Mengedarkan Shabu, Satu Wanita dan Dua Pria Ini di Ciduk Polisi

    KOTA BIMA,OBORbima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU. Ramli, SH, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

    Ketiga orang orang yaitu MI (36) warga lingkungan Bina Baru Kelurahan Paruga Rasanae Barat, NF (33) dan MH (23) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

    Ketiganya ditangkap saat berpesta sabu di Kos-kosan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu, (3/3/2021) sekira pukul 02.30 wita.

    “Ketiganya diamankan bersama tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,70 gram dan setelah ditimbang dihadapan para terduga dan diketahui berat netto 1,95 gram,” bebernya.

    “Juga disita satu lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening bertuliskan C_TIK, satu buah kotak korek api kayu, tiga buah Handphone dan uang kertas senilai Rp 16.920 juta, penggerebekan disaksikan ketua RT setempat,” katanya.

    Sehari sebelumnya, lanjut dia, anggota team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota medapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan tersebut, sering dijadikan transaksi narkoba.

    “Saya perintahkan anggota untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, ternyata benar sehingga kami langsung ke TKP da. berhasil mengamankan tiga orang terduga yang pada saat itu sedang berada didalam kamar kos-kosan,” imbuhnya.

    Setelah digeledah, sambungnya, kemudian ditemukan Narkotika jenis Sabu dan barang-barang bukti selanjutnya mereka dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami sudah melakukan sejumlah rangkaian bahkan tes urin kepada tiga orang pelaku,” pungkasnya.

    =OB.002=

  • Melawan Petugas, DPO Pencurian Terpaksa Dilumpuhkan

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima terpaksa melumpuhkan kedua kaki DPO pencurian DA (24) warga Desa Rade, Kecamatan Bolo. Karena berusaha melawan petugas saat ditangkap ditempat persembunyiannya, di Dusun Sowa, Desa Kananta Kecamatan Soromandi, Selasa, (2/3/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

    “Tim Puma melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO pelaku pencurian, karena berusaha melawan petugas, bersangkutan terpaksa ditembak,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos.

    Kata dia, penangkapan DOP ini berdasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal Februari 2021. Nomor Laporan polisi : LP / 105 /III/ 2020 / NTB / Res Bima/ Sek. Bolo tanggal 28 Maret 2021 dan DPO / 12 / X / 2020 / sek. Bolo tanggal 01 Oktober 2020.

    “Korban Muhammad (32) warga Desa Sonolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, kejadian Kamis (19/3/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, mengambil satu unit letpot dikediaman korban,” katanya.

    Kata dia, berdasarkan dari laporan Polisi tersebut, Tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti, sehingga salah satu teman pelaku berhasil ditangkap Team Puma dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga permasyarakatan Kabupaten Bima.

    “Dari hasil keterangan pelaku sebelumnya, selain dirinya yang melakukan pencurian juga ada pelaku lain,” bebernya.

    Kemudian team puma melakukan pengembangan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, namun beberapa kali ditangkap, DPO ini berhasil lolos dari penyergapan team puma.

    “Saat ditangkap pelaku sempat berusaha kabur namun dengan sigap team puma berhasil melumpuhkan pelaku. Saat ini sudah dibawa ke ruangan penyidik Polres Bima,” pungkasnya.

    =OB.008=

  • Tidak Kapok Masuk Bui, Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

    BIMA,OBORbima – Unit Reskrim Polres Bima bersama Tim Puma, menangkap FL (34) warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di rumahnya Senin (1/3/2021) sekitar pukul 03.00 wita, bersangkutan yang kerap keluar masuk bui akibat kasus curanmor dan curas ini, kini ditangkap diduga terlibat kasus yang sama.

    “Anggota kami menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagiaman dimaksud pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUHP atau 480 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S. Sos, Selasa, (2/3/2021).

    Kata dia, pengungkapan non TO Ops Jaran Ri jani 2021 ini, berdasarkan Ops Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal Februari 2021, Laporan Polisi : LP /71/II/ 2021/ NTB/Res.Bima tanggal 27 Februari 2021.

    “Korban bernama FR (33) warga desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, kejadian pada Selasa (19/1/2021) di kawasan pertanian desa Donggobolo,” bebernya.

    Menurut Kasat, sepeda motor korban digasak terduga pelaku utama Jubu (35) warga desa Risa, yang saat ini menjadi (DPO), saat memarkir di jalan areal pertanian Tolokara desa Donggobolo.

    “Satu unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna Hitam Nopol B 6032 CWX, Nosin JFE1E1205653 ,Noka MH1JFE111DK205709, dilaporkan menghilang di Polres Bima oleh korban,” kata dia.

    Berdasarkan penyelidikan berupa olah TKP, ditemukan fakta-fakta bahwa yang diduga kuat melakukan pencurian adalah Jubu, namun karena tersangka masih dalam DPO sehingga Tim Puma melakukan pengembangan.

    “Tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga membeli hasil kejahatan tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Desa Risa,” katanya.

    Anggota langsung membawa yang bersangkutan tanpa perlawanan dan membenarkan bersangkutan membeli 1 unit sepeda motor kepada Jubu.

    “FL dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari hasil interograsi awal bahwa dirinya membenarkan telah membeli satu unit Sepeda Motor,” kata dia.

    Selanjutnya, sambungnya, Pelaku dan BB telah diamankan ke Mako Pores Bima guna proses hukum lebih lanjut.

    =OB.008=

  • DPO Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota

    KOTA BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis Pencurian Motor (Curanmor) di sejumlah wilayah. Penangkapan dilakukan, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 00.10 WITA, dikediaman pelaku, Desa Kaleo Kecmatan Lambu Kabupaten Bima.

    Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, Tim Puma dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid berhasil menangkap IN alias Iswa (24) asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu. Tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya sendiri, tanpa ada perlawanan.

    Dari hasil penyidikan, kata dia, Tim berhasil mengamankan juga 6 unit Sepeda Motor yang sebelumnya sudah dijual oleh pelaku curanmor. Sebelumnya pelaku selalu lolos, dan berhasil melarikan diri saat akan dulakuklan penangkapan.

    “Sebelumnya, Tim selalu melakukan aksi penangkapan terhadap pelaku. Namun slalu berhasil melarikan diri, tapi kali ini pelaku berhasil di tangkap. Dan diamankan di Polres Bima Kota beserta barang bukti enam unit sepeda motor,” jelasnya.

    =002=

  • Polsek Rastim Ciduk 4 Pelaku Pencurian Laptop Milik SMPN 15 Kota Bima

    KOTA BIMA,OBORbima – Kapolsek Rasanae Timur IPTU SURATNO bersama team opsnal Polsek Rasanae Timur melakukan pengungkapan 4 orang pelaku pencurian 8 unit laptop merk LENOVO milik inventaris sekolah SMP 15 Kota Bima.

    Kapolsek Rasanae Timur IPTU SURATNO dalam siaran persnya mengatakan, bahwa pada hari Jumat, 05 Febuari 2021, sekitar pukul 02.00 wita di SMP 15 Kota Bima, telah kehilangan 8 unit laptop dengan cara mencongkel pintu dan merusak gembok pintu ruang laboratorium.

    Kata dia, kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan didapat informasi bahwa para pelaku yang melakukan pencurian di SMP 15 Kota bima tersebut

    “Alhamdulilah, Kamis, 25 Pebruari 2021, sekitar pukul 16.00 wita dirinya bersama team opsnal melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku tersebut di rumahnya masing masing,” bebernya.

    Pelaku dan serta BB an langsung membawa ke kantor Polsek Rastim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    =OB.002=

  • Seret Serta Ancam Gadis Dibawah Umur Dalam WC, Pria 76 Tahun di Bima Setubuhi Korban

    BIMA,OBORbima – SH (76) warga Dusun Kacamba, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, ditangkap Tim Puma Polres Bima saat di Kelurahan Sambinae, Kota Bima, Rabu, (24/2/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.

    SH ditangkap berdasarkan kerja sama Tim Puma Polres Bima bersama salah satu anggota Intelmob Brigadir Abubakar, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan terhadap salah satu korban sebut saja Bunga (nama samaran) gadis 16 tahun di Kabupaten Bima.

    “Anggota Puma mengamankan terduga pelaku pencabulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima IPTU. Adhar, S. Sos.

    Adhar menceritakan, awal kejadian pencabulan tersebut, pada Kamis (28/2/2021) sekitar pukul 19.30 Wita, korban sedang menonton TV di rumah diduga tersangka, saat itu adajuga istri dan keponaan lelaki 76 tahun yang bejat tersebut.

    “Terduga pelaku mengajak korban untuk pergi ke kebun namun korban tidak berkenan, akhirnya korban meminta pamit untuk pergi buang air ke WC, ” terangnya.

    Kata dia, korban yang baru membuka pintu toilet, langsung didorong masuk oleh terduga pelaku, dan berhasil menyergap serta mengancam korban sambil mengonci rapat-rapat pintu toilet.

    “Terduga pelaku mengatakan kepada korban “kamu jangan berteriak nanti saya akan membunuh kamu” sambil menodongkan sebilah pisau ke leher korban dalam toilet itu,” bebernya.

    Karena merasa ketakutan, sehingga korban menuruti perminta terduga pelaku dan berhasil membuka paksa celana korban dan melakukan persetuhuhan terhadap korban.

    “Akibat kejadian tersebut. Keluarga korban yang merasa geram atas tindakan terlapor, ingin melakuakan pengerusakan terhadap rumah kalau terduga pelaku belum ditangkap,” jelasnya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. katanya.

    =OB.002=

  • Diduga Korban Pemerkosaan, Seorang Anak SD Ini Meninggal Dunia

    KOTA BIMA,OBORbima – Bunga (nama samaran) seorang pelajar berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku SD, meninggal dunia di Pusksesmas Paruga Kota Bima, Rabu, (24/2/2021) sekitar pukul 11.25 WITA. Korban diduga korban pemerkosaan, karena terdapat robekan pada selaput darah dan vagina serta lubang anus

    “Memang benar di ruang IGD Puskesmas Paruga Kota Bima, ada seorang bocah perempuan usia 10 meninggal dunia, diduga akibat kekerasan seksual oleh orang yang belum diketahui identitasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Hilmi Manossoh Prayugo, S. Ik.

    Kata Hilmi, korban dibawa oleh bibinya di Puskesmas sekitar pukul 10.55 wita, karena mengalami sakit demam serta muntah darah.

    “Oleh dokter langsung menangani korban dengan memberikan perawatan, selang setengah jam kemudian nyawa korban tidak tertolong,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan pihak dokter yang menangani, korban selain mengalami demam, juga terdapat robekan pada selaput darah dan vagina serta lubang anus dalam keadaan lebam.

    “Tim inafis Polres Bima Kota tiba di Puskesms Paruga langsung melakukan identifiksi terhadap korban, dan jenazah dipulangkan ke kediamannya untuk di makamkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, kata dia, korban tinggal bersama dengan orang tuanya di Kelurahan Dara Kota Bima, seminggu terakhir korban dititipkan di rumah pamannya di kelurahan yang sama.

    “Orang tuanya berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKW, anaknya dititip di rumah seorang paman,” terangnyam

    Atas kejadian tersebut, sambungnya, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota, untuk diproses secara hukum dan pihak korban bersedia untuk membongkar kembali makamnya apabila diperlukan unuk diotopsi.

    “Keluarga korban melaporkan hari ini dengan nomor Aduan/K/114/II/2021/NTB/Res Bima Kota,” pungkasnya.

    =OB.007=