BIMA,OBORbima – Unit Reskrim Polres Bima bersama Tim Puma, menangkap FL (34) warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di rumahnya Senin (1/3/2021) sekitar pukul 03.00 wita, bersangkutan yang kerap keluar masuk bui akibat kasus curanmor dan curas ini, kini ditangkap diduga terlibat kasus yang sama.
“Anggota kami menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagiaman dimaksud pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUHP atau 480 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S. Sos, Selasa, (2/3/2021).
Kata dia, pengungkapan non TO Ops Jaran Ri jani 2021 ini, berdasarkan Ops Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal Februari 2021, Laporan Polisi : LP /71/II/ 2021/ NTB/Res.Bima tanggal 27 Februari 2021.
“Korban bernama FR (33) warga desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, kejadian pada Selasa (19/1/2021) di kawasan pertanian desa Donggobolo,” bebernya.
Menurut Kasat, sepeda motor korban digasak terduga pelaku utama Jubu (35) warga desa Risa, yang saat ini menjadi (DPO), saat memarkir di jalan areal pertanian Tolokara desa Donggobolo.
“Satu unit sepeda motor merek Honda Type Beat warna Hitam Nopol B 6032 CWX, Nosin JFE1E1205653 ,Noka MH1JFE111DK205709, dilaporkan menghilang di Polres Bima oleh korban,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan berupa olah TKP, ditemukan fakta-fakta bahwa yang diduga kuat melakukan pencurian adalah Jubu, namun karena tersangka masih dalam DPO sehingga Tim Puma melakukan pengembangan.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga membeli hasil kejahatan tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Desa Risa,” katanya.
Anggota langsung membawa yang bersangkutan tanpa perlawanan dan membenarkan bersangkutan membeli 1 unit sepeda motor kepada Jubu.
“FL dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari hasil interograsi awal bahwa dirinya membenarkan telah membeli satu unit Sepeda Motor,” kata dia.
Selanjutnya, sambungnya, Pelaku dan BB telah diamankan ke Mako Pores Bima guna proses hukum lebih lanjut.
=OB.008=