Polemik Lahan Kolam Retensi Amahami Masuk KPK, Advokat: Kami Ingin Persoalan Ini Terang

Headline159 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID — Persoalan lahan yang berkaitan dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami melalui proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) memasuki babak baru.

Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus secara resmi menyampaikan pengaduan dan informasi awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI).

Pengaduan tersebut disampaikan Mahfud, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Mahfud & Partners, melalui surat Nomor 04/MP/X/2026.

Dalam dokumen tersebut, Mahfud bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari para ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus.

Mahfud mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk meminta lembaga berwenang melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap rangkaian proses yang berkaitan dengan lahan yang menjadi bagian dari proyek Kolam Retensi Amahami.

“Kami menyampaikan pengaduan dan informasi awal agar seluruh proses yang berkaitan dengan lahan ini dapat ditelaah dan diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Kami berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar berdasarkan klaim dari masing-masing pihak,” demikian pernyataan yang dapat dirumuskan berdasarkan substansi surat pengaduan.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, mulai dari proses perolehan tanah, pembebasan dan/atau tukar guling, pencatatan serta pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan administrasi PBB-P2, proses musyawarah atau mediasi, penganggaran, pembayaran hingga penyediaan lahan untuk proyek NUFReP.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta agar dokumen, proses administrasi, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan tanah tersebut diperiksa secara objektif. Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu hal itu juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan data,” lanjutnya.

Dalam surat pengaduan, salah satu objek yang diminta untuk ditelusuri berkaitan dengan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus serta hubungannya dengan penyediaan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami–NUFReP.

Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penelaahan kepada KPK sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penelaahan, verifikasi, pengumpulan data dan informasi. Kami siap memberikan dokumen maupun informasi yang diperlukan untuk membantu proses tersebut,” ujarnya.

Dokumen pengaduan tersebut tercatat diterima di KPK pada 5 Oktober 2026. Tanda terima KPK mencantumkan surat dari Mahfud & Partners dengan nomor 04/MP/X/2026.

Mahfud berharap proses penanganan pengaduan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian para ahli waris.

“Intinya, kami ingin persoalan ini terang. Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya, tetapi yang paling penting adalah memastikan seluruh proses dapat diuji berdasarkan dokumen, aturan dan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Pengaduan tersebut saat ini merupakan informasi awal yang masih membutuhkan proses telaah dan verifikasi. Penyampaian pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.

Seluruh substansi yang dilaporkan masih menjadi kewenangan lembaga berwenang untuk menentukan tindak lanjutnya.

#OB.004#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *