KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Bima, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI., serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima dan pihak pemrakarsa Raperda.
Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, khususnya untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang jelas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bima.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan setiap ketentuan agar Raperda tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterlibatan Bagian Hukum Setda Kota Bima dan pihak pemrakarsa diharapkan mampu memperkuat harmonisasi serta sinkronisasi materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah daerah.
Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyusunan regulasi tersebut perlu memperhatikan kepentingan publik, kejelasan hak dan kewajiban masyarakat, serta keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Kota Bima bersama unsur terkait berupaya menyempurnakan substansi rancangan sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kota Bima melalui Bapemperda berkomitmen mendorong lahirnya produk hukum daerah yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan penyusunan Raperda ini, diharapkan upaya mewujudkan Kota Bima yang aman, tertib, bermartabat, dan berkelanjutan dapat semakin diperkuat melalui dukungan regulasi daerah yang tepat dan berkeadilan.
