MATARAM.OBORBIMA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu rujukan dalam menata pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan studi tiru Pemprov Sumatera Selatan terkait penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).
Rombongan Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri bersama Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri mengatakan, penataan pertambangan rakyat tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Aspek lingkungan dan keberlanjutan juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Menurut Indah, sektor pertambangan memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, keuntungan tersebut harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga lingkungan agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin memaparkan bahwa NTB memiliki potensi mineral cukup besar. Kondisi tersebut tidak terlepas dari posisi NTB yang berada dalam kawasan Ring of Fire.
Potensi mineral logam seperti emas, perak dan tembaga terdapat di sejumlah wilayah Lombok dan Pulau Sumbawa.
Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sebanyak 16 blok di antaranya telah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.
Setelah penetapan tersebut, Pemprov NTB melakukan sejumlah tahapan untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan. Tahapan itu meliputi penyusunan dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, hingga proses verifikasi dan validasi koperasi calon pengelola.
Samsudin menegaskan, penerapan IPR menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatasi praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
Menurutnya, legalisasi harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berdomisili dan memiliki keterkaitan dengan wilayah pertambangan tersebut.
“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penerbitan IPR membutuhkan keterlibatan berbagai perangkat daerah. Selain Dinas ESDM, pemerintah juga melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah kabupaten/kota.
Setiap lokasi pertambangan juga harus melalui proses verifikasi untuk memastikan tidak berada pada kawasan yang bermasalah, termasuk kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai maupun lahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan.
Hingga kini, sebanyak 21 koperasi telah mengajukan IPR di NTB. Tiga koperasi di antaranya telah ditetapkan memperoleh IPR.
Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memaksimalkan penerimaan daerah dari aktivitas tersebut karena regulasi mengenai pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
Pemprov NTB juga masih menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang mineral dan batu bara yang sedang dibahas DPRD NTB.
Samsudin menekankan bahwa legalisasi pertambangan harus diikuti penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan dan keterlibatan masyarakat lokal menjadi sejumlah aspek yang tidak dapat diabaikan.
“Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan kunjungan ke NTB dilakukan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai pengelolaan pertambangan rakyat, terutama komoditas emas.
Sumatera Selatan, kata dia, juga memiliki wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah daerah masih menghadapi persoalan legalitas, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas,” kata Cik Ujang.
Ia berharap pengalaman NTB dalam menata IPR dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Sumatera Selatan untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib.
Cik Ujang juga menegaskan pentingnya memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan.
Melalui studi tiru tersebut, Sumatera Selatan berharap dapat memperoleh pola pengelolaan yang dapat diterapkan sesuai kondisi daerahnya, sementara NTB terus memperkuat penataan pertambangan rakyat agar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
#OB.027#
