Kategori: Headline

  • Hakim MK RI, Tolak Permohonan Gugutan Paslon Safa’ad

    JAKARTA,OBORbima – Hakim MK RI menggelar sidang pembacaan kesimpulan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupeten Bima perkara Nomor 129/PAN.MK/AP3/12/2020, di gedung MK, Rabu, (17/2/2021).

    Permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Drs. H Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi, diputuskan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan pantauan wartawan media ini melalui live streaming, sidang pembacaan kesimpulan dan putusan di gedung MK RI, dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, yang diikuti langsung oleh Pemohon, Termohon, Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd.

    Dalam poin yang dibacakan tersebut, Ketua MK menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah secara daring (online) pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020, pukul 23.07 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-
    undangan.

    Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

    Sehingga dalam Konklusi (Kesimpulan). Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

    Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan
    permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.

    Sehingga Ketua MK, mengeluarkan amar putusan mengadili, Dalam Eksepsi. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

    =OB.01=

  • Mengisi Kekosongan Bupati Selama 9 Hari, Gubernur NTB Tunjuk Drs. H. Taufik Hak

    KABUPATEN BIMA,OBORbima – Masa kepemimpinan Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE – Drs.H.Dahlan,M.Noer,M.Pd periode 2015 – 2020 sudah berakhir.

    Untuk mengisi kekosongan selama 9 Hari tersebut, Gubernur NTB menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik, Hak.

    Pelantikan H.Taufik sebagai PLH selama 9 Hari berdasarkan SK Gubernur Nomor : 100/56/Pem/2021. Prosesipelantikan dilakukan oleh Asisten II Provinsi NTB, Ir.H.Ridwansyah,M.Sc,MM,M.Tp pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

    H.Ridwansyah dalam sambutanya menyampaikan, ada dua Tugas penting PLH yakni menjaga keseimbangan pelaksanaan pemerintahan dan menyiapkan proses pelantikan Bupati – Wabup terpilih.

    “Saya selalu Asisten II mempunyai tugas menyerahkan Surat perintah tugas dari Gubernur NTB kepada sekda Bima untuk di tunjuk sebagai PLH Bupati,” tuturnya.

    Dikatakannya, hari ini ada 7 kepala daerah ditunjuk Sebagai PLH Bupati. Dan 7 daerah tersebut yang ditunjuk adalah sekda masing-masing daerah.

    Berdasarkan Surat keputusan Mendagri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan dilaksanakan Tanggal 26 Februari 2021.

    “Mudah-mudahan tidak ada halangan pelantikan bupati serentak termasuk Bupati Bima,” terangnya.

    =OB.002=

  • Kadis Pertanin dan Peternakan, Bantah Alih Fungsikan RPH-R Sebagai Tempat Penyimpanan Ayam Beku

    KOTA BIMA,OBORbima – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima Sulystianto S.Pt membantah bahwa Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota yang berlokasi di Kelurahan Ule diduga sudah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan ayam beku milik CV.88 Pratama Cabang Bima.

    Yang jelas kata dia, penyimpanan ayam beku milik CV 88 Pratama hanya untuk pemanfaatan sementara. Akan tetapi RPH-R tetap ada. Jikalau ada masyarakat yang ingin memotong sapi silakan. Dan kami tidak membatasinya.

    “Apalagi Cold storage atau container dan ruang penyimpan beku kalau tidak di pake, maka akan cepat rusak. Mumpung ada ayam beku milik CV.88 kita memberikanya sementara sebagai sumber penambahan PAD,” terangnyaa padamedia ini Selasa, 16 Febuari 2021.

    Kadis menambahkan, sepanjang kita tidak menyalahi aturan dan tehnis, maka kita wajib memanfaat tempat tersebut untuk ayam beku. Asalkan di pergunakan dengan baik. Dengan catatan merawat dan menjaganya supaya tidak rusak, karena itu asset kebangaan kita Warga Kota Bima.

    “Insya Allah kami dengan CV.88 Pratama tidak ada konspirasi penyalahgunaan fasilitas Negara atau pengalihan fungsi asset seperti apa yang di tuduhkan oleh bapak Khairil. Karena kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ketika ditanya bahwa bapak Khairil akan melaporkan kepihak yang berwajib dan Kementrian Pertanian RI. Dirinya menjelaskan, silahkan saja, karena kita tidak unsur pidana, korupsi, dan menyalahi aturan tehnis. Kami tidak sembarangan memberikan CV.88 untuk penyimpanan ayam beku, karena itu sudah ada aturanya.

    “Bila ada masyarakat yang ingin memotong sapi silakan. Sepanjang mematuhi aturan yang ada, kerana itu sebagai sumber PAD,” pungkasnya.

    =OB.10=

  • Diduga Dinas Pertanian Alih Fungsikan RPH-R Asakota Sebagai Tempat Penyimpanan Ayam Beku

    KOTA BIMA,OBORbima – Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Asakota yang berlokasi di Kelurahan Ule diduga sudah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan ayam beku milik CV.88 Pratama Cabang Bima.

    “Yang seharusnya RPH-R tersebut, sebagai tempat pemotongan Hewan besar (Sapi,Kerbau,dan Kambing Red), tatapi pihak Dinas Pertanian Kota Bima mengalihfungsikan untuk penyimpan ayam beku,” ungkap mantan Pengelola RPH-R Asakota Ir. Khairil pada media ini Senin, 15 Febuari 2021.

    Parahnya lagi, kata mantan anggota DPRD Kota Bima ini, tempat itu tidak bisa digunakan untuk pemotongan hewan, sesuai standar internasional.

    “Sepengetahuan saya tempat itu, andalan Kementrian Pertanian untuk memproduksi daging Sapi di Wilayah Indonesia Timur satu-satunya di Kota Bima. Tapi sudah di alih fungsikan sebagai tempat ayam beku. Inikan aneh sekali,” katanya.

    Khairil sangat kecewa dan menuding pihak Dinas Pertanian berkonspirasi dengan CV.88 Cabang Bima mengalihfungsikan tempat tersebut.

    “RPH-R ini adalah aset kebangaan Provinsi NTB yang ada di wilayah Kota Bima. Oleh sebab itu dirinya akan melaporkan Dinas terkait ke pihak yang berwajib dan Kementrian Pertanian RI besok,” ancamnya.

    Ia pun meminta kepada Wali Kota Bima H.M.Lutfi SE untuk segera mencopot jabatan Kadis Pertanian beserta jajarannya yang telah berkonspirasi penyalahgunaan fasilitas negara atau pengalihan fungsi aset. Kalau tidak, kami akan turun kejalan.

    Sementara itu Kadis Pertanian Kota Bima Sulystianto, S.Pt belum berhasil di lakukan konfirmasi, sampai berita ini di turunkan.

    =OB.008=

  • Tim Puma Polres Bima Tangkap Pelaku Curanmor

    Pelaku Pencurian Saat Diamankan Polisi

    KABUPATEN BIMA,OBORbima –  Team Puma Polres Bima berhasil mengamankan AF (24) warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepada motor (Curanmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut, ditangkap di Desa Risa, Kecamatan Woha, Minggu, (13/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

    “Tim Puma berhasil mengamankan Arif (24) terduga pelaku Curanmor asal desa Parangina Sape. Berdasarkan K / 28 / I / 2021 / POLSEK SAPE Tanggal 6 Februari 2021 dengan korban Aprilia Fega, (15) warga Desa Naru Kecamatan Sape,” sebut Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S. Sos, Senin (15/2/2021).

    Kata dia, terduga pelaku diketahui sedang berada disalah satu rumah warga desa Risa, atas informasi tersebut, Team Puma langsung menuju TKP.

    “Team Puma berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang bermain bersama temannya di desa Risa, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

    Setelah diamankan, lanjutnya, Team Puma membawa terduga pelaku ke Mako Polres Bima. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada anggota reskrim polsek sape

    “Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor vario putih serta terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Sape,” bebernya.

    =OB.02=

  • Kabar Baik, 14 Warga Kota Bima Sembuh Dari COVID-19

    KOTA BIMA,OBORbima – KABAR baik, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. LALU GITA ARIADI, M.Si mengungkapkan ada 14 orang warga Kota Bima yang sembuh dari Covid-19 yakni, Pasien nomor 5364, an. NM, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 6536, an. AAN, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7151, an. JB, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7156, an. LI, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7162, an. FPL, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Lalu, Pasien nomor 7151, an. JB, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7156, an. LI, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7162, an. FPL, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 7947, an. FM, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 8024, an. E, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 8027, an. RMY, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 8028, an. I, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 8030, an. A, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Asakota, Kota Bima

    Pasien nomor 8296, an. NK, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima

    “Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” pungkasnya.

  • Tambah Lagi, 16 Orang Warga Kota Bima Positif COVID-19

     

    KOTA BIMA,OBORbima – Kasus baru Covid-19 di Kota Bima setiap harinya terus mengalami peningkatan. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. LALU GITA ARIADI, M.Si ada 16 orang kasus baru Covid-19 di Kota Bima yakni, Pasien nomor 8489, an. UA, perempuan, usia 3 tahun, penduduk Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Pasien nomor 8490, an. FK, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Pasien nomor 8491, an. IN, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Pasien nomor 8492, an. IF, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Lalu, Pasien nomor 8493, an. MAB, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

     

    Pasien nomor 8494, an. N, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

     

    Pasien nomor 8495, an. FK, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

     

    Selanjutnya, Pasien nomor 8496, an. MLS, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

     

    Pasien nomor 8497, an. UI, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

     

    Pasien nomor 8498, an. RF, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

     

    Lalu, Pasien nomor 8499, an. R, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru

     

    Pasien nomor 8500, an. FR, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

     

    Pasien nomor 8501, an. NR, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

     

    Pasien nomor 8502, an. MR, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

     

    Selanjutnya, Pasien nomor 8503, an. ADP, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Pasien nomor 8504, an. E, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

     

    “Mari kita terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, yakni dengan patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan dan 5 T, yakni selalu gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Kepada pengelola fasilitas publik, perkantoran dan pengelola tempat kegiatan usaha agar menyiapkan fasilitas pencegahan Covid-19 serta secara berkala menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan,” ajaknya Jumat, 12 Febuari 2021


    =OB.009=

  • Pengurus Masjid Jami Al-Muwahidin Kelurahan Pane Dikukuhkan

    KOTA BIMA,OBORbima – Pengurus Masjid Jami Al-Muwahidin Kelurahan Pane Masa Bakti 2021-2026 resmi dikukuhkan  oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bima. Pengukuhan ini berlangsung di Masjid Masjid Jami Al-Muwahidin Kamis, 11 Febuari 2021.

    Pengukuhan tersebut di hadiri oleh Kepala kelurahan Pane, Camat Rasanae Barat, Jajaran Pengurus DMI Kota Bima, Ketua RT,RW, Tokoh masyarakat dan jamah masjid.

    Camat Rasanae Barat Hj. Suharni SE dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja,  namun juga dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan, baik hafalan Al Qur’an dan memperbaiki kualitas bacaan Al Quran dan tempat mengaji bagi anak-anak generasi penerus bangsa dan kegiatan-kegiatan lainnya.

    “Pengurus yang sudah dilantik diharapkan dapat bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk memajukan dan makmurkan Masjid Jami Al-Muwahidin yang merupakan amanah dari seluruh Jemaah masjid,” tutur Umi Suharni sapaanya.

    Ia pun mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus yang lama yang sudah bekerja, dan mengemban amanah selama lima tahun. “Dan kepada pengurus yang baru agar melaksanakan tugasnya dengan baik, manfaatkan potensi yang di Kelurahan Pane, supaya Masjid kebanggan kita warga Pane dapat menjadi sara berkumpul masyarakat menuntut ilmu maupun bertukar pengalaman,” ucap mantan Lurah Pane ini.

    Umi Suharni menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya pengurus yang baru, masa bakti 2021-2026, dengan harapan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya demi kemakmuran Masjid Jami Al-Muwahidin.

    =OB.009=

  • Pembangunan Jembatan Penghubung Cabang Malake-Kelurahan Dara, Wali Kota Bima Lakukan Langkah Persuasif

    KOTA BIMA,OBORbima – Pada Kamis sore (11 Februari 2021), Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE meninjau kondisi pemukiman sekitar Cabang Malake Kota Bima dan berdialog langsung dengan beberapa masyarakat pemilik lahan sekitar sungai di pertigaan “Cabang Melake” kelurahan Paruga Kota Bima.

    Peninjauan ini terkait dengan rencana dibangunnya jembatan penghubung Cabang Malake dan Kelurahan Dara Kota Bima yang rencananya akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTB. Peninjauan ini juga digunakan oleh Wali Kota untuk berdialog langsung dengan warga masyarakat sekitar sebagai bentuk langkah persuasif terkait pembangunan jembatan penghubung tersebut. 

    “Pemerintah Kota Bima menfasilitasi dan membuka jalan agar pelaksanaan pembangunan jembatan penghubung ini bisa berjalan dengan baik. Penerimaan masyarakat menjadi hal yang penting, terlebih lagi pembangunan jembatan penghubung ini akan membuka berbagai akses dan kemudahan bagi masyarakat terutama di dua kelurahan tersebut,’ ucap Wali Kota Bima.

    kata dia, kondisi yang ada di lapangan dan penerimaan yang baik dari masyarakat akan menjadi bahan laporan untuk dikoordinasikan kepada Pemerintah Provinsi, sehingga nanti ada tim yang akan turun untuk mengecek langsung lokasi sebagai tindak lanjut berikutnya.

    “Jika tidak ada halangan jembatan penghubung ini akan dibangun pada triwulan ke-III hingga Triwulan IV di tahun 2021 ini,” jelas Wali Kota kepada masyarakat.

    Menurutnya, pembangunan jembatan ini dapat mendukung aksesibilitas masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan pergerakan masyarakat dan berdampak positif pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

    “Dengan dilaksanakannnya pembangunan jembatan, banyak hal positif dan membawa manfaat. Pemkot Bima akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan  terus mengajak warga bersama-sama, sehingga apa yang menjadi suatu perencanaan besar kedua pemerintahan dapat segera diwujudkan,” ucapnya.

    Salah satu warga, Pak Danu menyambut suka cita kedatangan Wali Kota Bima dan rencana pembangunan jembatan penghubung tersebut. “Kami sangat mendukung rencana pembangunan jembatan ini, dan hal ini pula yang kami mimpikan, agar akses menuju kelurahan dara menjadi lebih mudah”, ujarnya penuh semangat. 

    =RED=

  • Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Bima Sebanyak 21 Orang

    Ilustrasi
    KOTA BIMA,OBORbima – Kasus baru Covid-19 di Kota Bima setiap hari selalu bertambah. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. LALU GITA ARIADI, M.S ada 21 orang warga Kota Bima yang terpapar Covid-19 yakni, Pasien nomor 8241, an. DI, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram

    Pasien nomor 8277, an. A, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Pasien nomor 8283, an. NF, perempuan, usia 5 tahun, penduduk Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8284, an. K, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Pasien nomor 8285, an. BE, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Mpunda

    Lalu, Pasien nomor 8286, an. A, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 7165. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru

    Pasien nomor 8287, an. A, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 7820. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

    Pasien nomor 8288, an. J, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

    Pasien nomor 8289, an. TR, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae

    Selanjutnya, Pasien nomor 8290, an. IQ, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

    Pasien nomor 8291, an. MF, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga

    Pasien nomor 8292, an. AM, laki-laki, usia 70 tahun, penduduk Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

     

    Pasien nomor 8293, an. JHI, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8294, an. F, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8295, an. EH, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8296, an. NK, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8297, an. YS, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Selanjutnya, Pasien nomor 8298, an. N, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8299, an. EM, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Bima

    Pasien nomor 8301, an. AY, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima dan Puskesmas Parugadan

    Pasien nomor 8302, an. HSS, perempuan, usia 9 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Bima

    “Mari kita terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, yakni dengan patuh dan taat menerapkan protokol Kesehatan. Selalu gunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” ajaknya Rabu, 10 Febuari 2021

    =OB.001=