KABUPATEN BIMA,OBORbima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai pihak termohon, sudah menyiapkan jawaban yang disertai dengan bukti pendukung untuk menghadapi dalil-dalil gugatan paslon Syafaad (pemohon) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya sidang lanjutan sengketa Pilkada Bima akan digelar Rabu (4/2/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
“Menghadapi dalil termohon, Kami sudah menyediakan jawaban dan bukti pendukung yang akan disampaikan pada waktunya,” kata Penasehat hukum, KPU Kabupaten Bima, Arifuddin SH.
Arifudin menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dihadapan Majelis Hakim MK, mengada-ada dan bersifat asumsi, sebab hal tersebut menyangkut proses Pilkada.
“Semestinya persoalan ini paling tidak dilaporkan dan diproses di tingkat Bawaslu,” ujarnya.
Arifuddin memandang jajaran KPU Kabupaten Bima telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan Perundang-Undangan (UU), Peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Kata dia, tidak mungkin juga KPU melaksanakan Pilkada tanpa ada aturan.
“Sangat berlebihan, jika ada pihak yang memandang atau menuding KPU melakukan pelanggaran apalagi tanpa bukti kuat,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, sebagai PH termohon, Ia akan tetap menghargai dan menghormati paslon Syafa’ad yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Bima ke MK.
“Kita tetap hargai dan hormati. Prinsipnya kita siap dan tetap mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.
=OB.009=