Kategori: Headline

  • Ini Empat Paket Ruas Jalan Kabupaten Bima Sedang Proses Lelang

    Kadis PUPR Kabupaten Bima Ir.H.Ngempo

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Perhatian Pemerintah Kabupaten Bima terhadap peningkatan infrastruktur jalan tidak diragukan lagi, ditengah pendemi Covid – 19 melanda dunia, melalui Dinas PUPR tidak pernah berhenti mengusulkan ke Provinsi maupun Nasional tentang peningkatan serta pemelihataan jalan menjadi kewenangan Kabupaten Bima (Daerah).
    “Alhamdulillah ada 4 paket peningkatan dan pemeliharaan jalan daerah sedang di proses tender di bagian BPJ Setda Bima,” ujar Kadis PUPR Kabupaten Bima Ir. H Nggempo, M. Mt, Senin, (8/2/2021).
    Keempat ruas jalan itu, kata Muma Ngempo sapaanya, dikerjakan dengan anggaran bersumber dari dana DAK reguler dan penugasan, kata dia, Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
    “Jadwal lelang sampai tanggal 1 Maret 2021, oleh Bidang Bina Marga mengusulkan ke Pusat dari tahun sebelumnya, dan pusat menilai sehingga diputuskan empat paket untuk Kabupaten Bima,” bebernya.
    Diakuinya bahwa, 4 ruas jalan dikerjakan itu, yaitu peningkatan jalan SP3 Seranae-Karampi, SP3 Nangapria – SP3 Seranae. Peningkatan jalan Sakuru-Tangga, Peningkatan jalan SP3 Sondo-Pantai Rontu dan Pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sori Mila, Sorimila-Sori Nae, Papa-Nggelu.
    =OB.008=
  • Dua Terduga Pelaku Begal di Ringkus Polisi

    Dua Pelaku Di Ringkus Polisi

    KABUPATEN BIMA,OBORAbima – Team Puma Polres Bima bersama Kanit Reskrim Polsek Bolo dan anggota, berhasil mengungkap dan mengamankan AB (19) dan AR (20) warga desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, keduanya merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal), ditangkap ditempat persembunyiannya Senin (8/2/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, 
    Kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos, Team Puma dan Kanit Reskrim Polsek Bolo beserta anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka dan barang bukti.
    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa AB dan AR warga desa Sondosia terduga pelaku kasus begal di jalan lintas Nggembe – Soromandi desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,” jelasnya.
    Menindak lanjut informasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah bibi salah satu pelaku.
    “Tim langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terangnya.
    Ditangan terduga pelaku, pihaknya berhasil barang bukti berupa satu unit HP, satu unit Sepeda Motor, sebilah parang dan satu buah baju yang digunakan oleh pelaku.
    Adhar menceritakan kronologis kejadian, berawal dari pelapor dan korban bersama teman perempuannya, sedang duduk dipinggir bahu jalan diatas sepeda motornya sekitar pantai lewinta.
    “Datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z dan menghampiri korban, kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor langsung merampas satu unit Hp milik korban,” kata dia. 
    Kata dia, korban berusaha merampas kembali HP miliknya, tarik-menarik bersama pelaku tidak terhindarkan, karena tidak mampu melawan, pelaku mengeluarkan sebilah parang langsung membacok korban sebanyak satu kali.
    “Terduga pelaku langsung membacok dan mengenai dibagian mulut korban sehingga satu unit Hp tersebut berhasil dibawa kabur,” terangnya.
    Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juga lebih, dan mulut korban mengalami luka robek akibat terkena sabetan oleh pelaku.
    =OB.001=
  • Arsyad Asal Rabakodo Ditemukan Tewas di Areal Persawahan

    BIMA,OBORbima – Warga desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki Arsyad (65) warga dusun Labali desa setempat, jasad korban ditemukan oleh warga di area persawahan so Naru, Senin (8/2/2021), sekitar pukul 06.00 WITA. 
    Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut, berdasarkan cerita keluarga, korban meninggalkan rumah dan meminta ijin kepada istrinya bernama Sa’ati (60) untuk melihat padi di sawah.
    “Korban pertama kali ditemukan  warga bernama A. Hamid tengah berbaring di sawah miliknya sendiri, setelah didekati, korban dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
    Kata Edy, seorang saksi itupun berteriak meminta pertolongan warga lainya yang ada disekitar lokasi kejadian. 
    “Mayat korban langsung digotong ke rumahnya oleh beberapa warga,” terangnya.
    Atas kejadian ini, lanjutnya, pihak keluarga membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan otopsi mayat korban,”Keluarga korban tidak akan menuntut secara hukum dan menerima kejadian ini sebagai musibah dan takdir,” pungkasnya.
    =RED=
  • Innalillahi, Bus Titian Mas Terbalik, 1 Orang Penumpang Tewas

    Bus Titian Mas Yang Kecelakaan Foto/Aria

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Kecelakaan tunggal berujung maut terjadi di Kabupaten Dompu, Bus Titian Mas terbalik satu penumpang meninggal dunia beberapa penumpang lainnya luka luka.
    Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi di Jalan lintas Dompu Sumbawa, tepatnya di Dusun Lara, Desa Nanga tumpu, Kecamatan Manggelewa. Minggu, (07/02/21) sekitar pukul 22.30 wita.
    Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, bahwa Bus penumpang umum (Titian mas) yang dikemudikan boy jurusan Mataram Dompu. Saat itu dalam perjalanan dari Dompu menuju arah Sumbawa, mobil tersebut membawa 15 penumpang termasuk sopir dan kondektur yang terbalik dan menyebabkan satu penumpang meninggal dunia.
    Kata dia, saat bus sedang berjalan, kondisi jalan licin menyebabkan bus oleng ke kiri sehingga bus keluar dari badan jalan roda depan sebelah kiri masuk ke dalam selokan pinggir jalan, sehingga bus tersebut terbalik. 
    Bus tidak hanya terbalik, juga berbalik arah.  Bermula arah sumbawa kemudian berbalik arah Dompu. “Satu penumpang meninggal dunia di tempat, sedang 3 lainnya terluka termasuk sopir dalam keadaan kritis, dirawat di Rumah Sakit Pratama,” ungkapnya.
    =TIM=
  • Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bima Bertambah 9 Orang

    KOTA BIMA,OBORbima – SEBANYAK 9 pasien warga Kota Bima dinyatakan sembuh dari Covid-19. Jumlah warga Kota Bima yang sembuh mencapai ratusan orang.

    “Hari ini, Jumat 5 Febuari 2021, ada tambahan kasus pasien sembuh dari Corona sebanyak 9 orang,” ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. LALU GITA ARIADI, M.Si dalam siaran persnya

    Diakuinya bahwa, 9 orang sembuh dari Covid19, yaitu, Pasien nomor 5433, an. ER, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 5952, an. EF, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 6037, an. SM, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Selanjunya, Pasien nomor 6109, an. YE, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 6116, an. AAZ, perempuan, usia 1 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

    Pasien nomor 6533, an. MH, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 6538, an. HP, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 6760, an. NDPN, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima

    Pasien nomor 6968, an. GCA, laki-laki, usia 2 tahun, penduduk Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima

    =OB.002=

  • Tambah Lagi, 13 Warga Kota Bima Terpapar Kasus Baru Covid-19

    KOTA BIMA,OBORbima – Lagi dan lagi, kasus Covid-19 di Wilayah Kota Bima selalu bertambah, hari ini Jumat, 5 Febuari 2021 ada 13 orang yang terpapar covid-19. 

    Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. LALU GITA ARIADI, M.Si dalam siaran persnya membenarkan ada 13 orang warga Kota Bima kasus baru Covid-19 yakni, Pasien nomor 7932, an. NC, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram

    Pasien nomor 7934, an. S, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

    Pasien nomor 7935, an. N, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Pasien nomor 7936, an. AA, laki-laki, usia 4 bulan, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Selanjutnya, Pasien nomor 7945, an. F, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19.Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru

    Pasien nomor 7947, an. FM, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru.

    Pasien nomor 8005, an. MGS, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Pasien nomor 8006, an. EM, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Pasien nomor 8007, an. NN, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Lalu, Pasien nomor 8008, an. M, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Pasien nomor 8009, an. S, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

    Pasien nomor 8010, an. K, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Rasanae Timur. 

    Pasien nomor 8011, an. RIP, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Rasanae Timur. 

    “Mari kita terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, yakni dengan patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan dan 5 T, yakni selalu gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,”ajaknya.

    =OB.001=

  • Ketua Dewan Desak Wali Kota Bima Copot Semua Kepala Puskesmas

    KOTA BIMA,OBORbima – Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm mendesak Wali Kota Bima H.M. Lutfi SE agar mencopot seluruh Kepala Puskesmas yang ada. Kerena berdasarkan hasil RDP kemarin dengan pihak eksikutif, ada aktor yang mengiring para Nakes untuk melakukan mogok kerja.
    “Saya meminta Wali Kota Bima segara mencopot semua Kepala Puskesmas, karena tidak mungkin mereka (Kepala Puskesmas Red) tidak tahu aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para Nakes,” ucap Juma,at 5 Febuari 2021.
    Tidak saja mencopot semua Kepala Puskesmas, lanjut Dae Pawan sapaanya, tetapi menindak tegas para aktor yang mengiring para Nakes melakukan mogok kerja.
    “Berdasarkan hasil RDP kemarin semua dalang di balik aksi para Nakes tersebut sudah kami tahu semuanya. Oleh sebab itu saya meminta Wali Kota Bima copot semua Kepala Puskesmas, dan berikan sanksi tegas para Nakes yang melakukan mogok kerja,” tegas Ketua DPD II Golkar Kota Bima ini.
    Seharusnya, sambung Dae Pawan, Kepala Puskesmas memberikan pemahaman kepada para Nakes, dan ada jalan komunikasi baik dengan Kepala Dinas, Sekda dan Wali Kota Bima, tidak langsung mengambil sikap untuk mogok kerja.
    “Kasihan masyarakat, tidak bisa memeriksa kesehatan, akibat para Nakes mogok kerja,”sesalnya.
    Ia pun berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Masih ada cara-cara baik untuk mencarikan solusi yang baik, bukan langsung bertindak mogok kerja.
    “Intinya tidak ada lagi cara-cara seperti di kemudian hari. Mari kita bersikap bijak, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, asalkan kita melakukan kordinasi dan komunikasi dengan baik,” pungkasnya.
    =OB.OO8=
  • Daftar dan Alat Bukti Diajukan Paslon Syafa’ad, di Tolak Mentah-Mentah Hakim MK

    Jakarta,OBORbima – Hakim Ketua Arief Hidayat, yang memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB. Menolak daftar alat bukti dan alat bukti yang hendak diajukan Maharijal dan Arifin SH sebagai kuasa hukum Paslon Drs. Syafrudun, H. M Noer, M. Pd dan Ady Mahyudin.
    Kepada Hakim ketua, Arifin SH, Kuasa Hukum Paslon Syafa’ad, melakukan klarifikasi terkait persidangan sebelumnya, bahwa majelis hakim menanyakan bukti laporan pelanggaran sebelum Pilkada maupun setelah Pilkada.
    “Persidangan sebelumnya Majelis Hakim menanyakan bukti laporan pelanggaran sebelum Pilkada maupun setelah Pilkada, kami sudah siapkan dan ingin mengajukan sekarang,” ujarnya. 
    Oleh Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang berlangsung, langsung menolak, sebab alat bukti seharusnya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan.
    “Alat bukti harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan gugatan, kalau ada alat bukti tambahan, harus diserahkan sebelum persidangan sebelumnya ditutup, kalau diserahkan sekarang sudah lewat, suudah ngak bisa masuk,” katanya.
    Pada saat persidangan pertama, kuasa hukum sudah ditanyakan oleh Hakim, apakah akan mengajukan bukti tambahan atau bagaimana. 
    “Alat bukti tambahan itu tidak diajukan sampai ditutupnya persidangan pada waktu itu, tapi sampai berakhir sidang tidak juga diajukan, artinya gugatan tersebut tanpa alat bukti disahkan,” imbuhnya.
    Sebagai Hakim MK, pihaknya harus memberikan rasa keadilan terhadap proses persidangan yang ada.
    “Kami harus memberikan keadilan dalam persidangan,” pungkasnya.
    RED
  • Arief Hidayat : Alat Bukti Diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Lengkap Disahkan

    OBORbima – Dalam persidangan kedua gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bima NTB, dengan pokok perkara 126 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hakim ketua Arief Hidayat memimpin persidangan, Kamis, (4/2/2021), menyatakan alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Bima lengkap dan diverifikasi.
    Sidang kedua tersebut, dihadiri Termohon (KPU Kabupaten Bima), diwakili kuasa hukum Arifuddin SH dan Komisioner Wahyudiansyah, SH, MH, sementara pihak terkait Paslon nomor 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, diwakilkan oleh Sukirman Azis, SH, MH, sebagai kuasa hukum, sementara Bawaslu Kabupaten Bima, diwakili oleh Komisioner Taufikurahman, SH. 
    Dalam persidangan itu, dihadiri juga kuasa hukum termohon Paslon nomor 2 Drs. H Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi diwakili Maharijal dan Arifin SH. 
    Sidang di gedung MK yang dipantau oleh wartawan media Sekilasinfontb.com melalui Live Streaming, Hakim Ketua Arief Hidayat, lebih awal meminta Termohon, untuk menyampaikan pokok-pokonya saja dan diminta untuk menyampaikan esepsi seperti yang tercantum dalam dukumen perkara. Begitupun kepada Pihak Terkait dan Bawaslu untuk menyampaikan hal pokok dan esepsi masing-masing. 
    Kata dia, dalam persidangan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu ini, pihak KPU Kabupaten Bima telah mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti dari T1 sampai T33, sementara Paslon nomor 3 mengajukan daftar serta alat bukti berupa PT1 sampai PT10 dan Bawaslu mengajukan PK1 sampai PK33.
    “Daftar alat bukti serta alat bukti diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, kami nyatakan lengkap dan diverifikasi, dan saya telah mensahkannya,” jelas Hakim. 
    Lebih lanjut dikatakanya, sidang pertama dan kedua sudah diselesaikan, nanti Majelih Panel akan melaporkan pada rapat putusan hakim yang dihadiri 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk mengambil kesimpulan dan keputusan. 
    “Apakah perkara bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain atau dianggap selesai sehingga sehingga bisa diputuskan atau bagaimana, nanti akan diputuskan pada rapat putusan hakim,” katanya.
    =OB.RED=
  • KPU Siapkan Jawaban dan Bukti Pendukung, Hadapi Gugutan Syafa’ad di MK

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai pihak termohon, sudah menyiapkan jawaban yang disertai dengan bukti pendukung untuk menghadapi dalil-dalil gugatan paslon Syafaad (pemohon) di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Rencananya sidang lanjutan sengketa Pilkada Bima akan digelar Rabu (4/2/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
    “Menghadapi dalil termohon, Kami sudah menyediakan jawaban dan bukti pendukung yang akan disampaikan pada waktunya,” kata Penasehat hukum, KPU Kabupaten Bima, Arifuddin SH.
    Arifudin menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dihadapan Majelis Hakim MK, mengada-ada dan bersifat asumsi, sebab hal tersebut menyangkut proses Pilkada.
    “Semestinya persoalan ini paling tidak dilaporkan dan diproses di tingkat Bawaslu,” ujarnya.
    Arifuddin memandang jajaran KPU Kabupaten Bima telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan Perundang-Undangan (UU), Peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
    Kata dia, tidak mungkin juga KPU melaksanakan Pilkada tanpa ada aturan.
    “Sangat berlebihan, jika ada pihak yang memandang atau menuding KPU melakukan pelanggaran apalagi tanpa bukti kuat,” ujarnya.
    Meski begitu, lanjutnya, sebagai PH termohon, Ia akan tetap menghargai dan menghormati paslon Syafa’ad yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Bima ke MK.
    “Kita tetap hargai dan hormati. Prinsipnya kita siap dan tetap mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.
    =OB.009=