BIMA.OBORBIMA.ID – Upaya meredam konflik antarwarga Desa Tenga dan Desa Baralau, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya membuahkan hasil. Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, bersama Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, turun langsung memediasi kedua belah pihak hingga menghasilkan kesepakatan damai.
Mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda dari kedua desa tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan. Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Alhamdulillah, sudah kembali kondusif,” ungkap Irfan kepada detikBali, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Irfan mengajak seluruh masyarakat Desa Tenga dan Baralau untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menghentikan segala bentuk aksi saling serang.
Ia menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah, bukan dengan kekerasan.
“Saya bersama Pak Kapolres Bima meminta langsung kepada warga Desa Tenga dan Baralau agar bersama-sama menjaga Kamtibmas. Tidak lagi saling serang satu sama lain,” tegasnya.
Selain memfasilitasi perdamaian, Pemerintah Kabupaten Bima juga menyatakan komitmennya untuk membantu biaya pengobatan warga yang mengalami luka-luka akibat bentrokan.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Wabup bersama jajaran terkait menyerap aspirasi masyarakat dan mendatangi keluarga korban untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan mereka.
“Kami menyerap aspirasi dan masukan dari warga. Termasuk mendatangi pihak keluarga yang luka-luka akibat bentrokan,” jelas Irfan.
Lima Poin Kesepakatan Damai
Sebagai bentuk keseriusan mengakhiri konflik, perwakilan Desa Tenga dan Desa Baralau menandatangani surat kesepakatan bersama yang memuat lima poin penting.
Adapun lima poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Setiap warga yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meminta agar posko peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah perbatasan Desa Tenga dan Baralau segera diberantas serta para pelakunya ditangkap.
- Membentuk pos penjagaan bersama di wilayah perbatasan kedua desa.
- Mengimbau para pemuda agar tidak lagi berkeliaran pada malam hari di atas pukul 00.00 WITA.
- Masing-masing desa berkomitmen saling menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan kedua desa, Kepala Desa Tenga dan Baralau, Camat Woha dan Camat Monta, Kapolsek, serta perwakilan Koramil. Kesepakatan itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Bima dan Kapolres Bima.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua desa berencana menggelar acara syukuran sekaligus doa bersama dalam beberapa hari ke depan sebagai simbol berakhirnya perselisihan dan memperkuat kembali hubungan persaudaraan masyarakat.
“Kami berharap perdamaian ini benar-benar dijaga bersama. Jangan sampai persoalan serupa kembali terjadi dan merugikan masyarakat,” harap Irfan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Tenga dan Baralau untuk kembali membangun kebersamaan. Pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri diharapkan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar situasi keamanan tetap aman, damai, dan kondusif.
#OB.003#
