Feri Sofiyan Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Evaluasi Perubahan APBD Kota Bima 2026 Dibahas

Pemerintahan35 Dilihat

KOTA BIMA, OBORBIMA.ID — Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Ke-III DPRD Kota Bima yang membahas laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Senin malam (26/10/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima atas hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima mengenai penetapan hasil evaluasi tersebut.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Hasil evaluasi Gubernur NTB menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti serta menyelaraskan rancangan perubahan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui tahapan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan bahwa penganggaran daerah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Asisten III Setda Kota Bima, para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, serta para camat dan lurah se-Kota Bima.

Kehadiran unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses koordinasi kelembagaan dalam penyelesaian tahapan Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah secara terarah, sesuai ketentuan yang berlaku, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Bima.

#OB.008#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *