Jakarta,OBORbima – Hakim Ketua Arief Hidayat, yang memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB. Menolak daftar alat bukti dan alat bukti yang hendak diajukan Maharijal dan Arifin SH sebagai kuasa hukum Paslon Drs. Syafrudun, H. M Noer, M. Pd dan Ady Mahyudin.
Kepada Hakim ketua, Arifin SH, Kuasa Hukum Paslon Syafa’ad, melakukan klarifikasi terkait persidangan sebelumnya, bahwa majelis hakim menanyakan bukti laporan pelanggaran sebelum Pilkada maupun setelah Pilkada.
“Persidangan sebelumnya Majelis Hakim menanyakan bukti laporan pelanggaran sebelum Pilkada maupun setelah Pilkada, kami sudah siapkan dan ingin mengajukan sekarang,” ujarnya.
Oleh Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang berlangsung, langsung menolak, sebab alat bukti seharusnya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan.
“Alat bukti harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan gugatan, kalau ada alat bukti tambahan, harus diserahkan sebelum persidangan sebelumnya ditutup, kalau diserahkan sekarang sudah lewat, suudah ngak bisa masuk,” katanya.
Pada saat persidangan pertama, kuasa hukum sudah ditanyakan oleh Hakim, apakah akan mengajukan bukti tambahan atau bagaimana.
“Alat bukti tambahan itu tidak diajukan sampai ditutupnya persidangan pada waktu itu, tapi sampai berakhir sidang tidak juga diajukan, artinya gugatan tersebut tanpa alat bukti disahkan,” imbuhnya.
Sebagai Hakim MK, pihaknya harus memberikan rasa keadilan terhadap proses persidangan yang ada.
“Kami harus memberikan keadilan dalam persidangan,” pungkasnya.
RED