Penulis: Oborbima

  • Berusaha Kabur Sempat Diberi Ijin Pipis, Curanmor Ini Ditembak

    BIMA,OBORbima – RM alias Bobi (23) warga Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh Tim Puma Polres Bima, lantaran berusaha kabur setelah diberikan ijin untuk membuang air kecil.

    Terduga pelaku Curanmor ini ditangkap disalah satu gubuk areal lahan pertanian milik warga desa Lido yang berlokasi di Desa Napa, Jumat (16/7/2021) Sekitar pukul 02.00 WITA.

    Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pengembangan terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanmor).

    “Penangakapan ini juga berdasarkan surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021, Pengungkapan dalam pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin (KRYD) dengan sasaran 3C dan premanisme serta Laporan Polisi: LP / B / 228 / VII /2021 / P.Belo / Res. Bima /Polda NTB /pada tgl 12 juli 2021,” sebut Kasat Rekrim Polres Bima
    IPTU adhar S. Sos.

    Kata dia, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku,
    Team puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yaitu di Desa Napa Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

    “Sehari sebelum penangkapan, Tim sudah bergerak menuju Desa Napa. Sesampainya di TKP, Team Puma kembali memastikan posisi keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi pelaku sedang tidur di gubuk salah milik warga Lido,” ungkapnya.

    Setelah mengetahui posisi pelaku, lanjutnya, lalu team puma langsung mengepung dan penggrebekan terhadap gubuk dan berhasil menangkap sedang tidur ditempat persembunyiannya.

    “Saat ditangkap terduga pelaku sempat berontak dan hendak kabur sehingga team puma melepaskan tembakan peringatan lalu pelaku berhenti dan menyerahkan diri,” bebernya.

    Tepapi, ditengah perjalanan pulang menuju Bima, pelaku pura-pura menghentikan mobil dengan alasan untuk kencing, setelah diturunkan dari dalam mobil tersangka langsung kabur.

    “Terduga pelaku sempat melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar kejaran, Tim Puma terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru yang mengenai kedua kakinya, kemudian pelaku dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

    Dalam giat tersebut, team puma dipimpin oleh IPDA Farhan. Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan dibeberapa TKP.

    “Team puma sedang melakukan penyelidikan keberadaan salah satu temanya pelaku yang sudah diidentifikasi namanya,” pungkasnya.

    (RED)

  • Solar Sulit Didapat Terkendala Regulasi, Jajaran Pelra Bima Hearing Dengan Dewan

    KOTA BIMA,OBORbima – Sejumlah kapal barang yang tergabung dalam Organisasi Pelayaran Rakyat (PELRA) Bima 4 hari terakhir ini tidak bisa berlayar dan masih parkir di Pelabuhan Bima. Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Sulit didapat dan tidak terdistribusikan.

    “Kapal yang sudah memuat barang berupa bawang, sapi dan lainnya itu, hingga kini masih parkir dan tidak bisa berlayar. Mohan solusi dari pemerintah lewat DPRD Kota Bima melalui Komisi II,” ungkap Indra Ketua
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pelra Bima, saat hearing bersama DPRD Kota Bima Jumat, 16 Juni 2021.

    Hearing yang dihelat di ruang Banggar DPRD Kota Bima tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua Komisi II Yogi Prima Ramadhan, perwakilan PT Pertamina Feri, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Firman, perwakilan PT BOI Rizki serta perwakilan anggota DPR lainnya.

    Menurut Indra, bahwa saat ini terdapat 5 buah kapal yang sudah memuat bawang belum bisa berangkat, karena tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi terkendala beberapa regulasi. Dengan adanya aturan dan regulasi baru, bahwa BPH Migas mengatur tentang kuota bagi yang mendapatkan BBM.

    “Saat ini pengambilan BBM untuk jajaran Pelra dialihkan ke SPBU dan bukan di Pertamina. Kemudian pengambilan BBM oleh anggota Pelra berdasarkan daerah asal kapal saja, sehingga tidak bisa mengambil di Bima. karena dampak ini 5 kapal tidak bisa berangkat, sehingga meminta eksekutif, pertamina dan DPR mencarikan solusi,” terangnya.

    Semoga ada solusi awal, lanjut dia, agar kapal yang sudah memuat bawang tersebut, bisa berangkat dalam sehari kedepan.

    Sementara anggota Pelra Hendra, meminta kebijakan atau solusi dari Pertamina dan Pemerintah, agar pengambilan BBM Solar di lakukan di SPBU.

    Apalagi, kata Hendra, kapal yang sudah bermuatan Bawang dan Sapi mau berangkat malam ini tidak jadi berlayar karena BBM sulit kami dapatkan.

    “Jangan salahkan kami pak dewan, jika ada hal-yang tidak diinginkan. Apalagi maju mundurnya perekonomian Kota dan Kabupaten Bima tergantung Pelabuhan Bima. Bisa saja kami tutup pelabuhan jika tidak ada jalan keluarnya,” ancamnya.

    Sementara itu, PT Pertamina Feri dalam tanggapan menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa, Pertamina hanya menyalurkan berdasarkan rekomendasi BPH Migas. Untuk saat ini bagi jajaran Pelra boleh mengambil BBM bersubsidi, setelah mendapat persetujuan dari penyalur resmi yang ditunjuk oleh pusat yaitu Industri Merin yang berada di Lombok.

    “Karena kami bekerja berdasarkan sistem, maka bila ada pesanan BBM yang diminta oleh jajaran Pelra melalui Industeri Merin, maka bisa kami salurkan. Tapi karena saat ini belum ada, tentu kami tidak bisa menyalurkan karena tidak ada dalam sistem. Apalagi jajaran Pelra untuk beberapa keterangan ijin masih belum ada, karena beberapa kelengkapan administrasi masih kurang,” katanya.

    Kemudian Ketua DPR Kota Bima Alfian Indra Wirawan juga turut menyampaikan pada pihak PT. Pertamina agar masalah yang dialami oleh Pelra bisa dicarikan solusi, karena bila tidak berangkat dalam 1 atau 2 hari kedepan tentu akan ditakutkan ada gejolak.

    Sebagai wakil rakyat, kata Dae Pawan sapaanya, tentunya tetap mengacu pada regulasi, artinya meminta pada Pelra untuk segera mengurus ijin dan melengkapi administrasinya. Sehingga dengan adanya ijin tersebut, tentu dapat mempermudah jalur perdagangan kedepan.

    “Kami berharap ada solusi awal, agar 5 kapal yang bersandar dapa berangkat. Sehingga roda perekonomian usaha masyarakat, bisa tetap berjalan,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil pantauan agenda rapat, karena soal BBM jenis solar ini ada juga kewenangan dari instansi terkait di Kota Bima. Maka berdasarkan hasil komunikasi, 5 kapal tersebut mendapatkan bantuan BBM subsidi oleh pihak pemerintah Kota Bima, melalui perwakilan Usaha Dagang (UD) yang ada di Kota Bima melalui dinas Koperindag Kota Bima.

    (RED)

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Peer Learning Meeting

    BIMA,OBORbima – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan pengelola perpustakaan Desa dalam rangka Peer Learning Meeting (PLM) dengan Tema “Desa Penerima Manfaat Program Perpustakaan Berbasis Inkluksi Sosial Se Kabupaten Bima” Jumat, 16 Juli 2021

    Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari mulai tanggal 16 Juni di Aula Perpustakaan dan dihadiri oleh 30 orang dari 11 pengelola perpustakaan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk sharing atau berbagi pengalaman seputar keberhasilan yang telah dicapai dalam pengembangan perpustakaan.

    Hadir dalam kegiatan PLM ini, Kepala BPMDes Kabuapten Bima dan Kepala BRI Cabang Bima

    Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perpustakaan Basyirun, S.Pd. M. Pd menyampaikan, bahwa dalam transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Perpustakaan Nasional RI, dengan tujuan memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, melalui peningkatan kemampuan literasi yang meningkatkan kreativitas masyarakat dan mengurangi kemiskinan akses informasi .

    “Salah satu program pendukungnya adalah kegiatan Peer Learning Meeting sebagai kegiatan pendamping /mentoring yang dilakukan oleh perpustakaan dengan cara mengumpulkan pengelola perpustakaan untuk saling sharing atau berbagi pengalaman seputar keberhasilan yang telah dicapai dalam pengembangan perpustakaan dan berbagai tantangan yang dihadapi dan diskusikan bersama untuk mencari solusinya,” terangnya.

    Kemudian, lanjut guru Sulap ini, tujuan PLM ini sebagai wadah untuk bertemu dan saling belajar dan berbagai praktek baik antar desa penerima manfaat program, serta saling memberi penguatan dan motivasi untuk keberlanjutan program transformasi perpustakasn berbasis inklusi sosial

    “Saya ingin mengajak kembali bapak ibu agar senantiasa terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan melalui gagasan ide dan pemikiran dalam pertemuan peer learning meeting, sehingga akselerasi pencapaian pembangunan perpustakaan di Kabupaten Bima dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya.

    Basyirun menambahkan, dalam kegiatan ini juga, para peserta mempresentasikan program kegiatan yang melibatkan masyarakat dari masing-masing Desa selama tahun 2021.

    Sementara itu, Kadis BPMdDes Kabupaten Bima Drs. Tajuddin mengajak para Kades untuk menggunakan APBDes untuk kegiatan literasi Desa dengan sebaik baiknya, tergantung keseriusan dan komitmen pemerintah Desa yang tertuang dalam RKPDes.

    “Lewat kesempatan ini, saya mendorong inovasi di desa untuk berbagai kegiatan literasi di desa. Literasi adalah perintah Allah pertama yaitu, IQRA yang artinya bacalah,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Kepala BRI Cabang Bima mengatakan, bahwa BRI berpeluang untuk memberikan permodalan usaha untuk masyarakat Desa.

    Kata dia, Bank BRI menyediakan 3 kategori pinjaman UMKM yang bisa dijadikan pilihan, yaitu Pinjaman Mikro, Retail Menengah, dan Pinjaman Program.

    “Peminjam juga harus memiliki Surat Izin Usaha, memiliki dokumen lainnya yang dibutuhkan, seperti KTP dan Kartu Keluarga,”katanya.

    (RED)

  • Wabup : Pemkab Bima Siap Ikut Merdeka Eksport

    BIMA,OBORbima – Wakil Bupati Bima, Drs.Dahlan.M.Noer, menerima kunjungan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar, Ida Bagus Putu Raka Ariana, di Pendopo Wakil Bupati, Jln. Soekarno –Hatta, Kota Bima, Kamis, 15 Juli 2021, pagi.

    Saat diterima Wabup Dahlan, Kepala Stasiun Karantina Ida Bagus, di dampingi Kepala Urusan Teknis APT Pertama, Dwi Rahmanto SP,.M.Sc.

    Usai diterima Wakil Bupati, Ida Bagus mengaku, bertemu dengan Wakil Bupati untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI. Berisi pada 19 Agustus mendatang akan diadakan ‘Merdeka Eksport Komoditi Pertanian’ yang dipusatkan di Ngurah Rai, Bali.

    Kata Ida Bagus, surat Menteri itu ditujukan pada seluruh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Mereka bisa ikut dan mengambil bagian karena dilakukan secara Daring.

    Oleh karena itu, diminta kepada Bupati dan Walikota dapat mempersiapkan Potensi Komoditi Pertanian yang berorientasi ekport di Kabupaten/Kota atau Daerah masing-masing.

    Sementara itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, Wabup Dahlan mengapresiasi kegiatan ‘Merdeka Eksport Komoditi Pertanian’ yang akan di helat di Denpasar Agustus mendatang.

    Wakil Bupati meminta pada Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat berkoordinasi. Mendata potensi-potensi hasil Pertanian yang bisa di pasarkan keluar.

    ‘’Pada intinya Pemkab Bima siap berpartisipasi pada Kegiatan Meredeka Ekspor Komoditi Pertanian,’’ujar Wabup Dahlan.

    (RED)

  • Kinerja Stunting di Kabupaten Bima Dinilai Tim Provinsi NTB

    BIMA,OBORbima – Kinerja Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi sepanjang tahun 2020 di delapan Kabupaten di Provinsi NTB dimulai dari Kabupaten Lombok Timur tanggal 5 Juli sampai dengan 15 Juli 2021.

    Rabu (14/7) delapan orang Tim yang dipimpin Huailid, S.Sos,. M.Si (Bappeda Provinsi NTB dan beranggotakan Taufiq Hari Suryanti, SKM (Bappeda Provinsi NTB), Dra. Baiq Nurhayati (BKKBN Provinsi NTB), M. Johansyah, S.Gz (Dikes Provinsi NTB), Ety Kurniawati, ST (DPMD Dukcapil NTB), Dr. Made Darawati (Politeknik Kesehatan Mataram) dan Denny Apriyanto, S.Gz (DPD Persagi NTB) melakukan penilaian kinerja Aksi #5 sampai dengan Aksi #8 Konvergensi Penurunan Stunting tingkat kabupaten Bima yang dipusatkan di aula kantor Bupati Bima.

    Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer dalam sambutannya mengatakan, mengacu pada data hasil Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e- PPGBM), angka stunting di kabupaten Bima mengalami penurunan dari tahun 2019 sampai 2021.

    “Hal ini menunjukkan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait sangat serius menangani persoalan stunting dan menjadi prioritas pembangunan daerah,” kata Wabup.

    Kepada Tim konvergensi stunting Wabup berharap dapat menyampaikan data dan informasi stunting sesuai kondisi capaian. “Mudah-mudahan kerja keras jajaran Pemerintah kabupaten Bima tahun ini bisa kembali mempertahankan gelar juara 1 seperti tahun 2020 lalu,” imbuh Dahlan.

    Ketua Tim Penilai Huailid, S.Sos,. M.Si dalam pengantarnya mengungkapkan, penilaian kinerja stunting tahun 2021 ditujukan untuk mengukur tingkat kinerja, memastikan akuntabilitas kinerja, mengevaluasi kinerja dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di masing-masing kabupaten.

    “Melalui forum ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten mendapatkan umpan balik dan pembelajaran dalam upaya meningkatkan konvergensi intervensi penurunan stunting, semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja. Pada saat sama juga memiliki rencana kegiatan pelaksanaan konvergensi yang implementatif untuk tahun berjalan dan tahun mendatang,”katanya.

    Aspek lain yang diharapkan, pemerintah provinsi memperoleh informasi yang memadai bagi penyusunan kegiatan pendampingan atau pembinaan kabupaten yang lebih efektif berdasarkan kemajuan dan kebutuhan daerah.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Tajudin SH, M.Si mengatakan, ada banyak kegiatan yang dudah dijabarkan pemerintah desa melalui alokasi dana desa bagi pencegahan stunting.

    “Dana tersebut seperti prioritas pembiayaan Posyandu, insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM), insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, anemia dan bayi balita stunting,”urai Tajudin.

    Sesi berikutnya penjelasan dilakukan oleh Kepala Dinas DP3AP2KB, Drs. Syahrul, M.Si dalam pemaparannya dijelaskan, bahwa DP3AP2KB berperan dalam penguatan ketahanan keluarga terutama di kegiatan Bina Keluarga Balita, dan PIC Remaja di masing masing desa yang ada di lokus stunting.

    Kemudian melakukan tahapan wawancara peserta yang merupakan Tim Konvergensi Pencegahan Stunting kabupaten (Kepala Daerah, Sekretariat daerah, Dinas Kesehatan, DPMD, DP3AP2KB, Dinas Perkim, Dinas Dikbudpora dan instansi terkait lainnya).

    Tahapan wawancara yang dipandu Kasubid sosial budaya dan pemerintahan Bappeda Kabupaten Bima Iman Ridwansyah, ST tersebut berlangsung secara paralel.

    (RED)

  • Pemkab Bima Gelar Vaksin Dua Hari, Bupati Bima : ASN Dapat Memanfaatkan Momen ini

    BIMA,OBORbima – Pemerintah Kabupaten Bima, menggelar vaksin bagi ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Bima, Kamis 15 Juli 2021.

    Direncanakan pelaksanaan Vaksin selama dua hari. Mulai Kamis 15-Jumat 16 Juli 2021. Dilakukan serentak di dua tempat yakni di halaman Kantor Bupati Bima, Godo, Kecamatan Woha dan di Gedung PKK Kabupaten Bima, Kota Bima. Dan masih menggunakan vaksin Sinovac.

    Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Rifai M. AP, mengatakan hari pertama pelaksanaan Vaksin baru 282 orang. Yang melaksanakan Vaksin di Kantor Bupati berjumlah 201 orang dan di gedung PKK Kota Bima berjumlah 81 orang. Mereka kategori ASN maupun Non ASN yang belum melaksanakan Vaksin tahap pertama dan Kedua.

    Dijelaskan Rifai, untuk membantu kelancaran Vaksin, pihaknya menurunkan Tim dari Puskesmas Woha, Palibelo dan Belo. Ia berharap bagi ASN dan Non ASN yang belum melaksanakan vaksin segera mendatangi Kantor Bupati Bima di Godo, Woha dan Gedung PKK Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima.

    Bupati dan Wakil
    Pantau Pelaksanaan Vaksin

    Pelaksanaan Vaksinasi terhadap ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Bima, adalah tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bima, pada 14 Juli 2021, nomor: 443.1/014/29/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

    Orang nomor satu dan nomor dua di Pemkab Bima ini, langsung turun memantau kerja para tim Vaksin. Bupati Umi Dinda, sapaan akrab, Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, memantau di Kantor Bupati, Kecamatan Woha. Sedangkan Wakil Bupati Drs H Dahlan HM Noer, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik, HAK M,Si memantau di Gedung PKK, Kota Bima.

    Sesuai Surat Edaran, Bupati menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

    Melonjaknya pasien Covid-19 harus segera diantisipasi. Hal itu harus diawali dari ASN untuk memotivasi masyarakat.

    ‘’Melalui ASN masyarakat akan lebih berani dan termotivasi untuk melakukan Vaksin,’’ujar Bupati, di lokasi pelaksanaan Vaksin, Kantor Bupati Bima, Godo, Woha.

    Dijelaskan Bupati, pelaksanaan vaksin akan dilakukan dua hari. Kemudian akan dievaluasi dan memastikan aparatur yang sudah divaksin dan yang belum. Semua sudah diatur untuk memudahkan dari Dinas mana yang mau Vaksin.

    ‘’Saya berharap ASN dan Non ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini,’’ujar Bupati Umi Dinda.

    (RED)

  • Tim Puma Temukan Anak Panah Dalam Jok Motor Saat Bubarkan Balap Liar

    BIMA,OBORbima –  Tim Puma Polres Bima membubarkan balap liar di jalan raya Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu, (14/7/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Salah satu sepeda motor Scopy yang ditinggalkan pemilik, petugas menemukan sepucuk anak panas serta busur.

    “Tim Puma mendapatkan laporan dari pengguna jalan soal maraknya balap liar, menggunakan badan jalan dan menggangu arus lalulintas,” jelas Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Terkait kejadian tersebut, kata dia, team langsung menuju jalan baru kalaki. Sesampainya team Puma ditempat dimaksud, sebagian para pembalap liar terlebih dahulu melihat kehadiran anggota yang datang sehingga berhasil kabur.

    “Anggota hanya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan termasuk satu unit sepeda motor yang diduga dibalap,” bebernya.

    Dia menyebutkan, sepeda motor yang diamanakan yaitu, Scopy warna merah, Vario EA 2905 SN warna putih, Revo EA 4712 XJ, Vario Merah plat EA 5745 Y, Scopy EA 6043 XI, Scopy putih dan Satria FU.

    “Didalam satu unit sepeda motor scupi terdapat sepucuk anak panah dan busur, sepeda motor tersebut sudah dibawa ke Mako Polres Bima menggunakan mobil dalmas yang dipimpin oleh IPDA Sudarto sebagai pawas,” pungkasnya.

    (RED)

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bima Keluarkan SE PPKM

    BIMA,OBORbima – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

    SE tersebut ditandatangani Bupati Umi Dinda, pada 14 Juli 2021, bernomor: 443.1/014/29/2021. Ditujukan pada Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas/ Badan se Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat se Kabupaten Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima.

    Dijelaskan Bupati dalam Surat Edaran itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

    Dan memperhatikan masih tingginya penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bima, yang ditandai dengan peningkatan kasus Covid-19. Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bima.

    Dengan membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan Dinas, meliputi Pertemuan/Rapat Dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Apabila peserta lebih dari 30 orang, maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual. Perjalanan dinas terutama pada daerah-daerah atau wilayah yang beresiko tinggi dan sedang.

    Seluruh aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

    Menerapkan sistem kerja sesuai zonasi resiko penularan Covid- 19 yakni Zona Resiko, meliputi zona hijau 100 persen pegawai masuk kerja. Zona kuning 75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai work from home (WFH) bekerja dari rumah. Zona orange 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai work from home. Zona merah 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai work from home. Sistem Kerja sebagaimana dimaksud huruf (a) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

    Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Khusus kepada Camat dan Instansi terkait, berkoordinasi dengan Kepala Desa, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 yaitu mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah.

    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Melakukan pembatasan kehadiran warga dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Seperti pada acara akad nikah/resepsi pernikahan (wajib standing party), acara sunatan, acara hataman, acara keagamaan selain kegiatan ibadah berjamaah di Masjid/ Musholla/ gereja, acara musyawarah (Mbolo Weki) dan kegiatan sosial masyarakat lainnya. Yang akan dihadiri banyak orang dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

    Kegiatan ibadah berjamaah baik pada Masjid/ Gereja atau tempat ibadah lainn pada wilayah desa yang terpapar Covid-19. Dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan pengaturan Desa Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
    Desa Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Desa Zona Orange (6-10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid.

    Desa Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif), kegiatan ibadah dilaksanakan dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Dijelaskan Bupati dalam SE, masing-masing Desa wajib menyediakan atau mengaktifkan kembali satu ruangan yang dapat digunakan sebagai tempat Isolasi Mandiri Covid-19. Dan wajib membentuk posko PPKM (dibuatkan Banner atau papan nama posko) di Kantor Desa.

    Pelaksanaan kegiatan operasional pada tempat umum, seperti pasar, pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya sampai dengan pukul 20.00 Wita. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

    Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) yang berlokasi sendiri maupun pada tempat-tempat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan membatasi 25 persen dari kapasitas tempat, mengatur jarak duduk pengunjung. Jam operasional sampai dengan pukul 20:00 wita. Untuk pelayanan makanan pesan/ antar dapat berlaku 24jam.

    Melakukan pendataan atau pemantauan bagi setiap warga yang datang dari luar daerah, warga asli maupun pendatang wajib memiliki keterangan Negatif Covid-19 dari hasil Rapid Antigen.

    Melaksanakan sistem kerja pada lembaga pemerintahan di Kecamatan dan Desa sesuai dengan zona resiko penularan Covid- 19 . Yaitu Zona Hijau (0 kasus Covid-19 positif) 100 persen pegawai masuk kerja. Zona Kuning (1-5 orang kasus Covid- 19 positif), 75 persen pegawai masuk kerja, 25 persen pegawai Work From Home. Zona Orange (6-10 orang kasus Covid- 19 positif), 50 persen pegawai masuk kerja, 50 persen pegawai WFH. Zona Merah (lebih dari 10 orang kasus Covid-19 positif), 25 persen pegawai masuk kerja, 75 persen pegawai Work From Home. Sistem kerja sebagaimana dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

    Dalam Surat Edaran, Bupati Bima mewajibkan setiap desa mengalokasikan anggaran, untuk mendukung pelaksanaan PPKM dalam APBDES.

    Masyarakat penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima, APBD Provinsi maupun APBN wajib menunjukkan kartu/ Sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Masyarakat yang melakukan pengurusan/pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pencatatan pernikahan atau pelayanan administrasi lainnya dari pemerintah wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

    RED

  • Saat Tertidur, Residivis Spesialis Curanmor dan Curas Diciduk Polisi

    BIMA,OBORbima – Tim Puma Polres Bima, berhasil mengungkap serta menangkap Aan (18) warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan kekerasan ditangkap, saat tidur di rumahnya, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 06.00 Wita

    “Anggota Puma berhasil mengungkap dan penangkapan Ardiansyah alias Aan (18) warga desa Lido, terduga tindak pidana pencurian (Curanmor) dengan kekerasan,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

    Kata dia, Penangkapan bersangkutan berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11
    Juni 2021 Pengungkapan dalam pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin(KRYD) dengan Sasaran 3 C premanisme.

    “Kami menindaklanjuti laporan Pengaduan Nomor : STPL/ 47/ V/2021 / Polsek Belo pada hari Sabtu tgl 29 Mei 2021, dengan korban Reni Suryati (32) warga Desa Ncera Kecamatan Belo,” terangnya.

    Berdasarkan laporan, lanjutnya, kejadian itu pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekitar pukul 05.30 Wita, di jalan lintas Lido dan Desa Ngali Tepatnya di Depan SMP 1 Belo Ngali.

    “Korban yang sedang bergoncengan dengan ponaannya mengendarai sepeda motor dari arah Desa Ncera menuju pasar Tente, sesampainya di TKP, datang terlapor dari arah belakang dengan menggunakan motor berbonceng tiga langsung menyerempet korban hingga terjatuh,” bebernya.

    Kemudian terlapor mengeluarkan parang dan melakukan pengancaman terhadap korban, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban menuju arah Desa Ngali.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur oleh terduga pelaku yaitu merek Honda GANIO Nopol EA 6436 XG, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta, “ucapnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, Team Puma mendapat informasi keberadaan pelaku, mendapat informasi tersebut Team Puma Polres Bima bersama anggota Polsek Belo meluncur ke TKP.

    “Sesampainya di Desa Lido, Team puma langsung melakukan pengepungan rumah pelaku, saat penggrebekan team berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di dalam rumahnya, walapun pelaku sempat berontak namun dengan sigap pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” ungkapnya.

    Kata dia, terduga pelaku, selain residivis dengan kasus yang sama, juga merupakan spesialis kasus yang sama, saat ini team Puma sedang memburu kedua temannya yang sudah diidentifikasi.

    “Saat ini team puma sedang melakukan pengembangan mencari barang bukti dari 3 laporan pengaduan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

    RED

  • Mau Nikah Kurang Modal, Nekad Jabret, Pemuda Ini Digulung Tim Opsnal Brimob NTB

    BIMA,OBORbima – Bukannya kerja banting tulang kumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk biaya persiapan pernikahan dengan wanita dambaan hati, justru pria berinisial Am (23) warga dusun Beringin desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, nekad melakukan aksi jambret baik di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima demi mendapatkan uang.

    “Tim opsnal Brimob NTB berhasil mengamankan terduga pelaku jambret inisial AM warga desa Nisa, Kecamatan Woha, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 21.00 wita,” ungkap Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia SH, Selasa (13/7/2021).

    Selain terduga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita satu unit sepeda motor scopy untuk melakukan aksinya dan dua unit Hp diduga hasil curian berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/polres Bima kota/sektor rasanae barat.

    “Awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian (jambret) di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima,” katanya.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh BRIPKA Ardi Baron Bayu Seno, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya

    “Kemudian pukul 20.00 wita tim opsnal mulai bergerak menuju rumah terduga pelaku pencurian (jambret) desa Nisa dan berhasil mengamankan bersangkutan serta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa langsung ke mako Batalyon C pelopor,” ungkap dia.

    Hari ini juga kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat (TKP).

    “Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian (jambret) Hp, hasilnya buat persiapan tambah nikah,” ujar dia

    RED