KOTA BIMA,OBORbima – Polemik antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sabua Ade yang memberhentikan sepihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang diakhiri dengan adanya surat pemberhentian pekerjaan BKM Kelurahan Nae oleh Kepala Kelurahan Nae, namun Warga lingkungan Ranggo dan Nae, Kelurahan Nae, menyegel kantor kelurahan.
Kantor Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima akhirnya dibuka paksa oleh Camat Rasanae Barat bersama Kapolsek dan Danramil Kamis, 27 Mei 2021. Aktifitas pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat terganggu setelah disegel warga.
Camat Rasanae Barat Hj. Suharni SE pada media ini mengaku, aksi penyegelan Kantor Lurah tersebut lantaran tidak ada langkah nyata pemerintah kelurahan untuk menghentikan pengerjaan tahan kedua yang dilakukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sabua Ade dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Padahal, kata dia, pihak Kelurahan sudah mengeluarkan surat penghentian pekerjaan yang lakukan oleh Lurah dengan nomor 01/UK/NAE/101/V/2021 tertanggal 25 Mei 202.
“Dan Alhamdulilah tadi, setelah di mediasi oleh Kapolsek Danramil dan pihak kotaku, akhirnya pengerjaan kegiatan itu tetap di lanjutkan,” kata mantan Lurah Pane ini.
Umi Suharni sapaanya menambahkan, pihak BKM dan KSM tidak hanya menyepakati kegiatan tetap dilanjutkan, akan tetapi juga di sepakati tidak boleh ada lagi adanya penyegelan asset Pemerintah.
“Saya berharap kedepanya, tidak ada lagi penyegelan asset Pemerintah yang mengakibatkan pelayanan masyarakat terganggu. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang kita melakukan kordinasi dan kominikasi yang baik,” ucapnya.
=OB.02=