KOTA BIMA.OBORBIMA.ID — Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., resmi menyampaikan jawaban, keberatan hukum, penolakan sekaligus somasi terhadap Surat Peringatan Pengosongan dan Penertiban Penggunaan Lahan Milik Pemerintah Kota Bima yang diterbitkan Wali Kota Bima tertanggal 28 September 2026.
Surat tersebut, menurut Mahfud, baru diterima pihaknya secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.13 WITA. Jawaban kuasa hukum kemudian disampaikan melalui saluran WhatsApp yang sama.
Dalam surat balasan itu, pihak ahli waris secara tegas menolak klaim kepemilikan Pemerintah Kota Bima atas tanah yang saat ini dipersoalkan.
Mahfud menyebut, Pemkot Bima dalam surat peringatannya mengklaim objek tanah sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dengan luas 2.546 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
Namun, pihak ahli waris mempertahankan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 720/1995, yang tercatat memiliki luas 1.075 meter persegi.
Minta Pemkot Buka Dasar Kepemilikan
Menurut Mahfud, terdapat perbedaan yang cukup material antara data tanah yang diklaim Pemkot Bima dengan objek yang dikuasai kliennya, baik dari sisi luas, lokasi administratif maupun batas-batas tanah.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bima menjelaskan secara terbuka dasar kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset daerah.
“Kami menolak klaim tersebut dan meminta Pemerintah Kota Bima menunjukkan dasar perolehan tanah, riwayat tanah, bukti pelepasan atau penyerahan hak, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim,” tegas Mahfud.
Ia menilai, pencatatan suatu bidang tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A merupakan bagian dari administrasi Barang Milik Daerah.
Namun, pencatatan administratif tersebut menurutnya tidak serta-merta menjadi bukti yang menyelesaikan persoalan mengenai hak atas tanah apabila dasar perolehannya masih dipersoalkan.
Data Objek Dinilai Tidak Identik
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data antara objek yang disebut dalam surat peringatan Pemkot Bima dengan tanah yang tercantum dalam dokumen pertanahan milik ahli waris.
Objek yang diklaim Pemkot disebut memiliki luas 2.546 meter persegi, sedangkan SHM Nomor 1228 yang dipegang ahli waris tercatat seluas 1.075 meter persegi.
Selain luas, terdapat pula perbedaan keterangan batas tanah.
Pihak ahli waris menyatakan tanah berdasarkan SHM Nomor 1228 berbatasan dengan H. Ibrahim di sebelah utara, Daeng Juba di sebelah selatan, Parit di sebelah timur, dan Hasan di sebelah barat.
Sementara dalam surat peringatan Pemkot Bima, batas objek yang diklaim disebut berbeda.
“Dengan adanya perbedaan tersebut, kami mempertanyakan apakah objek yang diklaim Pemerintah Kota Bima benar-benar identik dengan objek yang tercantum dalam SHM Nomor 1228,” ujar Mahfud.
Tegaskan Tidak Menolak Proyek Kolam Retensi Amahami
Mahfud juga menegaskan bahwa ahli waris tidak menolak pembangunan Proyek Kolam Retensi Amahami.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan adalah penggunaan atau perubahan fisik tanah yang diklaim sebagai bagian dari SHM Nomor 1228 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak atas tanah.
“Kami tidak menolak pembangunan kolam retensi. Kami memahami proyek tersebut untuk kepentingan masyarakat. Yang kami persoalkan adalah penggunaan tanah yang menurut dokumen pertanahan merupakan hak klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan plang peringatan yang dipasang pihak ahli waris juga bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.
Plang tersebut, kata dia, merupakan pemberitahuan bahwa terdapat pihak yang mengklaim dan mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Pemkot Diminta Tidak Bertindak Seolah Memiliki Kewenangan Eksekutorial
Hal yang menjadi sorotan utama dalam surat balasan tersebut adalah permintaan kepada Pemkot Bima agar tidak menjadikan surat peringatan maupun pencatatan aset daerah sebagai dasar untuk melakukan tindakan pengosongan secara sepihak.
Mahfud menegaskan, surat peringatan bukan merupakan putusan pengadilan yang menentukan siapa pemegang hak atas tanah yang disengketakan.
“Pemkot jangan bertindak seolah-olah memiliki titel eksekutorial. Surat peringatan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menentukan kepemilikan atau hak atas tanah,” tegasnya.
Ia menyatakan, apabila Pemkot Bima meyakini memiliki hak yang lebih kuat terhadap tanah tersebut, pihaknya mempersilakan pemerintah menempuh mekanisme hukum melalui lembaga peradilan.
“Kami siap mempertahankan dan membuktikan hak klien kami menurut hukum,” ujarnya.
Layangkan Somasi
Selain keberatan dan penolakan, Mahfud juga menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bima agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik objek tanah sampai persoalan hak tersebut memperoleh penyelesaian secara hukum.
Pihak ahli waris meminta agar tidak dilakukan pengosongan, pembongkaran pagar, pencabutan plang, penggalian, pengurukan, pembangunan maupun aktivitas lain yang dapat mengubah kondisi fisik tanah yang diklaim berdasarkan SHM Nomor 1228.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Jangan mendahului penyelesaian sengketa hak dengan tindakan fisik yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pihak ahli waris tetap terbuka terhadap pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, pembangunan tersebut menurutnya harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
“Pembangunan dan kepastian hukum tidak boleh dipertentangkan. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat, tetapi hak atas tanah warga juga harus dihormati,” pungkas Mahfud.
