Kategori: Headline

  • Dalam Waktu Dekat Wali Kota Bima Bagikan Fasilitas HP Untuk Ketua RT, 11 Ketua RT Kelurahan Pane Merasa Senang

    KOTA BIMA,OBORbima – KABAR gembira untuk seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bima, dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan H. Muhammad Lutfi SE akan merealisasikan janji politiknya membagikan Hendphone (HP Android).

    Dengan direalisanya janji politik Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE membagikan Hendphone (HP Android) untuk ketua RT. 11 ketua RT di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat mengapresiasi langkah Wali Kota Bima.

    Ketua RT 01 Kelurahan Pane Gunawan S.Sos saat dihubungi media OBORbima.id merasa senang dan bahagia. Dengan adanya Hendphone (HP Android) yang diberikan oleh Pemerintah akan mempermudah dan memperlancar tugas-tugas kami sebagai RT.

    Kata dia, upaya Walikota Bima membagikan Hendphone (HP Android) ke seluruh ketua RT se kota Bima guna merealisasikan janji politiknya saat pilkada tahun 2018 lalu.

    “Alhamdulilah kami RT merasa senang, bangga dan terima kepada walikota Bima yang memiliki konsep dan terobosan yang membangun memberikan Hendphone (HP Android) kepada kami ketua RT. Dan kami akan merawatnya dengan baik, yang walaupun HP tersebut milik dan asset Pemkot Bima,” katanya.

    Hal senada juga yang dikatakan oleh Ketua RT 03, 04, 05 dan 06, merasa senang ketika Wali Kota Bima merealisasikan janji Politiknya membagikan Hendphone (HP Android) untuk kami ketua-ketua RT.

    “Kami sangat setuju, dengan keinginan Wali Kota Bima merealisasikan janji politiknya,” katanya Sabtu, 29 Mei 2021.

    Apa lagi, kata mereka, konsep dan terobosan tersebut, tak dimiliki oleh kelapa daerah sebelumnya. Dan sejarah akan mencatat, bahwa HML yang mampu menciptakan hal hal yang belum dilakukan oleh kepala daerah lain sebelumnya.

    “Tujuan diberikan fasilitas HP Android, untuk mempermudah komunikasi dengan pemerintah, ketika ada problem, maka kita bisa cepat memberikan keluhan pada pemerintah baik urusan Kantibmas maupun kebersihan dalam hal persampahan dan lain sebagainya,” ucap mereka.

    Sementara itu, ketua RT 07, 08, 09, 10, 11 dan 12 pun sangat senang dan setuju sekali Walikota Bima yang membagikan HP ke seluruh RT tersebut. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Bima terhadap RT se Kota Bima, hal ini merupakan sebuah penghargaan yang luar biasa yang kami dapat dari Walikota Bima

    “Tentunya HP Androi ini, akan kami jaga dan merawat dengan baik, dan dipergunakan yang bermanfaat dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai RT di wilayah masing masing, karena Hp tersebut sebagai alat untuk mempercepat dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi baik dengan kepala Kelurahan, Camat maupun dengan pihak pihak Dinas lingkup Pemkot Bima, terkait hal hal yang perlu disampaikan sesuai dengan tugas dan wewenang RT di wilayah masing masing,” tandasnya

    Hal tersebut, sambung mereka, bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun, bahwa seorang HML memenuhi janjinya.

    =TIM=

  • Bupati Bima Dan Wakil Hadiri MoU Six In One

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE,  menghadiri Penandatanganan MoU Program Six In One, antara Kemenag Kabupaten Bima dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, di Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Jumat 28 Mei 2021, pagi.

    Selain dihadiri Bupati, MoU dua Institusi Pemerintah tersebut  juga dihadiri Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer, Kakan Kemenag Kabupaten Bima Drs. H A. Munir, Sekretaris Dikbudpora Drs. Abdul Salam Gani, M.Pd, Kadis Dukcapil Drs. H Salahuddin, Camat Woha Muh. Irfan DJ beserta Sekcam Woha.

    Bupati Umi Dinda mengaku program MoU Six In One dengan Kemenag ini, baru dilaksanakan oleh tiga Kabupaten dan Kota di NTB.

    Hari ini, Kabupaten Bima begitu istimewa. Karena, bersamaan dengan akad nikah Sekdes Samili. Semoga bisa diikuti  masyarakat lainya.

    Bupati berharap ini dapat diimplementasikan dalam setiap kegiatan akad nikah.

    Karena selain buku nikah, juga diserahkan KTP dan KK yang sudah terpisah dari KK induk atau KK orang tua.

    “Jadi, ini bukan hanya penyerahan suatu dokumen. Tetapi dimaknai sebagai suatu babak baru, dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Ini menjadi pengikat antara yang satu dengan yang lain,”ujar Bupati.

    Dijelaskan Umi Dinda, tentunya dalam bertugas melayani  masyarakat harus saling mendukung.

    Sekdes dalam menjalankan tugasnya, terus bermitra dengan Kades dan seluruh aparat desa.

    Kemudian khusus bagi program yang dirancang oleh Kementerian Agama dan Dukcapil.

    Bupati Umi Dinda mengajak masyarakat, dapat memanfaat program kemìtraan antara Pemerintah dengan Kemenag ini.

    Pemerintah telah memberikan segala kemudahan bagi masyarakat. Dan jika ada musibah bisa dicarikan solusinya.

    =OB.01=

  • Disegel Warga, Camat Rasbar Bersama Polsek dan Danramil Buka Paksa Kantor Lurah Nae

    KOTA BIMA,OBORbima – Polemik antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sabua Ade yang memberhentikan sepihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang diakhiri dengan adanya surat pemberhentian pekerjaan BKM Kelurahan Nae oleh Kepala Kelurahan Nae, namun Warga lingkungan Ranggo dan Nae, Kelurahan Nae, menyegel kantor kelurahan.

    Kantor Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima akhirnya dibuka paksa oleh Camat Rasanae Barat bersama Kapolsek dan Danramil Kamis, 27 Mei 2021. Aktifitas pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat terganggu setelah disegel warga.

    Camat Rasanae Barat Hj. Suharni SE pada media ini mengaku, aksi penyegelan Kantor Lurah tersebut lantaran tidak ada langkah nyata pemerintah kelurahan untuk menghentikan pengerjaan tahan kedua yang dilakukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sabua Ade dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

    Padahal, kata dia, pihak Kelurahan sudah mengeluarkan surat penghentian pekerjaan yang lakukan oleh Lurah dengan nomor 01/UK/NAE/101/V/2021 tertanggal 25 Mei 202.

    “Dan Alhamdulilah tadi, setelah di mediasi oleh Kapolsek Danramil dan pihak kotaku, akhirnya pengerjaan kegiatan itu tetap di lanjutkan,” kata mantan Lurah Pane ini.

    Umi Suharni sapaanya menambahkan, pihak BKM dan KSM tidak hanya menyepakati kegiatan tetap dilanjutkan, akan tetapi juga di sepakati tidak boleh ada lagi adanya penyegelan asset Pemerintah.

    “Saya berharap kedepanya, tidak ada lagi penyegelan asset Pemerintah yang mengakibatkan pelayanan masyarakat terganggu. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita melakukan kordinasi dan kominikasi yang baik,” ucapnya.

    =OB.02=

  • Dewan Putuskan Raperda PDRD Ditetapkan Jadi Perda

    BIMA, OBORbima – Setelah melewati pembahasan alot, oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), akhirnya disetejui untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bima.

    Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dibahas melalui Paripurna ke 2 DPRD, masa sidang II tahun sidang 2021, digelar pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 pagi.

    Sidang dipimpin Yasin, S.Pd.I, dihadiri Ketua Dewan Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Hj Nurhayati, SE, M.Si, Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer serta sejumlah pejabat lingkup Setda Bima.

    Anggota Komisi II, Mahdalena, SS.MM saat membacakan laporan hasil kerja Komisinya, mengatakan Raperda PDRD merupakan Raperda istimewa. Karena Rapat Paripurna telah sepakat mengesahkannya menjadi Perda definitif.

    Maka Dewan Kabupaten Bima, sebagai satu-satunya lembaga yang pertama kali mengesahkan Perda PDRD dalam format Perundang-undangan Omnibuslaw.

    Secara Materi, Raperda PDRD mengintegrasikan empat Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ada sejak 2011, kedalam dokumen hukum baru.

    ‘’Empat Perda tersebut adalah Perda No 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Perda No 3 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,’’ ujar duta PKB ini.

    Dijelaskan anggota dewan Daerah Pemilihan satu ini, setelah Komisi II melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat, diakui baru Kabupaten Bima yang menginisiasi Raperda PDRD ini. Menurut Mahdalena, Raperda PDRD ini mendapat apresiasi dari pejabat terkait di sejumlah Kementerian dan Instansi di Pusat maupun Provinsi.

    Bagaimana Pendapat akhir kepala daerah atas Penetapan Raperda PDRD tersebut? Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer M.Pd, menyampaikan apresiasi dan penghargaan, Dewan telah menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan terhadap Raperda PDRD.

    Penyusunan Raperda itu, untuk menyesuaikan nilai pajak dan retribusi yang sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis dan penambahan beberapa potensi penerimaan baru, sehingga dapat meningkatkan PAD.

    Menurut Wabup, Raperda PDRD berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Atau masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi. Tentunya dibarengi dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.

    Penyusunan dan Pembahasan Raperda, telah dilakukan sesuai tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Antara legislatif dan eksekutif telah membahas secara bersama-sama, dengan menyampaikan pandangan dan pendapat secara umum. Maupun materi pasal per pasal yang termuat dalam rancangan Perda dengan melibatkan perangkat daerah yang berkompeten.

    ‘’Raperda ini bersifat evaluatif. Sehingga masih bisa dievaluasi oleh pihak provinsi dan Pemerintahan atasan, sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sehingga nanti mendapatkan nomor registrasi dari Provinsi,’’ujar Wabup Dahlan.

    Agenda Paripurna Dewan kali ini, selain Penyampaian Laporan Komisi II DPRD terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mendengarkan Keputusan Dewan dan Pendapat akhir Kepala Daerah atas Penetapan Raperda.

    Sedangkan penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota Dewan dan Pandangan Umum Fraksi tidak dibacakan karena tidak cukup waktu. Laporan tersebut hanya diserahkan kepada Pimpinan Sidang.

    =OB.008=

  • Lagi, 13 Orang Pengurus PAN Kota Bima Mengundurkan Diri

    KOTA BIMA,OBORbima – Partai Amanat Nasional Kota Bima di bawah kepemimpinan Feri Sofian SH, diguncang masalah serius. Sekitar 13 pengurus partai berlambang matahari itu kembali mengundurkan diri 6 orang dari pengurus DPD dan 7 orang dari pengurus PAC Asakota. Sebelumnya ada 7 orang yang sudah mengundurkan diri.

    Pada media ini, Wakil Ketua DPC PAN Asakota Burhan Abakar mengatakan, dirinya bersama anggota lain mengundurkan diri disebabkan kekecewaan terhadap pengurus DPD PAN yang tidak pernah memperhatikanya. Parahnya lagi, kata dia, jajaran pengurus DPD dianggap akomodatif terhadap aspirasi tingkat bawah.

    “Dari pada kami lama-lama di pengurus dan keanggotan PAN, lebih baik kami 7 orang undur diri. Untuk apa di pertahankan, mereka aja tidak pernah memperhatikan kami kok, dan kami sudah masuk di kepengurusan Partai UMMAT,” kesalnya.

    Abakar menjelaskan, dirinya bersama anggota lain tidak menyesal keluar dari pengurus dan keanggotan PAN. Apalagi Pak Nor sudah undur diri dan berlabuh di Partai UMMAT, sebagai simpatisan dan pendukung Pak Nor, kami pun undur diri dan bergabung di Partai UMMAT juga.

    “Demi Allah, kami 13 orang militan pengurus dan keanggotan PAN undur diri dan bergabung di Partai UMMAT atas kehendak kami sendiri, dan tidak ada paksaan dari siapapun,” tegasnya sembari terteriak Allahuakbar, Allahuakbar hidup Partai UMMAT Jumat, 21 Mei 2021.

    Diakuinya bahwa, 13 orang yang undur diri tersebut adalah, Dari DPD 6 orang yakni, M.Rifaid, Linda Anggriani, Nanang Suryanto, Syamsudin Baco, Nimas Nurul Qoria, dan Nun Indah Prasanti lalu 7 orang DPC Asakota yakni, Nuryadin Ishaka, Jakariah Nurdin, Suharto Amalik, Ismail Muhsinin, Nurhayati Ruslin, M.Amin Ibrahim dan Burhan Abakar.

    Hal senada juga yang dikatakan oleh Muhammad Amin Ibrahim atau yang disapa Can, sangat kecewa dengan sikap pengurus PAN saat ini, dan sejak dirinya masuk di PAN tahun 2004 sampai dengan hari ini, pengurus DPD PAN Kota Bima tidak pernah memperhartikan kami.

    Dari pada tidak diperhatikan, kata Can, lebih baik kami undur diri. “Dan sekitar 2 hari yang lalu, kami sudah menyerahkan suratnya di Sekretariat DPD PAN Kota Bima Bima,” katanya.

    Can menambahkan, dirinya sudah banyak berkorban untuk PAN, apalagi pada saat Plkada kemarin siang malam selalu turun mengalang masa, bagaimana Kader PAN bisa menang di Pilkada Kota Bima.

    Akan tetapi, kata dia, niat baik kami tidak pernah diperhatikan oleh mereka. “Hanya Allah yang tahu. Dan kami undur diri dari PAN mengikuti langkah Pak Nor dan Pak Amin Rais. Karena sudah pindah Partai kamipun ikut pindah,” pungkasnya mengakhiri

    =OB.002=

  • KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya 

    OBORbima – Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hingga 17 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.

    Kata dia, terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

    “Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,” terangnya.

    Ia menjelaskan, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

    Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

    “Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan,” ucapnya.

    KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

    Ia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

    “Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkasnya.

    =OB.004=

  • Clear, Tukin Pemkab Bima Terbayarkan

    BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan April dan Mei 2021, sejak beberapa waktu lalu.

    Namun, hingga minggu kedua Mei kini, masih ada beberapa Dinas dan Badan yang masih dalam proses penyelesaian karena kendala administrasi.

    Kabag Prokopim Setda Bima, mengatakan Tukin yang diterima ASN pada setiap bulan itu merupakan hak masing-masing ASN. Tidak ada yang bisa menghalangi, apalagi sampai tidak menyerahkan pada yang berhak menerima.

    Tunjangan Kinerja, postnya sudah ada di masing-masing SKPD. Dan pencairannya tergantung SKPD/Badan dengan memenuhi syarat Administrasi.

    ‘’Seperti Absensi kehadiran pegawai. Dan mereka harus membuat daftar uraian tugas selama bulan berjalan,’’ ujar M Chandra Kusuma AP, Jumat 21 Mei 2021.

    Kewajiban SKPD, kata Kabag Prokopim adalah melengkapi administrasi dari masing-masing pegawai sebelum diajukan ke Bagian DPPKAD Setda Bima.

    Pada Prinsipnya Pemkab Bima melalui DPPKAD tetap membayar Tukin para ASN, sepanjang mereka telah melengkapi administrasi sesuai yang disyaratkan. Kabag Chandra berharap bagi ASN yang belum mengambil haknya sudah bisa diambil.

    =OB.001=

  • Ratusan Rumah Korban Banjir Segera Dibangun, Pemerintah Bahas Ganti Rugi Lahan Warga di Madapangga

    BIMA,OBORbima – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, mempercepat pelaksanaan pembangunan  Rumah Khusus Korban Bencana Banjir  Bima tahun 2021 beberapa waktu lalu, terus dan serius dilakukan.

    Ratusan unit rumah Tipe 36 untuk korban banjir itu akan segera dibangun di Kecamatan Madapangga, melalui Kementerian Perkim dan PUPR RI, dengan fasilitas penunjang lainya.

    Tentu dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan. Terutama menyangkut hak kepemilikan lahan dan tanaman.

    Setidaknya, hal tersebut terungkap dalam Rapat bersama Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Kalak BPBD, BPKAD, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultural, Kadis Perkim, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Tatapem Setda Kab Bima. Camat Bolo, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Purumahan Dinas Perkim serta kepala Desa Tambe.

    Rapat digelar di ruang rapat Sekda, Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin Sekda Drs H Taufik HAK, M.Si dengan agenda Pembahasan Ganti Rugi Tanah dan Tanaman milik masyarakat.

    Dijelaskan Sekda, Pemerintah tetap membantu aparat Desa beserta Camat untuk menyelesaikan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan Pemukiman.

    Para Kepala Desa (Kades) diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan adanya ganti kerugian hak atas tanah mereka.

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kata Sekda, masyarakat harus memberikan informasi yang jelas. Terkait keberadaan, tempat dan lokasi yang sesungguhnya hak-hak masyarakat.

    ‘’Sehingga dalam proses pembangunan nanti, tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan,’’ujar H Taufik.

    Dijelaskan Sekda, aparat desa dan Camat, tetap melakukan sosialisasi terkait dengan ketersediaan lahan. Apakah sesuai dengan yang diajukan dan telah memiliki sertifikat bukti pemilik.

    Sekda H Taufik, meminta agar sebelum proses pembangunan dimulai, lebih awal dibuatkan komitmen antara Pemerintah dengan Pemilik Lahan. Masyarakat dan Pemerintah harus saling membantu dan mendukung semua program untuk masyarakat sendiri.

    =OB.05=

  • Pimpinan Dewan Pertanyakan Hasil Refocusing APBD 2021 Pada Eksekutif

    KOTA BIMA,OBORbima – Pimpinan DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm mempertanyakaan hasil Refocusing Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Pemerintah Kota Bima. Apalagi sudah sudah melewati batas waktu tanggal 15 Mei 2021

    “Sampai hari ini, Dewan belum menerima dokumen hasil Refocusing baik secara lisan maupun secara tertulis dari Eksekutif,” ucap Dae Pawan sapaanya.

    Apalagi, kata Duta Golkar ini, molornya pembahasan hasil Refocusing akan mengangu sejumlah program di setiap OPD. “Kami meminta eksekutif untuk segera menyampaikan hasil Refocusing,” ucapnya.

    Menurut Dae Pawan, molornya pembahasan Refocusing yang dilakukan oleh eksekutif dirinya tidak tahu pasti, karena dewan tidak terlibat dalam pembahasan.

    “Kami dewan hanya menerima pembahasan dari pihak eksekutif saja,” pungkasnya

    =RED=

  • Tak Kunjung Dikerjakan, Warga Tente Blokade Jalan Provinsi 

    BIMA,OBORbima – Selasa, 18 Mei 2021, sejumlah warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima memblokade jalan Provinsi NTB berlokasi di kompleks pasar Tente. Aksi spontan warga menanam pohon pisang di jalan raya itu, sebagai bentuk kecewa terhadap Gubernur NTB yang tidak kunjung mengerjakan jalan rusak bertahun-tahun.

    Idrus Muhsen yang memimpin puluhan warga menutupan jalan Provinsi NTB menggunakan batu, kayu dan sampah serta menanam pohon pisang di badan jalan mengaku, melakukan aksi spontan ini, untuk menagih janji Gubernur NTB memperbaiki jalan.

    “Jalan Provinsi ini sudah rusak parah bertahun-tahun, setelah renovasi drainase tahun lalu, jalan ditinggalkan tanpa ada kejelasan untuk perbaikan lanjutan. Makanya kami menuntut supaya jalan ini dapat diperhatikan untuk dikerjakan,”keluhnya.

    Camat Woha Irfan Dj SH didampingi Sekcam Amiruddin hi S.Sos dan unsur Muspika tiba di tempat pemblokiran jalan, memberikan tanggapan pada massa aksi.

    “Saya berterima kasih terhadap warga Tente yang menunjukan kepedulian terhadap jalan jalur pertokoan yang rusak. Ruas ini kewenangan Provinsi yang berada di Woha, pekerjaannya menggunakan anggaran APBD II,” katanya.

    Irfan mengakui kerusakan jalan ini sudah di koordinasikan tahun 2020 lalu bahkan telah direnovasi drainase oleh Pemerintah Provinsi NTB.

    “Saya laporkan ke Gubernur soal deker yang bermasalah di cabang pertigaan Telkom Tente dan depan Kantor Koramil Woha, alhamdulillah hari ini airnya sudah tersedot dan lancar sisanya hari ini tinggal jalan raya,” terangnya.

    Menurutnya, tahun 2020 melalui program jangka panjang, Gubernur sudah tanda tangan kontrak bahkan pemenang tender serta besaran anggaran Rp. 38M telah diumumkan.

    “Paketnya bukan saja jalan Lintas Talabiu-Parado, tapi Waro-Langgudu sampai Sape berdasarkan hasil konfirmasi saya dengan PU Kabupaten dan PU Provinsi, katanya sedang melaksanakn pelaksanaan fisik di Lambu,” ujarnya

    Kata dia, pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan dikerjakan disini, kontraktor pekerjaan beberapa ruas jalan ini hanya satu orang.

    “Saya sudah langsung menyampaikan laporan pemblokiran jalan hari ini ke pak Gubernur melalui Whatsap pribadinya,” ucapnya.

    Irfan berharap pada masyarakat jangan mengatakan pengerjaan jalan ini adalah PHP, namun tinggal kita tunggu saja teken kontraknya.

    “Saya sudah wanti-wanti agar kiranya setelah selesai di lambu agar langsung kerjakan di Woha ,” tegasnya.

    Setelah mendengar penjelasan Camat Woha, massa aksi meninggalkan lokasi penutupan jalan, Camat Woha dan Muspika langsung membuka kembali jalan sehingga arus lalulintas kembali normal.

    =OB.005=